Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berkah Bertetangga dengan Sikap Saling, Bukan Paling

Perintah kewajiban berbuat baik kepada tetangga kita sebut secara berurutan dengan perintah menyembah Allah dan larangan untuk menyekutukan-Nya. Hal itu secara tidak langsung juga sekaligus bisa kita maknai betapa penting posisi tetangga dalam Islam

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
9 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Berkah Bertetangga

Berkah Bertetangga

13
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di mana pun kita tinggal dan menjalani hidup, tidak akan bisa terlepas dari kehidupandan berkah bertetangga. Baik apakah di perumahan, kampung, apartement, rusun, asrama, mess, dan berbagai macam tempat tinggal lainnya. Kita sadari maupun tidak, mau ataupun tidak, selanjutnya dalam kehidupan kita, tetangga juga menjadi bagian dari orang terdekat kita. Mereka dalam suatu kondisi mendesak, bisa menjadi orang yang sangat penting untuk keselamatan kita dan keluarga, bahkan melebihi saudara. Karena itulah, penting menjalin hubungan bertetangga dengan baik, penuh rahmah, dan bijaksana.

Ibarat istilah tangga di sebuah rumah, bisa berfungsi untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Demikian halnya bagaimana kita menjalin hubungan bertetangga, bisa berfungsi untuk menaikkan derajat kita sebagai manusia di tengah-tengah manusia lain dan di hadapan Allah SWT, sekaligus juga bisa menjatuhkan kita dan tergelincir di mata manusia dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Tentu menjadi harapan kita semua, mampu menjadikan kehidupan dari berkah bertetangga berfungsi sebagai tangga yang menaikkan derajat kita. Baik untuk di dunia maupun di akhirat kelak di hadapan Allah SWT. Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya? Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telusuri makna tetangga dan sebagai pranata sosial kita dalam kehidupan bernegera di Indonesia.

Menilik Arti Tetangga dari Bahasa

Kata tetangga memang unik. id.qoura.com mengulasnya dalam Bahasa Indonesia yakni “tetangga”. Asalnya merujuk kepada (orang yang tinggal di rumah dengan) tangga. Selanjutnya berkembang, tetangga bermakna sebagai orang-orang yang tinggal berdekatan. Kata “te”, bukan bentuk jamak seperti “tetamu”, atau “lelaki” dengan bentuk ulangan suku awal dari suatu kata asal laki-laki. Kata asal tangga, bila dihubungkan dengan kata lain, juga akan memiliki bentuk lainnya, seperti tangga nada, tangga sosial, tangga karir, tangga berjalan, dan lainnya. Tetapi, tangga lebih dekat pada arti “tumpuan untuk naik turun, juga pada tingkatan”.

Dalam bahasa Jawa padanan kata “tetangga” adalah tonggo. Kata “tonggo” sendiri dalam bahasa Jawa selain berarti tetangga, juga bermakna “tangga”, sebagai alat untuk naik dan turun. Meski penulis belum menemukan rujukan mengenai kata tangga merupakan serapan dari bahasa Jawa. Namun hal itu turut memperkuat filosofi arti penting dari sebuah tangga untuk bertetangga. Yakni, bisa untuk menjadi alat untuk naik ke atas, atau pun turun ke bawah.

Dalam Pranata Pemerintah

Bangsa Indonesia memiliki budaya sangat luhur dalam hal bertetangga. Di buku P.J Suwarno, Dari Azazyookai dan Tonarigumi ke Rukun Kampung dan Rukun Tetangga di Yogyakarta (1942-1989): Sebuah Tinjauan Historis, dijelaskan bahwa, jauh sebelum Jepang hadir di Nusantara telah terdapat perkumpulan atau paguyuban sosial seperti sinoman, pralenan dan sebagainya. Yakni dengan budaya kerukunan, kesetiaan kepada atasan atau raja, serta sifat kegotongroyongan. Hal itu bisa menjadi gambaran bagaimana budaya dalam bertetangga di Indonesia yang sudah ada sebelum merdeka.

Adapun selanjutnya setelah merdeka dalam pranata pemerintahan juga dibentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. Di mana banyak literatur yang menyebut terinspirasi dari sistem pemerintah Jepang, Tonarigumi dan Azazyookai.

Namun yang menarik dari penamaannya, ada kata “rukun” yang dalam KBBI artinya sebagai “baik dan damai; tidak bertengkar (tentang pertalian persahabatan dan sebagainya)”. Bisa kita artikan, itu juga mengisyaratkan bagaimana dalam pemerintahan kita, dalam bertetangga dan menjadi warga. Harapannya senantiasa baik dan hidup damai bersama-sama dalam bersisian.

Dalam pemerintahan selanjutnya juga terbentuk payung hukum yang mengatur tentang RT dan RW tersebut. Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sebagai wujud perhatian bagaimana menciptakan kerukunan bertetangga yang merupakan bagian dari warga negara.

Meski ironinya, masih ada sempat mencuat di media pemberitaan tentang ketidakharmonisan dalam bertetangga, hingga membuat tembok tinggi dan menghalangi akses jalan tetangganya. Ada juga kasus meninggalnya satu keluarga, yang baru mereka ketahui setelah berhari-hari di tengarai karena kelaparan. Di mana secara tidak langsung menggambarkan masih ada sebagian masyarakat dalam bertetangga belum tercipta kedekatan emosional antar tetangga dan budaya saling tolong menolong.

Kedudukan Tetangga dalam Islam

Dalam pandangan Islam tetangga memiliki posisi sangat penting bagi seorang muslim. Allah SWT berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An Nisa: 36).

Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa, kewajiban berbuat baik kepada tetangga memiliki tempat dan perhatian yang tinggi dalam syariat Islam. Di mana perintah kewajiban berbuat baik kepada tetangga kita sebut secara berurutan dengan perintah menyembah Allah dan larangan untuk menyekutukan-Nya. Hal itu secara tidak langsung juga sekaligus bisa kita maknai betapa penting posisi tetangga dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah SAW ditanya, “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR. Bukhari). Di kesempatan lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua hadis tersebut sekaligus turut meneguhkan posisi tetangga dalam pandangan Islam. Di mana kualitas keimanan seseorang, salah satu tolak ukurnya adalah sejauh mana ia mampu membuat tetangganya aman dan tidak menyakitinya. Bahkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lantas, siapakah yang kita sebut sebagai tetangga menurut Islam? Banyak ulama berpendapat, batasan tetangga adalah semua orang yang menempati 40 rumah dari semua penjuru arah rumah kita. Baik arah barat, utara, timur, maupun selatan. Sebagaimana dalam Mughni al-Muhtâj (4/95) Imam Syafi’i menjelaskan, “Tetangga itu adalah 40 rumah dari semua arah.” Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Auza’i pun berpandangan sama dengan Imam Syafi’i.

Kesalingan Bertetangga dalam Kebaikan

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi).

Dalam Islam selanjutnya dijelaskan bagaimana untuk menjadi seorang tetangga yang baik. Rasulullah SAW bersabda kepada Abu Dzarr, “Wahai Abu Dzarr, apabila engkau memasak maraqah (sayur), maka perbanyaklah kuahnya dan bagikanlah kepada tetangga-tetanggamu.” (HR. Muslim dan Ad-Darimi).

Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW juga bersabda, “Wahai para istri kaum Muslimin, jangan sampai seorang tetangga meremehkan (pemberian) tetangganya, meski hanya berupa kaki kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari kedua hadits tersebut dalam bertetangga dianjurkan untuk saling berbagi dan saling menghargai atas pemberian tetangga, apa pun pemberiannya sebagai bentuk penghormatan.

Imam Al-Ghazali dalam Majmû’ah Rasâil al-Imam al-Ghazâli menjelaskan bahwa, “Adab bertetangga, yakni mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah, ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya, memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya.”

Bahwasanya inti dari bertetangga yang baik dalam Islam bisa kita simpulkan, adalah menekankan kesalingan dalam menghargai, tolong-menolong dan menjaga keharmonisan. Tidak beradu dalam hal paling dari diri dan keluarganya, baik paling dalam kekayaan, tingginya jabatan, pendidikan, status sosial, dan paling-paling lainnya. Di mana hal ini akan bisa memicu kesenjangan, jarak, dan perselisihan.

Namun Islam mengajarkan untuk saling dalam menjadikan tetangga sebagai tangga untuk menaikkan keimanan, amal saleh, dan kebaikan sosial lainnya, yang akan membawa kemaslahatan, kerahmatan, keadilan, dan keberkahan dalam bertetangga. Yang selanjutnya bisa mengantarkan kepada tangga kemuliaan di sisi Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

 

Tags: akhlakEtikakeluargaKesalingantetangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suami Istri Itu Harus Saling Berbakti

Next Post

Dalam Memutuskan Permasalahan, Nabi Saw Kerap Melibatkan Istri

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Nabi Melibatkan Istri Memutuskan Permasalahan

Dalam Memutuskan Permasalahan, Nabi Saw Kerap Melibatkan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0