Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

Kekerasan seksual memang bisa terjadi dimana pun dan kapan pun. Bahkan siapa pun bisa berpotensi menjadi korban ataupun pelaku kekerasan seksual di kampus

Dewi Misbhakhatul Muniroh Dewi Misbhakhatul Muniroh
2 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Ruang Aman bagi Perempuan

Ruang Aman bagi Perempuan

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kampus merupakan tempat untuk menimba ilmu. Di kampus kita bisa melihat para dosen, para mahasiswa, ibu dan bapak kantin, satpam dan petugas lainnya saling sengkuyung untuk mengelola kampus. Sebagian besar dari mereka menganggap bahwa kampus sebagai tempat yang aman untuk belajar.

Namun, ternyata anggapan bahwa kampus sebagai ruang aman bagi perempuan berbanding terbalik dengan realita yang ada. Kampus bisa saja menjadi tempat yang tidak aman khususnya bagi mahasiswa laki-laki atau perempuan. Banyak ketimpangan yang terjadi di dalam kampus. Bahkan, belakangan ini sering sekali bertebaran berita-berita pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kekerasan seksual memang bisa terjadi di manapun dan kapanpun. Bahkan siapa pun bisa berpotensi menjadi korban ataupun pelaku kekerasan seksual di kampus. Namun sejauh ini banyak riset atau penelitian yang menunjukkan bahwa mahasiswa perempuan yang paling sering menjadi objek kekerasan.

Mirisnya banyak mahasiswa perempuan yang tidak menyadari jika ia sudah mengalami kekerasan seksual karena mereka menganggap bahwa wujud dari kekerasan seksual yaitu pemerkosaan. Cat calling dan gurauan seksis dianggap sebagai perbuatan yang dinormalisasi oleh lingkungan kampus yang menganut “patriarkis”. Di sinilah, penting siapa pun untuk memahami dan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun.

Pentingnya Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual

Salah satu hal yang mempengaruhi situasi ini adalah kurangnya pemahaman mahasiswa perempuan tentang kekerasan seksual. Misalnya, dosen laki-laki yang memegang bahu mahasiswa perempuan tanpa adanya consent atau persetujuan masih dianggap biasa saja. Padahal kondisi ini merupakan pelecehan yang berpotensi pada situasi-situasi negatif. Belum lagi jika dia diancam atas nama nilai akademik.

Maka dari itu mahasiswa perempuan penting memahami apa itu kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual beserta contohnya. Sehingga menciptakan kampus sebagai ruang aman bagi perempuan bisa kita upayakan. Tentu saja prosesnya tidak mudah dan tidak sebentar.

Secara umum, kita memahami kekerasan seksual sebagai perbuatan merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh, atau alat kelamin karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi empat, yaitu kekerasan yang dilakukan secara verbal (ucapan atau kata-kata), non-fisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis-jenis Kekerasan Seksual

Melakukan Kekerasan seksual secara verbal biasanya melalui ucapan atau perkataan seperti lelucon seksis, siulan, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam seseorang untuk melakukan aktivitas seksual. Sedangkan kekerasan non-fisik contohnya seperti menguntit, mengintip orang yang sedang berada di dalam toilet, dan memandangi bagian tubuh orang lain.

Berbeda dengan melakukan kekerasan fisik yang biasanya bersinggungan langsung dengan anggota tubuh seseorang contohnya menyentuh, meraba, mengusap, atau menggosokkan tubuh kepada area “pribadi” seseorang. Memberikan hukuman atau perintah yang bernuansa seksual juga termasuk kekerasan fisik, apalagi jika sudah membuka pakaian seseorang tanpa izin.

Sedangkan kekerasan daring atau kekerasan melalui media informasi dan komunikasi ialah kekerasan yang dilakukan secara online seperti mengirimkan lelucon, foto, video, audio yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya meskipun penerima sudah menegur pelaku, menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.

Kekerasan seksual di media daring sering tersebut juga dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Situasi ini biasanya terjadi melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan media online lainnya. Apakah di kampus juga bisa terjadi KBGO? Ya, tentu saja bisa.

Kawal Implementasi Permendikbud No. 30 tahun 2021

Untuk mencegah kekerasan seksual di kampus bukan hanya pihak mahasiswa yang perlu memahami soal pencegahan kekerasan seksual. Tetapi pihak perguruan tinggi juga harus mengadakan penyuluhan mengenai kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan kampus.

Tentu tidak bisa dipungkiri, meskipun sudah mengadakan penyuluhan, kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus. Dalam lingkup kampus seringkali kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa. Misalnya, perbuatan kekerasan seksual oleh seorang dosen kepada mahasiswa perempuan.

Seringkali melakukan kekerasan secara verbal, non fisik, maupun fisik. Contohnya dosen memegang bahu mahasiswi, atau saat memasuki masa ujian terkadang dosen mengajak jalan mahasiswinya. Jika dia tidak mau, maka dia tidak akan mendapat nilai yang bagus.

Kita beruntung, di kampus hari ini sudah memiliki Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang ikut bicara lantang tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Mulai banyak kampus yang memiliki pusat pengaduan dan pendampingan jika terjadi kasus kekerasan seksual. Kampus menajdi ruang aman bagi perempuan.

Namun banyak mahasiswa yang tidak mengetahui adanya pusat pengaduan tersebut sehingga jika mahasiswa mengalami kekerasan seksual mereka lebih memilih untuk bungkam. Karena takut nama baiknya menjadi buruk dan takut akan ancaman pelaku kekerasan.

Sudah semestinya pihak kampus lebih mempromosikan pusat pengaduan tersebut dan mengadakan penyuluhan secara rutin, agar tidak terjadi kekerasan seksual di kampus. Mahasiswa, dosen atau siapa pun yang berada di lingkungan kampus berhak dan layak mendapatkan ruang aman untuk bekerja dan belajar. []

Tags: Kampus MerdekaKekerasan seksualperempuanPermendikbud No.30 Tahun 2021Ruang Aman
Dewi Misbhakhatul Muniroh

Dewi Misbhakhatul Muniroh

Terkait Posts

Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Pengalaman Perempuan
Publik

Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

1 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan
  • Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID