Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

Kekerasan seksual memang bisa terjadi dimana pun dan kapan pun. Bahkan siapa pun bisa berpotensi menjadi korban ataupun pelaku kekerasan seksual di kampus

Dewi Misbhakhatul Muniroh by Dewi Misbhakhatul Muniroh
2 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ruang Aman bagi Perempuan

Ruang Aman bagi Perempuan

7
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kampus merupakan tempat untuk menimba ilmu. Di kampus kita bisa melihat para dosen, para mahasiswa, ibu dan bapak kantin, satpam dan petugas lainnya saling sengkuyung untuk mengelola kampus. Sebagian besar dari mereka menganggap bahwa kampus sebagai tempat yang aman untuk belajar.

Namun, ternyata anggapan bahwa kampus sebagai ruang aman bagi perempuan berbanding terbalik dengan realita yang ada. Kampus bisa saja menjadi tempat yang tidak aman khususnya bagi mahasiswa laki-laki atau perempuan. Banyak ketimpangan yang terjadi di dalam kampus. Bahkan, belakangan ini sering sekali bertebaran berita-berita pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kekerasan seksual memang bisa terjadi di manapun dan kapanpun. Bahkan siapa pun bisa berpotensi menjadi korban ataupun pelaku kekerasan seksual di kampus. Namun sejauh ini banyak riset atau penelitian yang menunjukkan bahwa mahasiswa perempuan yang paling sering menjadi objek kekerasan.

Mirisnya banyak mahasiswa perempuan yang tidak menyadari jika ia sudah mengalami kekerasan seksual karena mereka menganggap bahwa wujud dari kekerasan seksual yaitu pemerkosaan. Cat calling dan gurauan seksis dianggap sebagai perbuatan yang dinormalisasi oleh lingkungan kampus yang menganut “patriarkis”. Di sinilah, penting siapa pun untuk memahami dan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun.

Pentingnya Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual

Salah satu hal yang mempengaruhi situasi ini adalah kurangnya pemahaman mahasiswa perempuan tentang kekerasan seksual. Misalnya, dosen laki-laki yang memegang bahu mahasiswa perempuan tanpa adanya consent atau persetujuan masih dianggap biasa saja. Padahal kondisi ini merupakan pelecehan yang berpotensi pada situasi-situasi negatif. Belum lagi jika dia diancam atas nama nilai akademik.

Maka dari itu mahasiswa perempuan penting memahami apa itu kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual beserta contohnya. Sehingga menciptakan kampus sebagai ruang aman bagi perempuan bisa kita upayakan. Tentu saja prosesnya tidak mudah dan tidak sebentar.

Secara umum, kita memahami kekerasan seksual sebagai perbuatan merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh, atau alat kelamin karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi empat, yaitu kekerasan yang dilakukan secara verbal (ucapan atau kata-kata), non-fisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis-jenis Kekerasan Seksual

Melakukan Kekerasan seksual secara verbal biasanya melalui ucapan atau perkataan seperti lelucon seksis, siulan, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam seseorang untuk melakukan aktivitas seksual. Sedangkan kekerasan non-fisik contohnya seperti menguntit, mengintip orang yang sedang berada di dalam toilet, dan memandangi bagian tubuh orang lain.

Berbeda dengan melakukan kekerasan fisik yang biasanya bersinggungan langsung dengan anggota tubuh seseorang contohnya menyentuh, meraba, mengusap, atau menggosokkan tubuh kepada area “pribadi” seseorang. Memberikan hukuman atau perintah yang bernuansa seksual juga termasuk kekerasan fisik, apalagi jika sudah membuka pakaian seseorang tanpa izin.

Sedangkan kekerasan daring atau kekerasan melalui media informasi dan komunikasi ialah kekerasan yang dilakukan secara online seperti mengirimkan lelucon, foto, video, audio yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya meskipun penerima sudah menegur pelaku, menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.

Kekerasan seksual di media daring sering tersebut juga dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Situasi ini biasanya terjadi melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan media online lainnya. Apakah di kampus juga bisa terjadi KBGO? Ya, tentu saja bisa.

Kawal Implementasi Permendikbud No. 30 tahun 2021

Untuk mencegah kekerasan seksual di kampus bukan hanya pihak mahasiswa yang perlu memahami soal pencegahan kekerasan seksual. Tetapi pihak perguruan tinggi juga harus mengadakan penyuluhan mengenai kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan kampus.

Tentu tidak bisa dipungkiri, meskipun sudah mengadakan penyuluhan, kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus. Dalam lingkup kampus seringkali kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa. Misalnya, perbuatan kekerasan seksual oleh seorang dosen kepada mahasiswa perempuan.

Seringkali melakukan kekerasan secara verbal, non fisik, maupun fisik. Contohnya dosen memegang bahu mahasiswi, atau saat memasuki masa ujian terkadang dosen mengajak jalan mahasiswinya. Jika dia tidak mau, maka dia tidak akan mendapat nilai yang bagus.

Kita beruntung, di kampus hari ini sudah memiliki Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang ikut bicara lantang tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Mulai banyak kampus yang memiliki pusat pengaduan dan pendampingan jika terjadi kasus kekerasan seksual. Kampus menajdi ruang aman bagi perempuan.

Namun banyak mahasiswa yang tidak mengetahui adanya pusat pengaduan tersebut sehingga jika mahasiswa mengalami kekerasan seksual mereka lebih memilih untuk bungkam. Karena takut nama baiknya menjadi buruk dan takut akan ancaman pelaku kekerasan.

Sudah semestinya pihak kampus lebih mempromosikan pusat pengaduan tersebut dan mengadakan penyuluhan secara rutin, agar tidak terjadi kekerasan seksual di kampus. Mahasiswa, dosen atau siapa pun yang berada di lingkungan kampus berhak dan layak mendapatkan ruang aman untuk bekerja dan belajar. []

Tags: Kampus MerdekaKekerasan seksualperempuanPermendikbud No.30 Tahun 2021Ruang Aman
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah

Next Post

Doa Ketika Mendengar Petir

Dewi Misbhakhatul Muniroh

Dewi Misbhakhatul Muniroh

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Doa Ketika Mendengar Petir

Doa Ketika Mendengar Petir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0