Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

Kekerasan seksual memang bisa terjadi dimana pun dan kapan pun. Bahkan siapa pun bisa berpotensi menjadi korban ataupun pelaku kekerasan seksual di kampus

Dewi Misbhakhatul Muniroh Dewi Misbhakhatul Muniroh
2 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Ruang Aman bagi Perempuan

Ruang Aman bagi Perempuan

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kampus merupakan tempat untuk menimba ilmu. Di kampus kita bisa melihat para dosen, para mahasiswa, ibu dan bapak kantin, satpam dan petugas lainnya saling sengkuyung untuk mengelola kampus. Sebagian besar dari mereka menganggap bahwa kampus sebagai tempat yang aman untuk belajar.

Namun, ternyata anggapan bahwa kampus sebagai ruang aman bagi perempuan berbanding terbalik dengan realita yang ada. Kampus bisa saja menjadi tempat yang tidak aman khususnya bagi mahasiswa laki-laki atau perempuan. Banyak ketimpangan yang terjadi di dalam kampus. Bahkan, belakangan ini sering sekali bertebaran berita-berita pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kekerasan seksual memang bisa terjadi di manapun dan kapanpun. Bahkan siapa pun bisa berpotensi menjadi korban ataupun pelaku kekerasan seksual di kampus. Namun sejauh ini banyak riset atau penelitian yang menunjukkan bahwa mahasiswa perempuan yang paling sering menjadi objek kekerasan.

Mirisnya banyak mahasiswa perempuan yang tidak menyadari jika ia sudah mengalami kekerasan seksual karena mereka menganggap bahwa wujud dari kekerasan seksual yaitu pemerkosaan. Cat calling dan gurauan seksis dianggap sebagai perbuatan yang dinormalisasi oleh lingkungan kampus yang menganut “patriarkis”. Di sinilah, penting siapa pun untuk memahami dan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun.

Pentingnya Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual

Salah satu hal yang mempengaruhi situasi ini adalah kurangnya pemahaman mahasiswa perempuan tentang kekerasan seksual. Misalnya, dosen laki-laki yang memegang bahu mahasiswa perempuan tanpa adanya consent atau persetujuan masih dianggap biasa saja. Padahal kondisi ini merupakan pelecehan yang berpotensi pada situasi-situasi negatif. Belum lagi jika dia diancam atas nama nilai akademik.

Maka dari itu mahasiswa perempuan penting memahami apa itu kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual beserta contohnya. Sehingga menciptakan kampus sebagai ruang aman bagi perempuan bisa kita upayakan. Tentu saja prosesnya tidak mudah dan tidak sebentar.

Secara umum, kita memahami kekerasan seksual sebagai perbuatan merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh, atau alat kelamin karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi empat, yaitu kekerasan yang dilakukan secara verbal (ucapan atau kata-kata), non-fisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis-jenis Kekerasan Seksual

Melakukan Kekerasan seksual secara verbal biasanya melalui ucapan atau perkataan seperti lelucon seksis, siulan, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam seseorang untuk melakukan aktivitas seksual. Sedangkan kekerasan non-fisik contohnya seperti menguntit, mengintip orang yang sedang berada di dalam toilet, dan memandangi bagian tubuh orang lain.

Berbeda dengan melakukan kekerasan fisik yang biasanya bersinggungan langsung dengan anggota tubuh seseorang contohnya menyentuh, meraba, mengusap, atau menggosokkan tubuh kepada area “pribadi” seseorang. Memberikan hukuman atau perintah yang bernuansa seksual juga termasuk kekerasan fisik, apalagi jika sudah membuka pakaian seseorang tanpa izin.

Sedangkan kekerasan daring atau kekerasan melalui media informasi dan komunikasi ialah kekerasan yang dilakukan secara online seperti mengirimkan lelucon, foto, video, audio yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya meskipun penerima sudah menegur pelaku, menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.

Kekerasan seksual di media daring sering tersebut juga dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Situasi ini biasanya terjadi melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan media online lainnya. Apakah di kampus juga bisa terjadi KBGO? Ya, tentu saja bisa.

Kawal Implementasi Permendikbud No. 30 tahun 2021

Untuk mencegah kekerasan seksual di kampus bukan hanya pihak mahasiswa yang perlu memahami soal pencegahan kekerasan seksual. Tetapi pihak perguruan tinggi juga harus mengadakan penyuluhan mengenai kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan kampus.

Tentu tidak bisa dipungkiri, meskipun sudah mengadakan penyuluhan, kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus. Dalam lingkup kampus seringkali kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa. Misalnya, perbuatan kekerasan seksual oleh seorang dosen kepada mahasiswa perempuan.

Seringkali melakukan kekerasan secara verbal, non fisik, maupun fisik. Contohnya dosen memegang bahu mahasiswi, atau saat memasuki masa ujian terkadang dosen mengajak jalan mahasiswinya. Jika dia tidak mau, maka dia tidak akan mendapat nilai yang bagus.

Kita beruntung, di kampus hari ini sudah memiliki Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang ikut bicara lantang tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Mulai banyak kampus yang memiliki pusat pengaduan dan pendampingan jika terjadi kasus kekerasan seksual. Kampus menajdi ruang aman bagi perempuan.

Namun banyak mahasiswa yang tidak mengetahui adanya pusat pengaduan tersebut sehingga jika mahasiswa mengalami kekerasan seksual mereka lebih memilih untuk bungkam. Karena takut nama baiknya menjadi buruk dan takut akan ancaman pelaku kekerasan.

Sudah semestinya pihak kampus lebih mempromosikan pusat pengaduan tersebut dan mengadakan penyuluhan secara rutin, agar tidak terjadi kekerasan seksual di kampus. Mahasiswa, dosen atau siapa pun yang berada di lingkungan kampus berhak dan layak mendapatkan ruang aman untuk bekerja dan belajar. []

Tags: Kampus MerdekaKekerasan seksualperempuanPermendikbud No.30 Tahun 2021Ruang Aman
Dewi Misbhakhatul Muniroh

Dewi Misbhakhatul Muniroh

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID