• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menutup Polemik Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Kalimat tanpa persetujuan digunakan karena kalimat tersebut adalah bukti dari adanya kekerasan seksual

mahdiyaazzahra mahdiyaazzahra
21/01/2022
in Publik
0
Humor Seksisme

Humor Seksisme

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permendikbud masih saja diperdebatkan meski sudah disahkan. Pihak yang tidak setuju mengatakan bahwa kata-kata “tanpa persetujuan” sama saja dengan menyetujui zina jika kedua pihak setuju. Sedang pihak yang lain mengatakan bahwa yang menolak permendikbud berarti setuju dengan adanya kekerasan seksual.

Sebenarnya kedua pihak itu menolak kekerasan seksual, hanya saja redaksi kalimat dari permendikbud itu menjadi permsalahan. Meski sebenarnya tidak masalah jika dibaca dengan baik dan paham logika. Namun narasinya justru dibelokkan menjadi narasi pro zina dan anti syariah. Padahal jelas peraturan ini sedang membahas pelarangan kekerasan seksual.

Misalnya kalimat “Tidak boleh menyentuh tanpa persetujuan.” Coba kita pakai logika dengan kalimat yang lain. “Tidak boleh buang hajat sembarangan.” Kalimat tersebut menujukkan bahwa kita tidak boleh buang hajat sembarangan, lalu apakah berarti boleh buang sampah sembarang? Kan hal tersebut tidak diatur? Berarti boleh kan?

Kalimat tanpa persetujuan digunakan karena kalimat tersebut adalah bukti dari adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak selalu bisa dibuktikan dengan bukti fisik. Misalnya disentuh, dipeluk, dicium, semua ini tidak bisa dibuktikan dengan visum. Pun tidak bisa dibuktikan dengan bekas di tubuh. Kekerasan seksual yang seperti ini hanya bisa dibuktikan dengan keterangan korban yang tidak setuju. Karena jika setuju namanya bukan kekerasan, tapi perzinahan.

Lalu bagaimana dengan zina? Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan. Jangankan di lingkungan sekolah atau di kampus, di tempat umum saja kita tidak akan senang melihat orang berbuat mesum atau zina. Sebenarnya pasal perzinahan sudah dibahas dalam undang-undang, hanya saja tidak dibahas dalam permendikbud.

Baca Juga:

Waspada Love Scamming! Bagaimana Pandangan Islam dan Pencegahannya

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

Menyoal Argumentum a Contrario pada Klausul “Tanpa Persetujuan Korban”

Permendikbud dibuat karena adanya darurat kekerasan seksual. Kasus seperti ini sebenarnya bukan hal baru, hanya saja para korban tidak berani bersuara. Kini dengan adanya permendikbud, diharapkan para korban mau bersuara karena sudah ada satgas yang akan melindungi dan menerima laporan korban.

Meski sudah dijelaskan sedemikian rupa, sebagian kalangan tetap menganggap bahwa permendikbud mendukung zina. Maka ada baiknya permendikbud memperluas jangkauan pasalnya yaitu tentang perzinahan. Perzinahan lebih baik dimasukkan langsung dalam permendikbud agar tidak menjadi polemik. Juga agar orang-orang tidak berpikir bahwa pemerintah menyetujui zina.

Di sisi lain pergaulan beresiko memang sudah merebak di kalangan pelajar dan mahasiswa. Terkadang sekolah dan kampus justru menjadi tempat-tempat rawan untuk melakukan perzinahan atau hal-hal yang menjurus ke sana. Maka pasal perzinahan pun sudah darurat untuk dibuat.

Guru dan dosen seringkali luput dari pengawasan terhadap perilaku mahasiswa. Padahal masa-masa remaja dan menuju dewasa adalah masa rawan yang seharusnya mendapatkan pendampingan. Selain di rumah, sekolah dan kampus adalah tempat di mana mereka perlu mendapat perhatian lebih.

Sex education juga penting untuk disampaikan agar tidak ada remaja khususnya perempuan yang mudah dibodohi. Banyak sekali remaja perempuan melakukan hubungan seksual bukan karena ingin, tapi karena benar-benar tidak tahu.

Mereka tidak tahu resiko-resiko dalam berhubungan seksual. Misalnya kehamilan meski memakai alat kontrasepsi. Penyakit menular seksual, kehamilan di usia remaja, kehamilan tanpa direncankan, melahirkan dengan kondisi fisik yang masih belum sempurna. Mereka betul-betul tidak tahu resiko dari hubungan tidak bertanggung jawab adalah kematian perempuan. Entah karena penyakit atua karena tidak siap.

Selain itu remaja dan usia menuju dewasa sebenarnya tidak paham bagaimana melakukan hubungan seksual. Mereka melakukan dengan asal, padahal dalam pernikahan saja hubungan seksual harus dilakukan dengan cara yang baik (thayyib dan ma’ruf).

Di pondok pesantren diajarkan kitab Qurratul Uyun atau Fathul Izar yang berisi tentang tata cara berhubungan seksual. Maka hal seperti ini sebenarnya bukan tabu untuk diajarkan. Dan tentu saja jika diajarkan seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang baik. Yaitu thayyib dan ma’ruf dan tentu saja dalam hubungan suci pernikahan. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualKekerasan Pada Perempuanmencegah kekerasanPermendikbud No.30 Tahun 2021
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Terkait Posts

Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Sound Horeg

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

16 Juli 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Krisis Ekologi

Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

14 Juli 2025
Merawat Bumi

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

14 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID