Mubadalah.id – Penggunaan alat kontrasepsi dan cara lain untuk meniadakan kehamilan tidak serta merta menjamin bahwa perempuan tidak akan hamil. Karena keputusan menghidupkan (hamil) atau tidak (mematikan / menggugurkan) kandungan merupakan urusan Allah.
Kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai faktor mungkin saja terjadi, bahkan dewasa ini sering terjadi. Dalam keadaan demikian, dapatkah perempuan menggugurkan kandungannya?.
Pada prinsipnya Islam mengharamkan segala bentuk perusakan, pelukaan, dan pembunuhan terhadap manusia.
Dalam salah satu sabdanya Nabi Muhammad saw mengatakan, “Janganlah membuat kerusakan (hal yang membahayakan) atas diri sendiri dan atas orang lain.”
Sementara dalam al-Qur’an mengatakan:
“Katakanlah (Muhammad), aku bacakan beberapa hal yang diharamkan Tuhan kalian untuk kalian. Janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah pada kedua orang tua, dan janganlah kalian bunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan.
Kami yang akan memberikan rejeki kepada kalian untuk mereka (anak-anak). Dan janganlah mendekati perbuatan keji, baik yang dilakukan terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi.
Dan janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan membunuhnya kecuali karena alasan kebenaran. Demikianlah, yang di wasiatkan oleh Tuhan kalian agar kalian paham.” (QS. al-An’am ayat 151).
Akan tetapi, kehidupan seringkali berhadapan dengan pilihan-pilihan sulit. Pada persoalan pengguguran kandungan, misalnya, ada dua pilihan yang sama-sama berat, menggugurkan atau membiarkan janin terus hidup.
Menggugurkan janin dalam kandungan dapat berarti membunuh jiwa yang sudah hidup, tetapi membiarkannya terus hidup di dalam rahim karena alasan tertentu boleh jadi mengakibatkan penderitaan atau bahkan kematian ibu.
Pandangan Fikih Tentang Aborsi
Terhadap persoalan ini, para ulama fikih sepakat bahwa aborsi tidak boleh perempuan lakukan sesudah janin berusia 120 hari (empat bulan).
Kandungan berusia 120 hari dalam pandangan mereka sudah merupakan wujud manusia hidup dengan segala kelengkapannya, karena itu ia adalah benar-benar manusia.
Dalam banyak pandangan, pengguguran kandungan pada usia janin ini sebenarnya tidak bisa kita sebut sebagai aborsi tetapi itu adalah pembunuhan.*
*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.