• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkan Mengusulkan Makna Inklusif Kata Rajul dan Mar’ah dalam Hadis?

Karena pada prinsipnya, pesan Islam yang terkandung di dalam teks tersebut berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.

Redaksi Redaksi
23/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Rajul dan Mar'ah

Rajul dan Mar'ah

755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Metode Mubadalah membuka kemungkinan untuk melakukan pemaknaan terhadap dua kelompok Hadis di atas. Kelompok yang mengandung kata rajul dan yang mengandung kata mar’ah. Bahwa keduanya sangat mungkin untuk dikaji dan digali maknanya yang bersifat umum, untuk mencakup kedua belah pihak laki-laki dan perempuan.

Karena pada prinsipnya, pesan Islam yang terkandung di dalam teks tersebut berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan. Langkah yang metode mubadalah usulkan bisa kita gunakan untuk melakukan kajian dan penggalian makna-makna ini.

Misalnya pada teks Hadis mahram bagi perempuan jika bepergian (Shahih al-Bukhari, no. 1893). Jika kita bisa memaknai bahwa kata “perempuan” di sini adalah orang yang lemah atau rentan, dan “laki-laki” yang mendampingi artinya orang yang kuat dan mampu. Maka ia bisa berlaku umum. Yang perlu didampingi tidak hanya perempuan.

Tetapi siapa pun yang secara fisik atau sosial memerlukan pendampingan, bisa laki-laki dan bisa perempuan. Begitu pun yang mendampingi juga siapa pun yang memiliki kekuatan dan kemampuan, secara fisik atau secara sosial, bisa laki-laki maupun perempuan.

Seorang anak laki-laki yang masih dalam usia rentan atau orang dewasa yang sudah uzur dari sisi usia, atau memiliki keterbatasan fisik atau mental, tentu membutuhkan pendampingan ketika harus melakukan perjalanan. Yang mendampingi bisa kerabat laki-laki dan bisa juga kerabat perempuan, tergantung siapa yang lebih mampu, siap, dan memiliki kesempatan.

Baca Juga:

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

Makna Wuquf di Arafah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Begitu pun bisa sebaliknya, yang membutuhkan pendampingan adalah perempuan usia anak atau usia dewasa tetapi uzur, sakit, atau memiliki keterbatasan fisik atau mental tertentu.

Dan yang mendampingi mereka bisa siapa saja, tanpa harus jenis kelamin laki-laki. Pendampingan ini kita perlukan agar perjalanan seseorang aman, nyaman, dan hasil maksud.

Metode Mubadalah

Metode Mubadalah ini mungkin bisa dipraktikkan untuk semua teks-teks Hadis yang mengandung rajul dan mar’ah.

Selanjutnya, jika ada rumusan-rumusan untuk pembatasan, bisa diusulkan yang lebih integratif dengan konsep keadilan hakiki yang dikenalkan Nur Rofiah, dosen ilmu al-Qur’an Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dan penulis Nalar Kritis Muslimah (Afkaruna.id, 2020).

Integrasi ini tidak hanya memungkinkan perempuan menjadi subjek utuh dalam pemaknaan Hadis. Tetapi juga memastikan agar mereka tidak mengalami keburukan karena jati diri mereka sebagai perempuan. Baik dalam peran reproduksi biologis maupun peran sosial. []

Tags: HadisInklusifkatamaknaMarahMengusulkanRajul
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID