Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cara Menghentikan Pernikahan Anak

Alimah Fauzan Alimah Fauzan
3 November 2022
in Keluarga, Kolom
0
menghentikan perkawinan anak

menghentikan perkawinan anak

171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini sekolah, esok menikah. Hari ini pelajar sekolah, sepekan kemudian menjadi janda. Kenyataan tersebut sampai saat ini masih terjadi, khususnya sejumlah daerah di Indonesia terutama di pedesaan. Baik di Jawa maupun di luar Jawa, masih banyak anak perempuan di bawah umur yang dinikahkan orangtuanya. Meskipun beragam upaya mencegah dan menghentikan perkawinan anak terus dilakukan, namun belum mampu menurunkan tingginya angka praktik perkawinan anak.

Kita mesti bergerak bersama untuk menghentikan praktik yang menistakan ini, demi kualitas hidup perempuan. Demi masa depan anak-anak yang akan dikandungnya dan demi kebaikan seluruh anggota keluarga. Ini semua, pada akhirnya, juga demi kualitas bangsa Indonesia.

Dari tradisi hingga lemahnya penegakan hukum

Beragam alasan orangtua menikahkan anaknya, namun yang masih kuat memengaruhi mereka adalah tradisi lokal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Promoting Child Rights to End Child Poverty (Plan) Indonesia-PSKK UGM tahun 2011 tentang pernikahan anak, 14.8% pernikahan anak terjadi karena alasan masyarakat memperbolehkan sebagai tradisi yang telah lama berlangsung. Banyak ditemui di Kabupaten Dompu (37.5%), Grobogan (32.5%) dan Rembang (20%). Beberapa bentuk tradisi yang ditemui terkait pernikahan anak: kawin lari (selarian-Suku Sasak, Lombok; lari ikut-Sikka), ngemblok (Rembang), luruh duit (Indramayu), dimana anak perempuan dianggap sebagai aset sekaligus beban.

Selain tradisi lokal adalah rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi (Kespro), tingkat pendidikan, sosio-ekonomi dan kondisi georgrafis, serta lemahnya penegakan hukum. Undang-Undang (UU) perkawinan No.1 Tahun 1974: anak yang menikah di bawah 19 tahun untuk anak laki-laki dan 16 tahun untuk anak perempuan harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama.

Dari sisi hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memakai usia 16 tahun sebagai usia minimal perkawinan. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menghendaki tidak terjadinya pernikahan anak. Bagi masyarakat pedesaan, perbedaan ini sangat membingungkan, termasuk di kalangan aparat desa. Namun KUA tetap berpegang pada UU No 1/1974 dengan alasan spesifik mengenai perkawinan, khususnya masyarakat Muslim.

Meskipun ada ketetapan undang-undang yang melarang pernikahan dini, ternyata ada juga fasilitas dispensasi. Dispensasi perkawinan di bawah umur diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dalam KHI disebutkan sebuah alasan dispensasi dapat diberikan yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Interpretasi kemaslahatan keluarga dan rumah tangga menjadi ranah kewenangan hakim di Pengadilan Agama (PA). Proses untuk mendapatkan dispensasi cukup panjang dan lama sehingga biaya menikah di bawah umur menempuh jalan pintas dengan memanipulasi umur agar dapat memenuhi syarat pernikahan. Manipulasi umur biasanya melibatkan oknum kepala desa dalam proses pembuatan KTP atau pada pembantu petugas pencatat nikah (PPPN).

Adanya praktik dispensasi menunjukkan bahwa UU Perkawinan dari tahun 1974 juga tidak tegas melarang praktik pernikahan anak di bawah umur. Karena faktanya, di pengadilan agama masih sering memberi dispensasi untuk anak perempuan di bawah 16 tahun. Tidak heran, di tengah kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, masih banyak anak perempuan di bawah umur yang harus meninggalkan bangku sekolah demi tuntutan menikah dari luar diri mereka.

Ini semua terjadi di usia dimana seorang perempuan belum memahami makna pernikahan dengan konsekuensi hak dan kewajiban sebagai suami isteri. Sehingga sering terjadi salah paham, tidak mampu mengelola emosi, dan akhirnya terjadi tindak kekerasan. Nampa sekali ada relasi kuasa yang tidak seimbang, baik antara anak yang baru masuk usia baligh dengan orangtua mereka maupun relasi kuasa antar calon besan, menyebabkan pendapat anak kerap dipandang tidak penting. Akibatnya berujung pada sejumlah perilaku kekerasan dimana perempuan dan anak sebagai korban. Karena semua hal ini, tidak sedikit pernikahan usia dini yang akhirnya berujung pada perceraian.

Perlunya kedewasaan (baligh) secara mental dan sosial

 Dalam buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-Anak” (Mukti Ali dkk, 2015), pihak yang terdampak langsung adalah anak perempuan, tidak hanya terhentinya kesejahteraan anak untuk meraih pendidikan yang tingi, rentannya kesehatan karena mereka harus mengalami proses reproduksi sebelum alat reproduksi berkembang secara maksimal. Di sisi lain dampak sosial karena perceraian yang terjadi pada pengantin anak (80% perkawinan anak berakhir perceraian) bagi pihak perempuan mereka harus hidup di dua dunia yang membingungkan anak-anak bukan, dewasapun belum tetapi harus berstatus janda.

Al-Qur’an dalam QS. an-Nisa/4:21 mengisyaratkan bahwa pernikahan adalah sebuah komitmen yang harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipermainkan dengan menyebutnya sebagai janji yang kokoh (mitsaaqan ghalidha). Allah menyebut kata ini hanya dalam tiga konteks. Dua lainnya adalah janji Allah swt. dengan para Rasul as. (Qs. al-Ahzab/33:7) dan janji Rasul Musa as. dengan umatnya (QS al-Nisa/4:154). Untuk mempunyai komitmen sekuat ini, tentu diperlukan kesiapan fisik dan mental calon mempelai yang ditandai oleh umur yang cukup.

Laki-laki dan perempuan juga sama-sama perlu kedewasaan (baligh) secara mental dan sosial untuk menikah. Pernikahan tidaklah hanya terkait dengan hubungan seksual, melainkan juga lahirnya anak-anak dengan berbagai implikasi hak dan kewajiban yang juga perlu dipersiapkan secara matang oleh orangtua. Pernikahan anak harus dicegah tidak hanya karena dapat melahirkan mudharat bagi anak, terutama anak perempuan baik secara fisik maupun psikis, tetapi juga mudharat bagi masyarakat karena lahirnya generasi tidak tumbuh dalam lingkungan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis dengan baik.

Pernikahan juga tidak seharusnya membawa kemafsadatan bagi perempuan. Jika demikian, ia sesungguhnya bisa diharamkan. Karena prinsip dasar hukum Islam adalah jalbul mashalih wa dar’ul mafasid. Atau menghadirkan kebaikan dan menolak segala bentuk kerusakan. Prinsip ini sejalan dengan banyak ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadis. Di antaranya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (البقرة، 195).

Artinya: “Dan janganlah kamu ceburkan diri kamu dalam hal-hal yang membawa kehancuran. Berbuat baiklah, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah, 2: 195).

عَنْ يَحْيَى الْمَازِنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».  (رواه مالك في الموطأ، رقم الحديث: 1435، كتاب الأقضية، باب باب الْقَضَاءِ فِى الْمِرْفَقِ).

Dari Yahya al-Mazini ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain”. (Muwaththa’ Malik, no. hadis: 1435).

Dengan inspirasi dua teks tersebut di atas, setiap orang, lelaki maupun perempuan harus terbebas dari segala tindakan buruk yang menyakiti dan merusak. Sebaliknya, setiap tindakan seseorang harus diupayakan  semaksimal mungkin agar dapat menghadirkan kebaikan dan menghindarkan segala bahaya, keburukan, dan kekerasan. Begitupun kebijakan negara harus dipastikan dapat menghadirkan kemaslahatan bagi warga, perempuan maupun pria.  Atau dalam bahasa kaidah fiqh, tasharruf ar raa’i ‘ala ar ra’iyyah manuthun bil mashlahah. Sehingga jika ada praktik di masyarakat atau kebijakan yang merusak atau menghadirkan kekerasan dan kemudaratan, maka harus dibatalkan demi prinsip kaidah ini. Pernikahan dini jelas-jelas merusak kehidupan masa depan perempuan yang mestinya diharamkan.

Dus, secara normatif, penghentian pernikahan anak di bawah umur adalah sejalan dengan prinsip-prinsip pernikahan yang digariskan Islam. Ia juga memperoleh penegasan dari prinsip dua kaidah fiqh di atas (la dharara wa la dhirar) dan (tasharruf ar raa’i ‘ala ar ra’iyyah manuthun bil mashlahah).

Untuk menopang ini semua, upaya mencegah dan menghentikan perkawinan anak membutuhkan peran dari banyak pihak, termasuk melibatkan remaja. Pelibatan remaja bisa dilakukan melalui pelatihan bagi pendidik sebaya. Salah satu lembaga yang dinilai berhasil menurunkan angka praktik pernikahan dini adalah Rifka Annisa.

Di Kulonprogo, pendekatan yang digunakan Rifka Annisa adalah pendekatan ekologi (ecological framework). Sehingga dalam proses pencegahannya, intervensi yang dilakukan bukan hanya pada pihak orangtua, namun juga pemangku kebijakan, dan anak-anak. Proses pencegahan dimulai dari level individu, keluarga, komunitas, instansi dan kebijakan pemerintah. Diawali dengan adanya MoU di level kecamatan, Rifka Annisa kemudian mulai bergerak melibatkan masyarakat dari berbagai instansi baik di tingkat desa/pedukuhan, KUA, Puskesmas, PKK, Ormas, Penyuluh Agama, Muspika, Polsek, dan pihak sekolah. Masing-masing instansi tersebut saling berbagi peran sesuai dengan kapasitasnya.

Dari rangkaian proses tersebut, perubahan yang terjadi di antaranya: ada kesadaran baru di masyarakat tentang dampak bila tidak menghentikan perkawinan anak, serta ada kesadaran orang tua akan pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, upaya pencegahan dari masyarakat dan stakeholder semakin intens, serta penurunan angka perkawinan pada usia anak bahkan nol persen seperti yang terjadi di kecamatan Gedangsari dan Saptosari di Kabupaten Kulonprogo.

Kita bisa belajar dari mereka untuk membumikan semangat Islam memberdayakan para perempuan remaja agar mampu menyongsong masa depan lebih baik. Perempuan adalah manusia yang bermartabat dan menerima amanat Allah Swt sebagai khalifah di muka bumi ini. Sehingga, kapasitas dan peran mereka tidak selayaknya dikungkung pada aktivitas seputar “dapur, sumur, dan kasur”. Perempuan berhak untuk melatih akal mereka menjadi besar, ilmu yang luas, hati yang tenang dan jiwa yang dalam. Hanya dengan perempuan shaliha seperti ini, kehidupan keluarga akan bahagia dan kehidupan bangsa akan lebih sejahtera. Semoga.

Tags: anakkeluargapernikahanpernikahan anak
Alimah Fauzan

Alimah Fauzan

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID