Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cara Menghentikan Pernikahan Anak

Alimah Fauzan by Alimah Fauzan
3 November 2022
in Keluarga, Kolom
A A
0
menghentikan perkawinan anak

menghentikan perkawinan anak

4
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini sekolah, esok menikah. Hari ini pelajar sekolah, sepekan kemudian menjadi janda. Kenyataan tersebut sampai saat ini masih terjadi, khususnya sejumlah daerah di Indonesia terutama di pedesaan. Baik di Jawa maupun di luar Jawa, masih banyak anak perempuan di bawah umur yang dinikahkan orangtuanya. Meskipun beragam upaya mencegah dan menghentikan perkawinan anak terus dilakukan, namun belum mampu menurunkan tingginya angka praktik perkawinan anak.

Kita mesti bergerak bersama untuk menghentikan praktik yang menistakan ini, demi kualitas hidup perempuan. Demi masa depan anak-anak yang akan dikandungnya dan demi kebaikan seluruh anggota keluarga. Ini semua, pada akhirnya, juga demi kualitas bangsa Indonesia.

Dari tradisi hingga lemahnya penegakan hukum

Beragam alasan orangtua menikahkan anaknya, namun yang masih kuat memengaruhi mereka adalah tradisi lokal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Promoting Child Rights to End Child Poverty (Plan) Indonesia-PSKK UGM tahun 2011 tentang pernikahan anak, 14.8% pernikahan anak terjadi karena alasan masyarakat memperbolehkan sebagai tradisi yang telah lama berlangsung. Banyak ditemui di Kabupaten Dompu (37.5%), Grobogan (32.5%) dan Rembang (20%). Beberapa bentuk tradisi yang ditemui terkait pernikahan anak: kawin lari (selarian-Suku Sasak, Lombok; lari ikut-Sikka), ngemblok (Rembang), luruh duit (Indramayu), dimana anak perempuan dianggap sebagai aset sekaligus beban.

Selain tradisi lokal adalah rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi (Kespro), tingkat pendidikan, sosio-ekonomi dan kondisi georgrafis, serta lemahnya penegakan hukum. Undang-Undang (UU) perkawinan No.1 Tahun 1974: anak yang menikah di bawah 19 tahun untuk anak laki-laki dan 16 tahun untuk anak perempuan harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama.

Dari sisi hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memakai usia 16 tahun sebagai usia minimal perkawinan. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menghendaki tidak terjadinya pernikahan anak. Bagi masyarakat pedesaan, perbedaan ini sangat membingungkan, termasuk di kalangan aparat desa. Namun KUA tetap berpegang pada UU No 1/1974 dengan alasan spesifik mengenai perkawinan, khususnya masyarakat Muslim.

Meskipun ada ketetapan undang-undang yang melarang pernikahan dini, ternyata ada juga fasilitas dispensasi. Dispensasi perkawinan di bawah umur diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dalam KHI disebutkan sebuah alasan dispensasi dapat diberikan yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Interpretasi kemaslahatan keluarga dan rumah tangga menjadi ranah kewenangan hakim di Pengadilan Agama (PA). Proses untuk mendapatkan dispensasi cukup panjang dan lama sehingga biaya menikah di bawah umur menempuh jalan pintas dengan memanipulasi umur agar dapat memenuhi syarat pernikahan. Manipulasi umur biasanya melibatkan oknum kepala desa dalam proses pembuatan KTP atau pada pembantu petugas pencatat nikah (PPPN).

Adanya praktik dispensasi menunjukkan bahwa UU Perkawinan dari tahun 1974 juga tidak tegas melarang praktik pernikahan anak di bawah umur. Karena faktanya, di pengadilan agama masih sering memberi dispensasi untuk anak perempuan di bawah 16 tahun. Tidak heran, di tengah kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, masih banyak anak perempuan di bawah umur yang harus meninggalkan bangku sekolah demi tuntutan menikah dari luar diri mereka.

Ini semua terjadi di usia dimana seorang perempuan belum memahami makna pernikahan dengan konsekuensi hak dan kewajiban sebagai suami isteri. Sehingga sering terjadi salah paham, tidak mampu mengelola emosi, dan akhirnya terjadi tindak kekerasan. Nampa sekali ada relasi kuasa yang tidak seimbang, baik antara anak yang baru masuk usia baligh dengan orangtua mereka maupun relasi kuasa antar calon besan, menyebabkan pendapat anak kerap dipandang tidak penting. Akibatnya berujung pada sejumlah perilaku kekerasan dimana perempuan dan anak sebagai korban. Karena semua hal ini, tidak sedikit pernikahan usia dini yang akhirnya berujung pada perceraian.

Perlunya kedewasaan (baligh) secara mental dan sosial

 Dalam buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-Anak” (Mukti Ali dkk, 2015), pihak yang terdampak langsung adalah anak perempuan, tidak hanya terhentinya kesejahteraan anak untuk meraih pendidikan yang tingi, rentannya kesehatan karena mereka harus mengalami proses reproduksi sebelum alat reproduksi berkembang secara maksimal. Di sisi lain dampak sosial karena perceraian yang terjadi pada pengantin anak (80% perkawinan anak berakhir perceraian) bagi pihak perempuan mereka harus hidup di dua dunia yang membingungkan anak-anak bukan, dewasapun belum tetapi harus berstatus janda.

Al-Qur’an dalam QS. an-Nisa/4:21 mengisyaratkan bahwa pernikahan adalah sebuah komitmen yang harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipermainkan dengan menyebutnya sebagai janji yang kokoh (mitsaaqan ghalidha). Allah menyebut kata ini hanya dalam tiga konteks. Dua lainnya adalah janji Allah swt. dengan para Rasul as. (Qs. al-Ahzab/33:7) dan janji Rasul Musa as. dengan umatnya (QS al-Nisa/4:154). Untuk mempunyai komitmen sekuat ini, tentu diperlukan kesiapan fisik dan mental calon mempelai yang ditandai oleh umur yang cukup.

Laki-laki dan perempuan juga sama-sama perlu kedewasaan (baligh) secara mental dan sosial untuk menikah. Pernikahan tidaklah hanya terkait dengan hubungan seksual, melainkan juga lahirnya anak-anak dengan berbagai implikasi hak dan kewajiban yang juga perlu dipersiapkan secara matang oleh orangtua. Pernikahan anak harus dicegah tidak hanya karena dapat melahirkan mudharat bagi anak, terutama anak perempuan baik secara fisik maupun psikis, tetapi juga mudharat bagi masyarakat karena lahirnya generasi tidak tumbuh dalam lingkungan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis dengan baik.

Pernikahan juga tidak seharusnya membawa kemafsadatan bagi perempuan. Jika demikian, ia sesungguhnya bisa diharamkan. Karena prinsip dasar hukum Islam adalah jalbul mashalih wa dar’ul mafasid. Atau menghadirkan kebaikan dan menolak segala bentuk kerusakan. Prinsip ini sejalan dengan banyak ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadis. Di antaranya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (البقرة، 195).

Artinya: “Dan janganlah kamu ceburkan diri kamu dalam hal-hal yang membawa kehancuran. Berbuat baiklah, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah, 2: 195).

عَنْ يَحْيَى الْمَازِنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».  (رواه مالك في الموطأ، رقم الحديث: 1435، كتاب الأقضية، باب باب الْقَضَاءِ فِى الْمِرْفَقِ).

Dari Yahya al-Mazini ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain”. (Muwaththa’ Malik, no. hadis: 1435).

Dengan inspirasi dua teks tersebut di atas, setiap orang, lelaki maupun perempuan harus terbebas dari segala tindakan buruk yang menyakiti dan merusak. Sebaliknya, setiap tindakan seseorang harus diupayakan  semaksimal mungkin agar dapat menghadirkan kebaikan dan menghindarkan segala bahaya, keburukan, dan kekerasan. Begitupun kebijakan negara harus dipastikan dapat menghadirkan kemaslahatan bagi warga, perempuan maupun pria.  Atau dalam bahasa kaidah fiqh, tasharruf ar raa’i ‘ala ar ra’iyyah manuthun bil mashlahah. Sehingga jika ada praktik di masyarakat atau kebijakan yang merusak atau menghadirkan kekerasan dan kemudaratan, maka harus dibatalkan demi prinsip kaidah ini. Pernikahan dini jelas-jelas merusak kehidupan masa depan perempuan yang mestinya diharamkan.

Dus, secara normatif, penghentian pernikahan anak di bawah umur adalah sejalan dengan prinsip-prinsip pernikahan yang digariskan Islam. Ia juga memperoleh penegasan dari prinsip dua kaidah fiqh di atas (la dharara wa la dhirar) dan (tasharruf ar raa’i ‘ala ar ra’iyyah manuthun bil mashlahah).

Untuk menopang ini semua, upaya mencegah dan menghentikan perkawinan anak membutuhkan peran dari banyak pihak, termasuk melibatkan remaja. Pelibatan remaja bisa dilakukan melalui pelatihan bagi pendidik sebaya. Salah satu lembaga yang dinilai berhasil menurunkan angka praktik pernikahan dini adalah Rifka Annisa.

Di Kulonprogo, pendekatan yang digunakan Rifka Annisa adalah pendekatan ekologi (ecological framework). Sehingga dalam proses pencegahannya, intervensi yang dilakukan bukan hanya pada pihak orangtua, namun juga pemangku kebijakan, dan anak-anak. Proses pencegahan dimulai dari level individu, keluarga, komunitas, instansi dan kebijakan pemerintah. Diawali dengan adanya MoU di level kecamatan, Rifka Annisa kemudian mulai bergerak melibatkan masyarakat dari berbagai instansi baik di tingkat desa/pedukuhan, KUA, Puskesmas, PKK, Ormas, Penyuluh Agama, Muspika, Polsek, dan pihak sekolah. Masing-masing instansi tersebut saling berbagi peran sesuai dengan kapasitasnya.

Dari rangkaian proses tersebut, perubahan yang terjadi di antaranya: ada kesadaran baru di masyarakat tentang dampak bila tidak menghentikan perkawinan anak, serta ada kesadaran orang tua akan pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, upaya pencegahan dari masyarakat dan stakeholder semakin intens, serta penurunan angka perkawinan pada usia anak bahkan nol persen seperti yang terjadi di kecamatan Gedangsari dan Saptosari di Kabupaten Kulonprogo.

Kita bisa belajar dari mereka untuk membumikan semangat Islam memberdayakan para perempuan remaja agar mampu menyongsong masa depan lebih baik. Perempuan adalah manusia yang bermartabat dan menerima amanat Allah Swt sebagai khalifah di muka bumi ini. Sehingga, kapasitas dan peran mereka tidak selayaknya dikungkung pada aktivitas seputar “dapur, sumur, dan kasur”. Perempuan berhak untuk melatih akal mereka menjadi besar, ilmu yang luas, hati yang tenang dan jiwa yang dalam. Hanya dengan perempuan shaliha seperti ini, kehidupan keluarga akan bahagia dan kehidupan bangsa akan lebih sejahtera. Semoga.

Tags: anakkeluargapernikahanpernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesalehan Orang Tua dan Anak dalam Relasi Parental

Next Post

Bagaimana Silaturahmi Dapat Memperpanjang Umur?

Alimah Fauzan

Alimah Fauzan

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Memperpanjang Umur

Bagaimana Silaturahmi Dapat Memperpanjang Umur?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0