Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Catatan tentang Ulama Perempuan dan Gerakan KUPI

Peradaban berkeadilan yang menjadi misi ulama perempuan adalah tugas yang mesti dilakukan semua pihak. Setiap ikhtiar, baik yang kita lakukan secara bersama maupun terpisah, sangat penting dalam proses mewujudkan sistem kehidupan berkeadilan

Nur Rofiah by Nur Rofiah
28 November 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Catatan tentang Ulama Perempuan

Catatan tentang Ulama Perempuan

12
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bismillah Insya Allah akan kubuat rangkaian catatan tentang ulama perempuan, dan gagasan-gagasan penting yang bertaburan muncul di KUPI-2. Baik saat persiapan maupun pelaksanaan, terutama yang aku terlibat langsung, yaitu:

Pertama, di Plenary Sessionnya international conference yang digawangi oleh Aman Indo aku diminta bicara tentang Movement of KUPI: Paradigm, Methodology, and Approaches. Waktu itu dipanel dengan Prof. Dr. Imam Taufik, M.Ag., Rektor UIN Walisongo Semarang dan dimoderatori oleh Samia Ktl (Samia Kotele).

Kedua, di Parallel Session, aku bicara di Book Discussion yang digawangi oleh Musawah, panel dengan Bapak Mubadalah Indonesia, siapa lagi kalau bukan Kang Faqih Abdul Kodir, Ziba Mir-Hosseini, Mulki Alsharmani dan dimoderatori oleh Nur Hamizah dari Malaysia. Dua pembicara terakhir hanya hadir secara online.

Buku yang kami bahas berjudul Beauty and Justice in Muslim Marriage Towards Egalitarian Ethics and Laws. Aku tentu diminta sharing tentang chapter yang kutulis dengan judul Understanding the Qur’an through Women’s Experiences.

Ketiga, di sesi paralel Kongres aku diminta bicara tentang Reformasi Konsep dan Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Etika Keadilan dan Kesalingan. Dipanel dengan pak Kamaruddin Amin, mbak Alissa Wahid, Kang Faqih, Neng Nur Arfiyah Febriani, dan dimoderatori oleh Iklilah MDF.

Keempat, Di forum paralel, aku masuk tim tema perlindungan perempuan dari bahaya P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) bersama Iffah Umniati (Dosen Fiqih dan Ushul Fiqih), Umma Farida (Dosen Hadis dan Ilmu Hadis), Farida Ulvi (Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh), dan Fatmawati Hilal (Dosen Ilmu Falak).

Yuk mulai dengan catatan pertama tentang Ulama Perempuan!

Bukan Perorangan

Ada 2 istilah yang terlihat mirip namun terdefinisikan oleh KUPI secara berbeda. Pertama, Perempuan Ulama, yaitu perempuan yang punya kapasitas keulamaan. Perempuan di sini memiliki makna biologis sehingga laki-laki tidak mungkin termasuk di dalamnya.

Kedua, Ulama Perempuan, yaitu ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang memegang teguh perspektif perempuan. Perempuan dalam istilah kedua ini bermakna ideologis. Makna ini bersifat baru sehingga belum tentu bisa kita temukan padanan katanya di bahasa lain. KUPI adalah kongresnya Ulama Perempuan sehingga pesertanya ada laki-laki maupun perempuan.

Secara istilah, Ulama Perempuan kita maknai sebagai sekumpulan orang yang secara kolektif mempunyai kapasitas keulamaan dan sama-sama memegang teguh perspektif perempuan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan. Ada dua kata kunci yang penting kita cermati dari definisi ini, yakni kata “sekumpulan” dan kata “secara kolektif”.

Kata “sekumpulan” berarti bahwa kata ulama perempuan merujuk pada orang yang berjumlah banyak, bukan perorangan. Jika perorangan, maka ia bukanlah ulama, melainkan alim atau alimah dalam bidang tertentu keilmuan. Ulama perempuan terdiri dari sekumpulan alimah atau alim dengan latar belakang kelimuan beragam namun sama-sama memegang teguh perspektif perempuan.

Kata “secara kolektif” terkait erat dengan luasnya keilmuan Islam yang penting ulama miliki. Dalam pandangan KUPI, yakni meliputi ilmu-ilmu yang bersumber dari dua jenis ayat Allah, yaitu ayat-ayat Qauliyyah (al-Qur’an), maupun ayat-ayat Kauniyyah (alam semesta raya seisinya). Penjelasan tentang hal ini insya Allah akan saya buat dalam catatan lainnya.

Kolektifitas Ulama Perempuan

Setiap permasalahan yang umat hadapi, direspon oleh ulama perempuan dengan menggunakan keragaman ilmu, baik “ilmu agama” maupun “ilmu umum” dalam perspektif perempuan. Setiap orang bisa menjadi bagian dari Ulama Perempuan sesuai dengan keahlian/ keilmuan masing-masing.

Kolektifitas dalam keulamaan perempuan adalah sebuah keniscayaan mengingat luasnya ilmu Allah yang bisa kita pelajari. Ilmu-ilmu “agama” dan “ilmu umum” sama-sama penting dalam merumuskan kemaslahatan yang menjangkau pengalaman kemanusiaan khas perempuan yang menjadi prasyarat terwujudnya peradaban yang berkeadilan.

Ulama Perempuan dapat terdiri dari mereka yang berlatar belakang keilmuan Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ulumul Hadis, Fiqh dan Ushul Fiqih, dll. Mereka juga bisa berlatar belakang sosiologi, antropologi, psikologi, kedokteran, ilmu politik, ilmu ekonomi, sains dan teknologi, dll.

Secara kolektif mereka perlu duduk bersama menggunakan keahlian masing-masing untuk memahami permasalahan yang umat hadapi. Kemudian bersama-sama pula merumuskan kemaslahatan yang menjangkau kondisi kemanusiaan khas perempuan.

Peradaban Berkeadilan

Peradaban berkeadilan yang menjadi misi ulama perempuan adalah tugas yang mesti dilakukan semua pihak. Setiap ikhtiar, baik yang kita lakukan secara bersama maupun terpisah, sangat penting dalam proses mewujudkan sistem kehidupan berkeadilan. Baik di level individu, perkawinan, keluarga, masyarakat, negara, bahkan dunia, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, maupun lainnya.

Islam menuntut dan menuntun setiap orang, baik laki-laki dan perempuan, untuk menjadi bagian dari anugerah Islam atas semesta, termasuk atas perempuan. Cita-cita tertinggi atas kemanusiaan keduanya ini hanya mungkin terwujud jika semua pihak terus berproses menyempurnakan akhlak mulia masing-masing. Termasuk akhlak pada perempuan.

Keulamaan perempuan Indonesia dengan demikian adalah sebuah proses terus menerus untuk mewujudkan sistem kehidupan yang mengondisikan semua pihak berakhlak mulia. Terutama pihak kuat pada pihak yang lebih lemah di setiap relasi. Sehingga demi sistem tersebut, bisa menjadi bagian dari anugerah Islam atas semesta. Termasuk atas pihak yang lemah (dluafa) dan pihak yang rentan dilemahkan (mustadl’afin).

Semoga kita semua bisa mengambil peran secara aktif dalam mewujudkan peradaban berkeadilan secara maksimal sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamien []

Tags: Jaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0