• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh

Semua tindakan yang tidak mempertimbangkan kemuliaan harkat dan martabat perempuan, dalam hal inisiasi pernikahan, adalah haram

Redaksi Redaksi
31/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Relasi Pernikahan

Relasi Pernikahan

348
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam relasi pernikahan, perempuan harus dipandang sebagai subjek utuh. Perempuan harus dipandang sebagai pribadi yang mulia dan bermartabat (martabah).

Sehingga tidak bisa “dilangkahi” begitu saja, tidak dilihat kemampuannya, tidak dipertimbangkan kemauannya, dan tidak diperhitungkan kerelaannya.

Semua tindakan yang tidak mempertimbangkan kemuliaan harkat dan martabat perempuan, dalam hal inisiasi pernikahan, adalah haram. Ia bertentangan dengan makna dasar (al-ba’ah).

Lebih dari itu, ia juga melawan visi dasar Islam yang rahmat li al-‘alamin dan akhlik karimah. Karena semua tindakan tersebut sama sekali tidak rahmah dan tidak menjadi anugerah bagi perempuan sebagai insan yang mulia dan bermartabat. Tindakan tersebut juga melanggar asas-asas akhlak mulia dalam Islam.

Manfaat Pernikahan

Begitu pun makna tentang dampak manfaat dari pernikahan. Ia juga harus dirasakan perempuan, di samping juga dirasakan laki-laki, sebagai sama-sama subjek individu yang mulia dan bermartabat (martabah).

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Dampak manfaat dari pernikahan ini (mashlahah), harus dilakukan dan sekaligus dirasakan oleh keduanya, laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri.

Jika salah satu memiliki kapasitas lebih dalam hal tertentu, prinsip keadilan (‘addilah) menuntutnya untuk memberdayakan yang tidak (kurang) memilikinya.

Salah satu manfaat yang disebut dalam teks Hadis adalah kepuasan mata dan syahwat, yang bisa jadi secara seksual.

Manfaat ini hanya salah satu saja. Tidak satu-satunya. Karena masih banyak lagi dampak manfaat yang bisa mereka wujud dalam relasi pernikahan.

Manfaat Seksual

Ambillah manfaat seksual sebagai contoh penjelasan mubadalah. Manfaat seksual ini menjadi hak bersama laki-laki dan perempuan, yang satu dari yang lain. Sekaligus menjadi kewajiban keduanya, satu terhadap yang lain.

Pertimbangan kepuasan seksual tidak bisa hanya merujuk kepada kebiasaan dan kebutuhan laki-laki, melainkan juga harus mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan perempuan.

Yang paling aktif di antara keduanya harus bersabar dan membantu yang kurang aktif dari keduanya. Yang sedang membutuhkan, dari keduanya, harus saling membantu untuk bisa memenuhi pasangannya, sekalipun sedang tidak membutuhkannya.

Namun, tentu, dengan cara-cara yang baik, dengan memperhatikan faktor-faktor fisik, psikis, dan faktor yang lain.

Idealnya keduanya mengondisikan bersama untuk samasama aktif, memulai, melakukan, dan menikmati kepuasan seksual tersebut.

Namun, praktiknya sering kali, karena persoalan fisik, psikis, usia, sosial, dan berbagai tuntutan hidup, tidak semua bisa berada pada kondisi ideal.

Sehingga memerlukan pengertian bagi yang mampu, dalam hal apa pun, untuk bersabar menemani, membantu, dan memberdayakan yang tidak (kurang) mampu.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: menikahmenjadiperempuanpernikahanRelasisubjekutuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID