Mubadalah.id – Diskriminasi rasial merupakan warisan masa kolonial Belanda, melalui politik Devide et Impera (politik memecah belah). Disebut diskriminasi rasial karena saat itu Belanda melalui Indische Staatsregeling membagi penduduk Nusantara menjadi tiga golongan. Yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing seperti Tionghoa, India, dan Arab, serta golongan Pribumi. Hal ini jelas bermaksud mengadu domba antara Pribumi dan Etnis Tionghoa.
Masa kolonial Belanda memang sudah usai, namun warisan masa lalu dari kependudukan Belanda atas Indonesia, seakan masih kekal hingga hari ini. Terbukti dengan maraknya politik identitas dengan membawa ras dan etnis yang hingga saat ini masih nampak praktiknya di tengah-tengah kita.
Berbincang tentang diskriminasi rasial dan politik identitas, kita akan disegarkan dengan ingatan pada perpolitikan Indonesia di tahun 2017 dan 2019. Masih jelas di ingatan kita bersama tentang Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. Dimana petahana Gubernur adalah seorang warga Indonesia keturunan Tionghoa, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia kalah dalam Pilkada karena statusnya sebagai keturunan Tionghoa, non-Muslim, dan dinyatakan terjerat pasal penistaan agama. Kekalahan Ahok membawa Anies Rasyid Baswedan pada tampuk DKI Jakarta 1 sebagai Gubernur, yang didukung oleh massa 212 kala itu.
Jika merujuk pada Indische Staatsregeling, baik Ahok yang merupakan keturunan Tionghoa maupun Anies Baswedan yang merupakan keturunan Arab, sama-sama termasuk dalam golongan Timur Asing. Namun mengapa etnis Tionghoa sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan, yang tidak diterima oleh etnis lainnya, seperti keturunan Arab atau India, misalnya? Karena etnis keturunan Arab dan India memiliki kesamaan agama yang dipeluk sebagian besar masyarakat Indonesia secara umum adalah jawabannya.
Seorang filsuf Perancis kelahiran Aljazair, Albert Camus menyatakan bahwa lahirnya diskriminasi rasial tepat setelah munculnya biologisasi istilah “ras” dan pembentukan “teori ras”, hingga muncullah ungkapan rasisme. Rasisme dimaknai sebagai sistem yang menindas dan memarjinalkan segolongan manusia berdasarkan kategori prejudise rasial maupun etnisitas. Dari rasisme hingga diskriminasi rasial jelas akan mengulang kembali sejarah kelam Devide et Impera, terlebih saat disatukan dengan politik identitas.
Diskriminasi rasial memang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik identitas. Keduanya sama-sama menyangkut eksistensi sebuah kelompok ataupun ras yang memiliki keunggulan dan merasa bahwa kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok ras dan etnis lainnya. Hal ini jugalah yang terekam pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat akar rumput dalam kurun waktu yang tidak sebentar.
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki Undang-undang sebagai instrumen HAM yang melindungi warga negara dari perlakuan diskriminasi ras dan etnis, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2008. Pasal 1 menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Ini adalah sebuah permulaan penjelasan gamblang akan Indonesia yang majemuk dan sarat keragaman agama, budaya, ras, dan etnis.
Dalam penjelasan latar belakang Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 menyatakan bahwa adanya kerusuhan rasial yang pernah terjadi di Indonesia, dimana sebagian warga negara masih mendapati diskriminasi atas dasar ras dan etnis di dunia kerja atau dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini merupakan latar belakang lahirnya Undang-undang ini.
Saat Undang-undang sudah ada, apakah lantas diskriminasi rasial di Indonesia sudah berakhir? Sangat sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Menurut penelitian Komnas HAM dan Litbang Kompas, lebih dari 90% responden mengaku bahwa dirinya belum pernah mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Temuan ini memiliki dua kemungkinan, tindakan diskriminasi ras dan etnis benar-benar sangat jarang terjadi atau justru pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis tidak cukup memadai, sehingga menganggap tindakan-tindakan diskriminasi tersebut bukanlah tindakan pelanggaran hukum yang serius.
Namun, jika dikembalikan pada konteks Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, jelas gambaran diskriminasi ras dan etnis yang juga ditunggangi kepentingan politik identitas masih sangat eksis. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa akan kembali terulang jika tidak segera disikapi dengan tegas, terlebih pada masa-masa Pemilihan Umum. Komnas HAM juga telah merilis kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika diskriminasi ras dan etnis dipadu padankan dengan politik indentitas.
Kemungkinan-kemungkinan itu antara lain berbentuk ujaran kebencian yang didasarkan pada perbedaan ras dan etnis tertentu, menguatnya rasa dan semangat primordial yang mengutamakan atau membedakan “putra daerah” atau “orang asing”, mendeskriditkan ras atau etnis tertentu untuk meraih dukungan, tawaran atau janji tentang program kerja yang akan mengutamakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara dari orang/anak-anak daerah/lokal, ajakan untuk memilih atau menolak pemimpin dari ras dan etnis tertentu, serta penyampaian berita bohong dan narasi kebencian akan ras dan etnis tertentu melalui media sosial.
Ssemua hal tersebut selama ini tidak mendapatkan perhatian penuh dan hukuman yang maksimal dari negara, sehingga berdampak pada keterulangan lagi dan lagi, serta berpotensi menjadi konflik yang kian membesar di skala yang lebih luas.
Inilah yang menyebabkan penghapusan diskriminasi ras dan etnis melalui pengawalan Undang-Undang No 40 tahun 2008 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan. Semangat persatuan Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dirasa memiliki urgensi yang luar biasa dalam menjaga keberagaman Indonesia yang majemuk, meski berbeda-beda namun tetap satu tujuan. Hal ini bisa mencegah diskriminasi rasial dan politik identitas tidak lagi eksis dalam memecah belah persatuan Indonesia. []