Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

Diskriminasi rasial memang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik identitas. Keduanya sama-sama menyangkut eksistensi sebuah kelompok ataupun ras yang memiliki keunggulan dan merasa bahwa kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok ras dan etnis lainnya.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
14 April 2021
in Publik
A A
0
Rasial

Rasial

4
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diskriminasi rasial merupakan warisan masa kolonial Belanda, melalui politik Devide et Impera (politik memecah belah). Disebut diskriminasi rasial karena saat itu Belanda melalui Indische Staatsregeling membagi penduduk Nusantara menjadi tiga golongan. Yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing seperti Tionghoa, India, dan Arab, serta golongan Pribumi. Hal ini jelas bermaksud mengadu domba antara Pribumi dan Etnis Tionghoa.

Masa kolonial Belanda memang sudah usai, namun warisan masa lalu dari kependudukan Belanda atas Indonesia, seakan masih kekal hingga hari ini. Terbukti dengan maraknya politik identitas dengan membawa ras dan etnis yang hingga saat ini masih nampak praktiknya di tengah-tengah kita.

Berbincang tentang diskriminasi rasial dan politik identitas, kita akan disegarkan dengan ingatan pada perpolitikan Indonesia di tahun 2017 dan 2019. Masih jelas di ingatan kita bersama tentang Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. Dimana petahana Gubernur adalah seorang warga Indonesia keturunan Tionghoa, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia kalah dalam Pilkada karena statusnya sebagai keturunan Tionghoa, non-Muslim, dan dinyatakan terjerat pasal penistaan agama. Kekalahan Ahok membawa Anies Rasyid Baswedan pada tampuk DKI Jakarta 1 sebagai Gubernur, yang didukung oleh massa 212 kala itu.

Jika merujuk pada Indische Staatsregeling, baik Ahok yang merupakan keturunan Tionghoa maupun Anies Baswedan yang merupakan keturunan Arab, sama-sama termasuk dalam golongan Timur Asing. Namun mengapa etnis Tionghoa sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan, yang tidak diterima oleh etnis lainnya, seperti keturunan Arab atau India, misalnya? Karena etnis keturunan Arab dan India memiliki kesamaan agama yang dipeluk sebagian besar masyarakat Indonesia secara umum adalah jawabannya.

Seorang filsuf Perancis kelahiran Aljazair, Albert Camus menyatakan bahwa lahirnya diskriminasi rasial tepat setelah munculnya biologisasi istilah “ras” dan pembentukan “teori ras”, hingga muncullah ungkapan rasisme. Rasisme dimaknai sebagai sistem yang menindas dan memarjinalkan segolongan manusia berdasarkan kategori prejudise rasial maupun etnisitas. Dari rasisme hingga diskriminasi rasial jelas akan mengulang kembali sejarah kelam Devide et Impera, terlebih saat disatukan dengan politik identitas.

Diskriminasi rasial memang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik identitas. Keduanya sama-sama menyangkut eksistensi sebuah kelompok ataupun ras yang memiliki keunggulan dan merasa bahwa kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok ras dan etnis lainnya. Hal ini jugalah yang terekam pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat akar rumput dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

 

Rasial

Sebenarnya Indonesia sudah memiliki Undang-undang sebagai instrumen HAM yang melindungi warga negara dari perlakuan diskriminasi ras dan etnis, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2008. Pasal 1 menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Ini adalah sebuah permulaan penjelasan gamblang akan Indonesia yang majemuk dan sarat keragaman agama, budaya, ras, dan etnis.

Dalam penjelasan latar belakang Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 menyatakan bahwa adanya kerusuhan rasial yang pernah terjadi di Indonesia, dimana sebagian warga negara masih mendapati diskriminasi atas dasar ras dan etnis di dunia kerja atau dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini merupakan latar belakang lahirnya Undang-undang ini.

Saat Undang-undang sudah ada, apakah lantas diskriminasi rasial di Indonesia sudah berakhir? Sangat sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Menurut penelitian Komnas HAM dan Litbang Kompas, lebih dari 90% responden mengaku bahwa dirinya belum pernah mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Temuan ini memiliki dua kemungkinan, tindakan diskriminasi ras dan etnis benar-benar sangat jarang terjadi atau justru pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis tidak cukup memadai, sehingga menganggap tindakan-tindakan diskriminasi tersebut bukanlah tindakan pelanggaran hukum yang serius.

Namun, jika dikembalikan pada konteks Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, jelas gambaran diskriminasi ras dan etnis yang juga ditunggangi kepentingan politik identitas masih sangat eksis. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa akan kembali terulang jika tidak segera disikapi dengan tegas, terlebih pada masa-masa Pemilihan Umum. Komnas HAM juga telah merilis kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika diskriminasi ras dan etnis dipadu padankan dengan politik indentitas.

Kemungkinan-kemungkinan itu antara lain berbentuk ujaran kebencian yang didasarkan pada perbedaan ras dan etnis tertentu, menguatnya rasa dan semangat primordial yang mengutamakan atau membedakan “putra daerah” atau “orang asing”, mendeskriditkan ras atau etnis tertentu untuk meraih dukungan, tawaran atau janji tentang program kerja yang akan mengutamakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara dari orang/anak-anak daerah/lokal, ajakan untuk memilih atau menolak pemimpin dari ras dan etnis tertentu, serta penyampaian berita bohong dan narasi kebencian akan ras dan etnis tertentu melalui media sosial.

Ssemua hal tersebut selama ini tidak mendapatkan perhatian penuh dan hukuman yang maksimal dari negara, sehingga berdampak pada keterulangan lagi dan lagi, serta berpotensi menjadi konflik yang kian membesar di skala yang lebih luas.

Inilah yang menyebabkan penghapusan diskriminasi ras dan etnis melalui pengawalan Undang-Undang No 40 tahun 2008 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan. Semangat persatuan Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dirasa memiliki urgensi yang luar biasa dalam menjaga keberagaman Indonesia yang majemuk, meski berbeda-beda namun tetap satu tujuan. Hal ini bisa mencegah diskriminasi rasial dan politik identitas tidak lagi eksis dalam memecah belah persatuan Indonesia. []

Tags: DiskriminasiidentitasIndonesiaKebangsaankeberagamanPerdamaianpolitiktoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

Next Post

Empat Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Burka Avenger

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
burka avenger

Empat Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Burka Avenger

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0