• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Kasus P Diddy: Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Konstruksi gender yang terbentu dalam masyarakat membuat laki-laki korban kekerasan seksual enggan melapor

Mifta Sonia Mifta Sonia
08/10/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus P Diddy

Kasus P Diddy

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Musisi ternama Hollywood Sean “Diddy” Combs atau yang kerap kita sapa P Diddy menghebohkan publik dengan banyaknya tuntutan yang ia terima.

Kasus tersebut berawal ketika mantan pacar P Diddy melaporkannya atas tuduhan kekerasan fisik dan seksual.

Namun gugatan perdata itu selesai dengan mediasi dan mewajibkan P Diddy membayar denda kepada mantan pacarnya yang jumlahnya tidak tersebutkan.

Namun setelah gugatan tersebut, banyak bermunculan gugatan-gugatan lain kasus P Diddy dari beberapa perempuan atas kasus serupa.

Gugatan Kepada P Diddy

Penyanyi inisial CV menandatangi kontrak dengan label rekaman  P Diddy, kemudian berpacaran dengannya selama lebih satu dekade. Pada 16 November 2023 CV melayangkan gugatan perdata kepada P Diddy dan mengungkapkan bahwa penyanyi kondang tersebut telah menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasinya dalam hubungan romantis dan seksual.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

CV mengatakan P Diddy seringkali melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Ia juga membeberkan terkait pesta “freak off” merupakan pesta seksual dengan narkoba. Mantannya juga menyuruh perempuan-perempuan lain untuk merekam aktivitas seksual mereka. Tak hanya itu, CV juga mengatakan bahwa mantannya tersebut telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Setelah gugatan tersebut semakin banyak perempuan yang buka suara bahwa mereka juga korban dari P Diddy. Korban anonim mengajukan tuntutan hukum bahwa P Diddy dan laki-laki lain memaksanya untuk berhubungan seksual.

P Diddy juga membius dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pada tahun 1991.  Korban ketiga juga mengajukan gugatan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa P Diddy dan laki-laki lain memperkosanya saat dia berusia 16 tahun. P Diddy membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dia menjadi korban pemerasan uang.

Pada Desember 2023, seorang korban juga menggugat P Diddy atas perdagangan seks dan pemerkosaan. Korban mengatakan P Diddy dan beberapa temannya memperkosanya saat umurnya masih 17 tahun. Mereka mencekoki korban dengan alkohol dan berbagai obat-obatan.

Sulitnya Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual

P Diddy yang merupakan seorang bintang dengan mudahnya membentuk opini publik dengan membantah semua tuduhan kepadanya. Ia mengklaim korban-korban tersebut hanya ingin menghancurkan reputasinya dan menarik keuntungan dari hal itu. Walaupun telah banyak gugatan, ia masih berkeliaran bebas dan belum tertangkap.

Kemudian pada Februari 2024 seorang laki-laki berinisial J juga melayangkan gugatan kepada P Diddy atas pemaksaan aktivitas seksual. Namun pengacara tergugat mengklaim bahwa tuduhan tersebut hanyalah cerita fiksi yang bisa ia bantah dengan bukti kuat dan tak terbantahkan.

Pada Mei 2024 video yang menampilkan P Diddy melakukan kekerasan kepada mantan pacarnya bocor di media sosial. Sehari kemudian ia mengakui perbuatannya dan seolah-olah menyesal akan hal tersebut.

Bintang raper tersebut tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan kekerasan seksual walaupun gugatan ke delapan telah tertuju kepadanya. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam perdagangan seks seperti yang tertuduhkan. Bahkan ia mengklaim sebagai korban pemerasan.

Sejak gugatan pertama pada tahun 2023, P Diddy tidak kunjung mendapat hukuman yang setimpal. Ia menggunakan relasi kuasa yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus dengan mediasi dan berakhir dengan pembayaran denda. Walaupun telah banyak korban yang melapor sejak tahun 2023, kepolisian baru bergerak pada Maret 2024 dengan menggeledah salah satu aset terduga pelaku.

Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tidak hanya perempuan namun laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual oleh P Diddy. Selain produser musik J, ada seorang anak laki-laki yang juga menjadi korban grooming.

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun merupakan salah satu dari 120 korban yang mengajukan gugatan. Tony Buzbee yang merupakan kuasa hukum dari korban menggugat penyanyi Hollywood tersebut atas pelecehan seksual anak di bawah umur.

Korban yang berusia 9 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual setelah mengikuti audisi di Bad Boy Records Stdio di New York. Terduga bersama beberapa temannya berjanji kepada korban untuk memberikan kontrak rekaman.

Kuasa hukum korban juga mengklaim bahwa ada sekira 25 korban lain yang merupakan anak di bawah umur. Korban-korban tersebut terdiri dari anak laki-laki dan perempuan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak saat mengadakan pesta-pesta termasuk perilisan album.

Kasus tersebut membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual termasuk laki-laki. Namun kekerasan seksual kepada laki-laki seringkali tidak kita anggap serius dan terabaikan. Konstruksi gender yang terbentuk di masyarakat di mana laki-laki tergambarkan sebagai sosok yang kuat dan dominan membuat laki-laki korban pelecehan seksual enggan melapor karena takut akan persepsi masyarakat terhadap dirinya.

Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor

Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID luncurkan pada tahun 2020 ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Sementara menurut survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak anak laki-laki yang mengalaminya, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merilis data tahun 2017, untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan. Yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.

Walaupun laki-laki jarang kita anggap sebagai korban kekerasan seksual, nyatanya banyak kasus di mana korbannya laki-laki yang tidak naik ke permukaan. Korban seringkali enggan melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami karena adanya diskriminasi dari pihak aparat penegak hukum dan kasusnya kurang tertangani.

Minimnya data tidak bisa merepresentasikan jumlah korban laki-laki. Kekerasan Seksual terhadap laki-laki juga terjadi, namun sebagian besar luput dari catatan. Hal tersebut membuat laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual kurang mendapat bantuan dan keadilan. []

Tags: GendergroomingKasus P DiddyKekerasan seksuallaki-laki korban kekerasan seksualP Diddypelecehan seksual
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version