Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Devil’s Advocate dalam Dunia Islam: Kartini dan Nawal El Saadawi

Kartini dan Nawal memberikan kontribusi dalam dunia Islam tidak melalui  pedang dan dakwah mimbar tetapi lewat tulisan dalam bentuk kritik

Yulita Putri by Yulita Putri
10 Juli 2024
in Publik
A A
0
Kartini dan Nawal

Kartini dan Nawal

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam terlihat berwajah laki-laki. Nama-nama malaikat terdengar maskulin dari Jibril hingga Ridwan. Nama-nama nabi yang wajib kita ketahui juga laki-laki, meski tersebutkan dalam salah satu hadis jumlah nabi mencapai 124.000. Ulama mazhab dan ulama tafsir pun didominasi oleh laki-laki.

Terlepas dari semua itu, sejarah mengenal nama-nama perempuan yang turut memberikan sumbangsih pada kemajuan Islam. Hanya saja, kalah famous dibanding dengan nama laki-laki sebab sejarah selalu subjektif ditulis oleh pemenang. Dua di antara banyak tokoh perempuan itu adalah Kartini (1789-1904) dan Nawal El Saadawi (1931-2021).

Kartini merupakan tokoh Indonesia yang berjuang di jalan pendidikan, emansipasi perempuan, ekonomi masyarakat dan keagamaan. Ia merupakan perempuan ningrat yang  menolak budaya patriarki, feodalisme dan kolonialisme.

Sementara Nawal El Saadawi, merupakan tokoh feminis dunia Arab yang terkenal sebagai pembela hak perempuan dan pekerja miskin. Ia seorang penulis sekaligus dokter. Kedua perempuan tersebut berjuang dalam budaya yang menempatkan laki-laki dalam posisi superior.

Kartini dan Nawal memberikan kontribusi dalam dunia Islam tidak melalui  pedang dan dakwah mimbar tetapi lewat tulisan dalam bentuk kritik. Kartini menulis melalui surat-suratnya sementara Nawal melalui karya sastra berupa novel. Mereka mempertanyakan kembali dan menentang keyakinan yang berlaku untuk memastikan pengambilan keputusan lebih peduli kepada yang lemah atau terkenal dengan devil’s advocate.

Kartini Berani Menentang Aturan Agama

Dalam suratnya kepada Stella Zeehandelaar tertanggal 6 November 1899,  Kartini menuliskan gagasannya: “…hukum islam mengizinkan laki-laki menaruh empat orang perempuan. Meskipun seribu kali orang mengatakan, beristri empat itu bukan dosa menurut hukum Islam, tetapi aku, tetap selama-lamanya mengatakan itu dosa. Segala perbuatan yang menyakiti sesamanya, dosalah pada mataku.”

Lalu lanjut kritiknya terhadap pengajaran Al-Qur’an di zamannya: “..Al-Qur’an terlalu suci, tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa mana juapun. Di sini tidak ada orang yang mengerti bahasa Arab. Di sini, orang belajar Al-Qur’an, tetapi yang dibacanya itu tiada ia mengerti”.

Pada zamannya, Kartini berani untuk menentang aturan agama yang diamini masyarakat sebagai kebenaran meski menyengsarakan perempuan. Ia meyakini agama seharusnya memberikan rahmat kepada manusia bukan mendukung tindakan diskriminasi. Terutama dalam relasi pernikahan yang menempatkan perempuan tak lebih dari objek.

Kritik Kartini terhadap pengajaran Al-Qur’an menjadi cikal bakal hadirnya tafsir Al-Quran pertama berupa kitab Faidhur Rohman yang tulis oleh Kyai Sholeh Darat. Tafsir itu membawa Kartini pada perjalanan transformasi spiritual.

Suratnya kepada Ny. Van Kol tanggal 21 Juli 1902 mengisahkan keinginannya untuk berkhidmat pada Islam : “… yakinlah Nyonya, kami akan tetap memeluk agama kami yang sekarang ini. Serta dengan Nyonya kami berharap dengan senangnya, moga-moga kami mendapat rahmat, dapat bekerja membuat umat agama lain memandang agama kami patut disukai.”

Sisi Gelap Perempuan dalam Novel Nawal

Nawal, dalam novelnya Perempuan di Titik Nol (1977) menampilkan  sisi gelap yang perempuan-perempuan Mesir hadapi di tengah kebudayaan Arab yang kental dengan nilai-nilai patriarki. Kutipan-kutipan dalam novel tersebut membuka tabir gelap di dunia timur, di antaranya:

“Jika salah satu anak perempuan mati, ayah akan menyantap makan malamnya, ibu akan membasuh kakinya, dan kemudian ia akan pergi tidur, seperti itu ia lakukan setiap malam. Apabila yang mati itu seorang laki-laki, ia akan memukul ibu kemudian makan malam dan merebahkan diri untuk tidur.”

“Saya tahu bahwa profesi saya diciptakan oleh seorang laki-laki. Karena saya seorang yang cerdas, saya lebih menyukai menjadi seorang pelacur yang bebas daripada menjadi seorang istri yang diperbudak.”

“Ia menjawab bahwa justru laki-laki yang sangat paham agama yang memukul istri mereka. Aturan agama mengizinkan hukuman semacam itu. Seorang perempuan yang berbudi luhur tidak seharusnya mengeluh tentang suaminya. Tugasnya adalah ketaatan yang sempurna.”

Nawal mengkritik posisi perempuan dalam keluarga, relasi pernikahan dan penafsiran agama yang bias. Dalam banyak karyanya, ia menguliti kebobrokan para penguasa dan pemeluk agama di negerinya yang menjadikan agama sebagai justifikasi teologis untuk menindas.

Pengalaman Perempuan Memaknai Kembali Ajaran Agama

Kedua tokoh tersebut menyuarakan kritik dengan membawa pengalaman perempuan dalam memaknai kembali ajaran agama. Meski dalam perjalanannya tidak mudah, karena proses kritik tidak selalu masyarakat terima dengan tangan terbuka. Mereka rela menjadi martir untuk menghadirkan ruang inklusif terjadinya dialog dan pengujian argumen.

Masih banyak anggapan yang menyakini bahwa ajaran agama sudah sempurna sehingga tidak boleh tersentuh oleh kritik. Padahal, agama dapat  tumbuh dan berkembang  jika kita iringi dengan kritik.  Agama membutuhkan kritik sebagai pengasuh yang memastikannya berada di jalur yang benar. Kritik pada agama tidak menyasar pada nilai kesejatiannya. Tetapi menyasar pada praktik atau penghayatan  yang tak jelas bagi akal sehat dan nilai kemanusiaan.

Di ruang kehidupan, peran devils advocate sangat penting untuk mempertanyakan dan menentang keyakinan, kebijakan atau keputusan yang berlaku. Tujuannya untuk merangsang pemikiran kritis dan memastikan analisis mendalam dari perspektif yang berbeda. Dalam dunia Islam, devils advocate itu adalah Kartini dan Nawal.

Kehadiran Kartini, Nawal dan sederet nama lainnya membuka peluang terbukanya penafsiran yang lebih ramah gender. Pada akhirnya, wajah Islam tidak lagi dominan laki-laki, tetapi terbuka sebagai ajaran agama yang rahmatan lil alamin. []

 

 

 

 

Tags: feminismegerakan perempuanislamKartini dan NawalkritikmenulisSastra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Saw Memuji Menantu yang Terlambat Masuk Islam

Next Post

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan dan Perkosaan

Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Related Posts

ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Perkosaan

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan dan Perkosaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0