Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Balik Stigma Aseksualitas: Pentingnya Pendidikan Seksual bagi Disabilitas

Selaras dengan prinsip mubadalah (kesalingan), penyandang disabilitas sangat membutuhkan pendidikan seksual yang inklusif dan memadai

Siti Roisadul Nisok Siti Roisadul Nisok
1 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Pendidikan Seksual bagi Disabilitas

Pendidikan Seksual bagi Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, seksualitas penyandang disabilitas sering kali menjadi topik yang terabaikan, terbungkus dalam stigma dan kesalahpahaman yang mengakar. Tidak sedikit masyarakat yang masih memandang individu penyandang disabilitas sebagai individu aseksual. Mengesampingkan hak mereka untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan kasih sayang, keiintiman, dan penghargaan terhadap tubuh mereka.

Padahal, seksualitas bukan hanya terkait aktivitas fisik, tetapi juga mencakup kebutuhan emosional, keinginan untuk diterima, dan kemampuan untuk mencintai serta dicintai.

Sayangnya, konstruksi sempit tentang seksualitas yang hanya menekankan norma heteronormatif dan kesempurnaan fisik telah menciptakan hambatan besar bagi penyandang disabilitas. Sikap ableisme dalam relasi sosial juga memunculkan anggapan bahwa penyandang disabilitas hanya dapat menjalin hubungan dengan sesama penyandang disabilitas.

Stigma tersebut semakin diperparah oleh minimnya pendidikan seksual yang inklusif. Kondisi yang demikian tidak hanya membatasi mereka secara sosial, tetapi juga memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri.

Situasi semacam itu kian dipertegas dengan penelitian yang dipublikasikan melalui Journal of Disability and Rehabilitation, dengan tajuk “Attitudes and Perceptions Towards Disability and Sexuality.” Fakta ini menunjukkan bahwa hambatan sosial-budaya ini sering kali lebih melumpuhkan daripada dengan keterbatasan fisik itu sendiri.

Isu Seksualitas dan Disabilitas

Lebih dari itu, apabila melihat isu seksualitas dan disabilitas melalui kacamata fenomena terkini, stigma aksesualitas terhadap disabilitas tidak hanya mengabaikan hak mereka. Tetapi juga berkontribusi pada kurangnya pemahaman terhadap konsep seksualitas yang sehat.

Terdapat ruang kosong dalam kesadaran mereka tentang batasan tubuh, hubungan yang saling menghormati, serta norma sosial yang berlaku. Dalam beberapa kasus, kegagalan ini dapat berakhir pada perilaku yang keliru, di mana mereka yang sering kita anggap sebagai subjek yang rentan. Hal ini dapat berpotensi mejadi aktor yang otonom dalam tindakan menyimpang berbasis seksual.

Misalnya, film Why do You Love Me? (2023) karya Herwin Novianto menjadi harapan baru dalam perfilman Indonesia dengan mengangkat tema seksualitas dan disabilitas. Kombinasi tema yang jarang terbahas dan masih kita anggap tabu.

Film ini mengisahkan persahabatan tiga penyandang disabilitas, Baskara, Danton, dan Miko. Mereka berjuang menghadapi stigma masyarakat tentang seksualitas mereka. Baskara, yang mengidap ALS, memantik diskusi tentang masa depan seksualitas mereka. Kemudian membawa mereka pada rencana perjalanan penuh tantangan untuk mendapatkan pengalaman seksual melalui jasa pekerja seks.

Meski rencana itu penuh kendala, perjalanan mereka membuka pandangan baru tentang bagaimana penyandang disabilitas berhak atas pengalaman seksual yang sehat dan bahagia.

Menyoal Kasus Agus

Namun, lebih dari itu, pada kenyataannya sering kali lebih kompleks daripada apa yang tergambar dari sebuah film. Kasus Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas yang menjadi pelaku kekerasan seksual, telah menantang pandangan umum bahwa penyandang disabilitas selalu berada di posisi korban yang rentan.

Sebaliknya, kasus ini menunjukkan bagaimana ketidaktahuan tentang seksualitas yang sehat, hak tubuh, dan norma sosial, dapat membawa mereka pada tindakan yang menyimpang. Stigma yang melekat sebagai individu aseksual membuat penyandang disabilitas kerap kita kesampingkan dalam diskusi terkait hubungan interpersonal, sehingga menciptakan kesenjangan dalam pemahaman mereka terkait batasan, tanggung jawab, dan resiprosi.

Dalam Islam, manusia kita pandang sebagai ciptaan terbaik (ahsan al-Taqwim). Artinya bahwa setiap individu telah teranugerahi potensi dan martabat yang luhur oleh Allah SWT. Konsep ini tidak membedakan antara individu berdasarkan kondisi fisik, mental, atau keterbatasan yang kita miliki.

Penyandang disabilitas, sebagaimana individu lainnya, berhak mendapatkan penghormatan terhadap martabat mereka sebagai manusia utuh. Pandangan ini menegaskan bahwa penciptaan manusia bukan hanya soal kesempurnaan fisik, tetapi juga potensi spiritual, intelektual, dan sosial yang harus kita hormati dan kita kembangkan.

Oleh karena itu, Islam memandang bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia, seperti stigma atau diskriminasi, bertentangan dengan ajaran syariat yang memuliakan manusia sebagai ciptaan terbaik.

Larangan Stigma dan Diskriminasi dalam Islam

Bicara larangan terhadap stigma dan diskriminasi dalam Islam juga mencerminkan pentingnya membangun masyarakat yang adil dan inklusif. Islam menyerukan penghormatan terhadap hak individu, termasuk hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama.

Dalam konteks ini, stigma yang menganggap penyandang disabilitas sebagai aseksual atau tidak membutuhkan edukasi seksual adalah bentuk pengabaian terhadap hak mereka sebagai manusia. Islam tidak hanya menentang tindakan yang mendiskriminasi, tetapi juga mendorong pemberdayaan individu agar mereka mampu menjalani kehidupan yang penuh martabat.

Selain itu, prinsip kemudahan dalam syariat (al-Taisir wa al-Rukhos) memberikan dasar yang kuat untuk mengakomodasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Prinsip ini mengajarkan bahwa syariat kita rancang untuk mempermudah kehidupan manusia, bukan memberatkan mereka.

Dalam konteks penyandang disabilitas, al-Taisir wa al-Rukhos menuntut adanya pendekatan yang adaptif, yang kita sesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Sebagai contoh, pendidikan seksual yang kita rancang untuk penyandang disabilitas harus mempertimbangkan cara penyampaian informasi yang sesuai. Seperti penggunaan bahasa yang sederhana, media visual, atau pendekatan interaktif yang lebih mudah dipahami.

Di samping itu, prinsip ini juga menekankan pentingnya menghilangkan hambatan yang menghalangi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Baik dalam bentuk akses terhadap informasi maupun dukungan sosial.

Dengan memberikan kemudahan ini, syariat tidak hanya melindungi martabat penyandang disabilitas tetapi juga membekali mereka dengan pemahaman yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan yang sehat dan bertanggung jawab. Dalam pandangan Islam, mempermudah jalan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhannya adalah bagian dari bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial yang harus terpikul oleh masyarakat.

Prinsip Mubadalah

Selaras dengan prinsip mubadalah (kesalingan), penyandang disabilitas sangat membutuhkan pendidikan seksual yang inklusif dan memadai, selayaknya masyarakat pada umumnya. Pendidikan seksual tidak hanya kita prioritaskan bagi mereka yang kita anggap mampu secara fisik atau intelektual. Tetapi juga harus kita berikan kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk pengakuan terhadap hak dan martabat mereka.

Sejalan dengan prinsip kesalingan, pendidikan seksual harus kita rancang untuk memenuhi kebutuhan semua individu. Tanpa memandang perbedaan kondisi fisik, mental, atau sosial. Dengan demikian, relasi yang setara dapat terwujud, di mana setiap individu saling menghormati batasan tubuh dan hak orang lain, sekaligus mampu menjalani kehidupan yang bermartabat dan bertanggung jawab.

Dalam mengimplementasikan pendidikan seksual yang inklusif, pendidikan ini tidak dapat kita lakukan secara seragam. Melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas. Pertama, kurikulum khusus yang adaptif perlu kita rancang dengan mempertimbangkan tingkat pemahaman dan kondisi penyandang disabilitas, menggunakan pendekatan yang lebih visual, interaktif, atau berbasis praktik langsung.

Kedua, pelatihan bagi orang tua dan pengajar harus menjadi prioritas, agar mereka dapat mendukung dan membimbing penyandang disabilitas dalam memahami seksualitas mereka secara sehat dan bertanggung jawab.

Ketiga, penggunaan media edukatif yang ramah disabilitas, seperti video ilustratif, simulasi, dan buku bergambar sederhana, harus kita kembangkan untuk mempermudah pemahaman mereka. Terakhir, kolaborasi antara berbagai pihak termasuk pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat umum kita perlukan untuk menciptakan ekosistem pendidikan seksual yang berkelanjutan dan berdampak luas.

Pendidikan Seksualitas yang Berkeadilan bagi Disabilitas

Dapat kita tarik benang merah, bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar subjek pasif yang membutuhkan perlindungan. Namun juga individu yang memiliki kapasitas untuk bertindak secara otonom, termasuk dalam konteks tindakan menyimpang. Oleh karena itu, diskusi tentang seksualitas mereka harus kita tanggapi dengan serius, dengan menghindari pendekatan yang reduktif atau terlalu simplistik.

Sebaliknya, harus ada upaya untuk memahami kompleksitas kondisi yang alami, serta menyoroti pentingnya menciptakan ruang yang aman dan inklusif untuk membahas hak, batasan, dan tanggung jawab dalam hubungan interpersonal. Selain itu terealisasikannya pendidikan seksual yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Hak DisabilitasHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasInklusi SosialPendidikan Seksual bagi DisabilitasStigma Aseksualitas
Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Terkait Posts

Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

25 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID