Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Diatur dan Mengatur itu Bukan Kodrat Lho!

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
19 September 2020
in Kolom, Personal
0
Memahami Hakikat Manusia: Bukan Lelaki dan Perempuan
341
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua bulan lalu seorang brand ambassador sebuah produk kecantikan menyatakan suatu hal dalam captionnya di Instagram, yang sampai sekarang meresahkan saya dan juga sebagian orang di luar sana. Dia mengatakan bahwa kodrat laki-laki itu memimpin dan mengatur sedangkan kodrat perempuan itu dipimpin dan diatur. Dia juga menambahkan, “Mana ada laki-laki yang mau diatur karena emang kodratnya mengatur. Dan perempuan itu memang senang diatur.”

Ada yang mengatakan bahwa pernyataan itu “harmless”. Ada juga perempuan lain yang merasa tidak terwakilkan dengan pernyataan itu. Ada juga yang merespon dengan “Suamiku, aku gak suka diatur. Pilihanku untuk diriku sendiri terserah aku ya. Kita harus kerjasama ya, jangan seperti bos dan bawahan dalam hubungan ini.”

Tentu komentar terakhir itu membuat saya otomatis angguk-angguk kepala. Meski sebenarnya lebih banyak respon yang setuju dengan pernyataan seorang brand ambassador tersebut.

Jadi begini, kodrat menurut KBBI adalah kekuasaan (Tuhan) yang manusia tidak akan mampu menentang; merupakan hukum (alam); sifat asli atau bawaan. Dalam terma bahasa Arab, kodrat berasal dari “qudra” yang berarti ketentuan, ukuran atau kekuasaan. Ini berarti kodrat adalah sesuatu yang sudah ditakdirkan oleh Allah SWT kepada manusia dan alam semesta (Q.S. Al Muddatstsir 74: 18).

Ketika perempuan hanya bisa diatur, berarti perempuan tidak memiliki kemandirian dan bergantung pada pihak lain yaitu laki-laki. Dalam teori Women’s Way of Knowing, perempuan yang hanya bisa diatur berarti masih berada pada tahap silent yaitu perempuan memiliki ketergantungan total kepada orang lain dalam memperoleh pengetahuan.

Pada tahap ini perempuan hanya bisa diam dan mengerjakan perintah orang lain. Perempuan dalam posisi ini tidak hanya menjadi silent knower tapi juga silenced knower, orang yang dibungkam. Ini adalah tahap paling dasar untuk berada pada tahap kelima yaitu constructed knowledge sebagai subyek penuh pengetahuan.

Mengatur dan diatur bukanlah suatu bentuk kerjasama yang baik dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika hanya ada satu pihak yang selalu mengatur dan pihak lainnya yang diatur, itu berarti ada ketimpangan dalam hubungan karena yang maslahat untuk laki-laki belum tentu maslahat untuk perempuan.

Secara biologis, kodrat perempuan berbeda dengan laki-laki. Perempuan mengalami mensturasi, hamil, nifas, melahirkan dan menyusui, yang tidak dapat dipertukarkan dengan laki-laki. Karena sistem patriarki yang mengakar kuat, perempuan dapat mengalami ketidakadilan hanya karena menjadi perempuan. Ketidakadilan tersebut mengakibatkan pengalaman sosial yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan dan beban ganda.

Ketika kodrat perempuan hanya diatur dan dipimpin, berarti melanggar ajaran tauhid yaitu untuk tunduk hanya kepada Allah SWT karena perempuan dan laki-laki sama-sama hamba Allah SWT. Perempuan tidak boleh tunduk mutlak pada laki-laki, dan laki-laki tidak boleh tunduk mutlak kepada perempuan.

Dipimpin dan diatur adalah peran yang pasif dan terbatas, statusnya bisa hanya menjadi obyek, bukan subyek. Dalam kesadaran kemanusiaan perempuan yang telah dijelaskan Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., perempuan yang hanya berperan sebagai pihak yang dipimpin dan diatur berarti masih berada pada level terendah atau menengah. Karena standar kemanusiaannya adalah laki-laki.

Jika kepemimpinan dan kemandirian hanya dilekatkan kepada laki-laki, lalu bagaimana dengan nasib perempuan kepala keluarga yang jumlahnya jutaan di Indonesia? Mereka akan mengalami pengalaman sosial yang tidak adil karena dianggap menyalahi kodrat dan bahkan tidak dianggap ada. Mereka kesusahan mengakses layanan publik dan bantuan dana dari pemerintah karena tidak terdata sebagai perempuan kepala keluarga (PEKKA).

Dalam tulisan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, “Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?”, ada pengalaman beliau yang menarik tentang percakapan dengan seorang perempuan yang mengatakan bahwa kepala rumah tangga adalah kodrat laki-laki. Dia melekatkan laki-laki dengan sifat kuat dan tangguh sehingga berperan sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah yang melindungi keluarga.

Karena pengalaman biologis perempuan maka penyedia nafkah pertama dalam keluarga adalah peran suami yang kemudian menjadikannya sebagai kepala rumah tangga. Tapi hal ini tidak pas jika disebut dengan kodrat karena perempuan juga dapat berperan sebagai pencari nafkah utama bahkan satu-satunya dalam keluarga.

Dalam satu keluarga, sangat mungkin perempuan berperan sebagai kepala keluarga yang memimpin, mengatur dan mencari nafkah untuk seluruh anggota keluarga. Ada yang dalam keluarganya tidak memiliki laki-laki yang berperan sebagai kepala keluarga karena perceraian, kematian dan ketidakmampuan secara fisik dan psikis. Jadi peran ini diambil alih oleh perempuan.

Dalam kata pengantar buku Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M. A., Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M. A. menuliskan citra perempuan ideal dalam al-Qur’an. Pertama, mempunyai kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah, Q. S. al Mumtahanah 60: 12. Kedua, memiliki kemandirian ekonomi (al-istiqlal al-iqtishadi, Q. S. al-Nahl 16: 97). Ketiga, kemandirian dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi (al-istiqlal al-syakhshiy, Q. S. al-Tahrim 66: 11-12),

Ketiga citra perempuan di atas justru menekankan pada kemandirian dan kearifan perempuan baik dalam peran domestik maupun peran publik yang luas. Konsep tauhid justru menyerukan manusia, laki-laki dan perempuan untuk menghamba hanya kepada Allah SWT dan mengemban amanah kekhalifahan untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di bumi. Ini berarti kedudukan laki-laki dan perempuan setara, tidak memiliki kelas karena yang diukur adalah ketakwaannya bukan jenis kelaminnya.

Menyatakan bahwa kodrat laki-laki mengatur dan memimpin, sedangkan wanita kodratnya diatur dan dipimpin berarti menciptakan kelas yang timpang dalam relasi interpersonal maupun secara sosial. Berarti tidak mengakui  bahwa perempuan dapat mencari nafkah dan menempati posisi kepemimpinan dalam area domestik dan publik. Itu berarti membatasi peran perempuan dalam mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya.

Juga berarti tidak memberikan perempuan kesempatan untuk mengekspresikan diri dan hanya bisa menghamba dan tunduk pada pihak lain. Menjadikan perempuan sebagai pihak yang hanya bisa bergantung pada orang lain berarti melumpuhkan potensi perempuan. Padahal setidaknya perempuan harus bisa memimpin dan mengatur dirinya sendiri sebagai subyek penuh kehidupan. []

Tags: islamkemanusiaanKepala Rumah Tanggakodratlelakiperempuan
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Berdayakan Penyandang Disabilitas
Publik

Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID