Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Diatur dan Mengatur itu Bukan Kodrat Lho!

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
19 September 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Memahami Hakikat Manusia: Bukan Lelaki dan Perempuan
3
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua bulan lalu seorang brand ambassador sebuah produk kecantikan menyatakan suatu hal dalam captionnya di Instagram, yang sampai sekarang meresahkan saya dan juga sebagian orang di luar sana. Dia mengatakan bahwa kodrat laki-laki itu memimpin dan mengatur sedangkan kodrat perempuan itu dipimpin dan diatur. Dia juga menambahkan, “Mana ada laki-laki yang mau diatur karena emang kodratnya mengatur. Dan perempuan itu memang senang diatur.”

Ada yang mengatakan bahwa pernyataan itu “harmless”. Ada juga perempuan lain yang merasa tidak terwakilkan dengan pernyataan itu. Ada juga yang merespon dengan “Suamiku, aku gak suka diatur. Pilihanku untuk diriku sendiri terserah aku ya. Kita harus kerjasama ya, jangan seperti bos dan bawahan dalam hubungan ini.”

Tentu komentar terakhir itu membuat saya otomatis angguk-angguk kepala. Meski sebenarnya lebih banyak respon yang setuju dengan pernyataan seorang brand ambassador tersebut.

Jadi begini, kodrat menurut KBBI adalah kekuasaan (Tuhan) yang manusia tidak akan mampu menentang; merupakan hukum (alam); sifat asli atau bawaan. Dalam terma bahasa Arab, kodrat berasal dari “qudra” yang berarti ketentuan, ukuran atau kekuasaan. Ini berarti kodrat adalah sesuatu yang sudah ditakdirkan oleh Allah SWT kepada manusia dan alam semesta (Q.S. Al Muddatstsir 74: 18).

Ketika perempuan hanya bisa diatur, berarti perempuan tidak memiliki kemandirian dan bergantung pada pihak lain yaitu laki-laki. Dalam teori Women’s Way of Knowing, perempuan yang hanya bisa diatur berarti masih berada pada tahap silent yaitu perempuan memiliki ketergantungan total kepada orang lain dalam memperoleh pengetahuan.

Pada tahap ini perempuan hanya bisa diam dan mengerjakan perintah orang lain. Perempuan dalam posisi ini tidak hanya menjadi silent knower tapi juga silenced knower, orang yang dibungkam. Ini adalah tahap paling dasar untuk berada pada tahap kelima yaitu constructed knowledge sebagai subyek penuh pengetahuan.

Mengatur dan diatur bukanlah suatu bentuk kerjasama yang baik dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika hanya ada satu pihak yang selalu mengatur dan pihak lainnya yang diatur, itu berarti ada ketimpangan dalam hubungan karena yang maslahat untuk laki-laki belum tentu maslahat untuk perempuan.

Secara biologis, kodrat perempuan berbeda dengan laki-laki. Perempuan mengalami mensturasi, hamil, nifas, melahirkan dan menyusui, yang tidak dapat dipertukarkan dengan laki-laki. Karena sistem patriarki yang mengakar kuat, perempuan dapat mengalami ketidakadilan hanya karena menjadi perempuan. Ketidakadilan tersebut mengakibatkan pengalaman sosial yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan dan beban ganda.

Ketika kodrat perempuan hanya diatur dan dipimpin, berarti melanggar ajaran tauhid yaitu untuk tunduk hanya kepada Allah SWT karena perempuan dan laki-laki sama-sama hamba Allah SWT. Perempuan tidak boleh tunduk mutlak pada laki-laki, dan laki-laki tidak boleh tunduk mutlak kepada perempuan.

Dipimpin dan diatur adalah peran yang pasif dan terbatas, statusnya bisa hanya menjadi obyek, bukan subyek. Dalam kesadaran kemanusiaan perempuan yang telah dijelaskan Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., perempuan yang hanya berperan sebagai pihak yang dipimpin dan diatur berarti masih berada pada level terendah atau menengah. Karena standar kemanusiaannya adalah laki-laki.

Jika kepemimpinan dan kemandirian hanya dilekatkan kepada laki-laki, lalu bagaimana dengan nasib perempuan kepala keluarga yang jumlahnya jutaan di Indonesia? Mereka akan mengalami pengalaman sosial yang tidak adil karena dianggap menyalahi kodrat dan bahkan tidak dianggap ada. Mereka kesusahan mengakses layanan publik dan bantuan dana dari pemerintah karena tidak terdata sebagai perempuan kepala keluarga (PEKKA).

Dalam tulisan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, “Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?”, ada pengalaman beliau yang menarik tentang percakapan dengan seorang perempuan yang mengatakan bahwa kepala rumah tangga adalah kodrat laki-laki. Dia melekatkan laki-laki dengan sifat kuat dan tangguh sehingga berperan sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah yang melindungi keluarga.

Karena pengalaman biologis perempuan maka penyedia nafkah pertama dalam keluarga adalah peran suami yang kemudian menjadikannya sebagai kepala rumah tangga. Tapi hal ini tidak pas jika disebut dengan kodrat karena perempuan juga dapat berperan sebagai pencari nafkah utama bahkan satu-satunya dalam keluarga.

Dalam satu keluarga, sangat mungkin perempuan berperan sebagai kepala keluarga yang memimpin, mengatur dan mencari nafkah untuk seluruh anggota keluarga. Ada yang dalam keluarganya tidak memiliki laki-laki yang berperan sebagai kepala keluarga karena perceraian, kematian dan ketidakmampuan secara fisik dan psikis. Jadi peran ini diambil alih oleh perempuan.

Dalam kata pengantar buku Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M. A., Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M. A. menuliskan citra perempuan ideal dalam al-Qur’an. Pertama, mempunyai kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah, Q. S. al Mumtahanah 60: 12. Kedua, memiliki kemandirian ekonomi (al-istiqlal al-iqtishadi, Q. S. al-Nahl 16: 97). Ketiga, kemandirian dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi (al-istiqlal al-syakhshiy, Q. S. al-Tahrim 66: 11-12),

Ketiga citra perempuan di atas justru menekankan pada kemandirian dan kearifan perempuan baik dalam peran domestik maupun peran publik yang luas. Konsep tauhid justru menyerukan manusia, laki-laki dan perempuan untuk menghamba hanya kepada Allah SWT dan mengemban amanah kekhalifahan untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di bumi. Ini berarti kedudukan laki-laki dan perempuan setara, tidak memiliki kelas karena yang diukur adalah ketakwaannya bukan jenis kelaminnya.

Menyatakan bahwa kodrat laki-laki mengatur dan memimpin, sedangkan wanita kodratnya diatur dan dipimpin berarti menciptakan kelas yang timpang dalam relasi interpersonal maupun secara sosial. Berarti tidak mengakui  bahwa perempuan dapat mencari nafkah dan menempati posisi kepemimpinan dalam area domestik dan publik. Itu berarti membatasi peran perempuan dalam mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya.

Juga berarti tidak memberikan perempuan kesempatan untuk mengekspresikan diri dan hanya bisa menghamba dan tunduk pada pihak lain. Menjadikan perempuan sebagai pihak yang hanya bisa bergantung pada orang lain berarti melumpuhkan potensi perempuan. Padahal setidaknya perempuan harus bisa memimpin dan mengatur dirinya sendiri sebagai subyek penuh kehidupan. []

Tags: islamkemanusiaanKepala Rumah Tanggakodratlelakiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0