Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dunia Ini Terbentuk Melalui Standar Laki-Laki, Mengapa Kita tidak Menyadarinya?

Dunia yang dibentuk dengan standar laki-laki ini, membuat perempuan memperoleh sedikit ruang untuk berkarya dan melakukan banyak hal

Muallifah Muallifah
7 Desember 2022
in Personal
0
Standar Laki-laki

Standar Laki-laki

458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebebelum menuliskan tentang bagaimana dunia ini terbentuk melalui standar laki-laki, saya akan bercerita satu hal tentang momentum yang masih membekas dalam ingatan. Yakni pada acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II beberapa waktu lalu. Tepatnya pada pelaksanaan International Conference yang dilaksanakan oleh Panitia KUPI II bersama UIN Walisongo Semarang pada 23 November 2022 kemarin.

Pada pelaksanaan kongres, salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah kehadiran baliho yang berisi ucapan selamat datang untuk peserta internasional konferensi, yang tersebar sepanjang jalan menuju kampus UIN. Bagi sebagian orang, tidak ada yang salah dari baliho ini. Justru kehadiran baliho adalah sebuah euforia yang sangat patut kita syukuri tentang eksistensi ulama perempuan di Indonesia.

International  conference yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan KUPI II, adalah sebuah gerakan global para ulama perempuan untuk menguatkan eksistensi keilmuan, kebermanfaatan para perempuan dalam ranah global. Akan tetapi, baliho ini banyak mendapat kritik karena, wajah yang tampil pada baliho justru tokoh laki-laki. Mulai dari rektor, wakil presiden, hingga menteri agama.

Dominasi Laki-laki atas Pengetahuan

Apa yang salah? Saya justru berpikir bahwa kejadian itu bukan sebuah masalah. Kalau kita kritik, justru akan muncul sebuah pertanyaan. KUPI adalah acara para perempuan, mengapa yang eksis dalam baliho adalah tokoh laki-laki? bahkan dalam acara perempuan saja, laki-laki yang justru eksis, bagaimana dengan masa depan perempuan?

Pertanyaan di atas akan menciptakan banyak sekali tafsiran. Setidaknya ada tiga anggapan. Pertama, kelompok orang yang menganggap bahwa baliho dengan gambar laki-laki adalah hal biasa. Sehingga bersikap bodo amat. Kedua, kelompok yang mengkritik baliho karena tidak ada gambar perempuan. Ketiga, kelompok yang menganggap baliho tersebut tidak bermasalah, akan tetapi cukup reaktif ketika ada sebagian yang mengkritik baliho karena tidak ada gambar perempuan.

Saya mencoba memahami lebih jauh dari orang-orang yang mengkritik baliho dengan alasan tidak ada gambar perempuan. Mengapa perlu ada sosok perempuan tampil publik?

Dalam ilmu semiotika, yang kita pahami sebagai disiplin keilmuan untuk mengetahui tanda untuk menjelaskan suatu objek. Kehadiran tokoh laki-laki yang tampil secara serentak di sebuah kegiatan international conference, menunjukkan bahwa, tidak ada tokoh perempuan yang ikut andil dalam kegiatan ini. Hal ini juga menunjukkan sebuah dominasi laki-laki atas ilmu pengetahuan, kekuasaan, bahkan secara ketenaran dalam berbagai bidang, termasuk kemampuan untuk membicarakan masalah perempuan.

Berdasarkan pandangan tersebut, bukankah kita memahami bahwa dunia ini diciptakan atas standar laki-laki? bahkan untuk acara yang perempuan selenggarakan, semesta tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk tampil di depan publik. Untuk memberikan kesadaran ini, kita perlu mendobrak!

Kebutuhan Biologis Laki-laki dan Perempuan Berbeda!

Dunia yang dibentuk dengan standar laki-laki ini, membuat perempuan memperoleh sedikit ruang untuk berkarya dan melakukan banyak hal. Sampai hari ini, berapa banyak toilet yang menyediakan toilet perempuan dan laki-laki. Mengapa ini penting? Karena fisik laki-laki dan perempuan berbeda.

Sampai detik ini, berapa banyak perusahaan ataupun tempat kerja yang memberikan kebebasan perempuan untuk cuti haid ataupun melahirkan? Padahal secara biologis, perempuan dalam setiap bulan harus merasakan sakit karena haid. Sakitpun pada setiap perempuan berbeda karena tergantung kondisi fisik yang ia miliki.

Bahkan ketika perempuan menyuarakan haknya untuk mendapatkan cuti haid dan melahirkan, justru dianggap untuk diistimewakan, bukankah itu adalah bagian dari hak hidup yang harus dipenuhi sebagai manusia? Tidak hanya itu, berapa banyak perusahaan yang sudah menyediakan ruang laktasi, ruang yang ramah terhadap anak kecil.

Dari faktor biologis inilah, perempuan seringkali tidak mendapatkan ruang untuk bekerja. Karena dianggap tidak produktif akibat sakit pasca melahirkan, kerepotan untuk mengurus anak. Sehingga anggapan mereka tidak akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Dunia yang sangat luas ini, masih belum memberikan ruang yang nyaman bagi perempuan. Mempermasalahkan faktor ketubuhan perempuan yang berakibat pada kebutuhan berbeda antara laki-laki perempuan, sama seperti menentang Tuhan dan menggugat kehendak Tuhan yang menciptakan perempuan begitu berbeda dengan laki-laki.

Dengan demikian, perspektif gender sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu agar mampu mendorong keadilan dengan menjunjung setiap hak yang masing-masing miliki. []

Tags: duniaHasil KUPI IIKUPI IIPengalaman BiologisStandar
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Sang Paripurna
Hikmah

Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

9 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

6 September 2025
Keadilan
Hikmah

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Fiqh al-Usrah
Aktual

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Wanita Haid
Personal

Merebut Tafsir Wanita Haid: Aku sedang Sakit, Bukan Kotor!

1 Mei 2025
Siklus Bulanan
Personal

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

20 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID