Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merebut Tafsir Wanita Haid: Aku sedang Sakit, Bukan Kotor!

Tahukah anda jika Al-Qur’an memiliki definisi lain untuk makna haid yang lebih humanis?

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
29 April 2025
in Personal
A A
0
Wanita Haid

Wanita Haid

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konteks keislaman, jika saya menyebut tentang ‘wanita haid’, apa yang pertama kali muncul di pikiran anda? “oh dia pasti tidak salat dan puasa” dia juga tidak boleh ini dan itu. Loh kenapa? Ya karena dia sedang haid, tidak suci, sehingga terlarang untuk mendekati hal-hal yang suci seperti, kitab suci, ibadah bahkan tempat ibadah.

Ya begitulah kira-kira konstruksi makna yang terbangun akibat haid sering kita definisikan sebagai “darah kotor” yang keluar dari rahim perempuan. Sifat kotor ini seringkali kita asosiasikan dengan keadaan tidak suci yang membuat perempuan terhalang dari berbagai hal.

Namun tahukah anda jika Al-Qur’an memiliki definisi lain untuk haid yang lebih humanis? Meski tak akan mengubah hukum syara’ setidaknya definisi ini bisa mengubah cara pandang kita terhadap wanita haid.

Definisi Haid dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an definisi haid secara eksplisit terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ

Dalam ayat tersebut haid didefinisikan dengan kata اَذًى  Sayangnya terjemahan paling populer untuk kata tersebut dalam ayat ini adalah “kotoran”. Misalnya pada Al-Qur’an Terjemah Kemenag RI yang sangat mudah kita akses.  Namun uniknya dari beberapa kata اَذًى dalam Al-Qur’an hanya ayat ini saja yang maknanya adalah kotoran.

Berdasarkan Al Mu’jam Al Mufahras Li Alfazh Al Quran kata اَذًى terdapat pada delapan tempat dalam tiga surat (Al-Baqarah, Ali-Imran dan An-Nisa) dengan konteks yang berbeda-beda. Setelah mengecek terjemahanya, ternyata kata tersebut merujuk pada dua makna yaitu ‘keadaan yang menyakitkan/menyulitkan” dan gangguan-gangguan. Hanya pada konteks haid saja kata tersebut dimaknai sebagai kotoran.

Konteks yang melingkupinya

Pemilihan kata “kotoran” sebagai makna kata اَذًى dalam ayat tentang haid agaknya dapat dimaklumi mengingat pada masa turunya ayat tersebut, wanita haid diperlakukan kurang manusawi karena tubuhnya dianggap najis. Orang-orang Yahudi dan Arab Jahiliyah tidak mau tidur, makan bahkan tinggal bersama wanita haid. Sehigga para perempuan seringkali diasingkan pada masa haidnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan orang-orang nasrani yang tidak membedakan wanita haid, mereka bahkan tetap melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid. Oleh karena itu, ayat ini turun sebagai jawaban atas keresahan orang-orang terkait perlakuan mereka terhadap wanita haid.

Maka tidak heran jika dalam berbagai tafsir yang membahas ayat tersebut selalu menitik beratkan pada hukum fiqh terkait larangan menyetubuhi perempuan pada saat haid, namun kebolehan untuk tetap bergaul dengan mereka dalam aktivitas sehari-hari.

Makna dan Signifikasinya

Namun yang kurang menjadi perhatian adalah signifikasi ayat tersebut untuk mereduksi stereotype ‘tubuh perempuan yang kotor’ seperti keyakinan orang Yahudi. Ataupun memberikan keringanan bagi perempuan dalam  aktivitas  tertentu (seksual) seperti kebiasaan orang Nasrani. Dalam hal ini pemberian makna ‘kotoran untuk kata اَذًى dalam QS. Al-Baqarah ayat 222, dapat menghilangkan signifikasi tersebut.

Meskipun sedikit kecewa saat membaca terjemahan QS. Al-Baqarah ayat 222, akibat adanya inkonsistensi penerjemahan kata اَذًى dalam bahasa Indonesia. Namun dua tokoh mufassir masyhur Indonesia ini sedikit mengobati keresahan saya. Baik Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah dan Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar tetep memaknai kata اَذًى dalam ayat tersebut sebagai ‘gangguan’. 

Hal ini cukup melegakan, mengikat kedua tafsir tersebut paling banyak menjadi rujukan masyarakat awam dalam memahami Al-Qur’an setelah terjemahan. Preferensi makna ‘gangguan’ ini jauh lebih humanis dan masih memberi ruang untuk signifikasi ayat di atas. 

Quraish Shihab bahkan lebih jauh menerangan haid sebagai keadaan di mana perempuan mengalami berbagai gangguan, baik secara fisik maupun psikologis. Maka larangan bersetubuh dalam ayat tersebut disebabkan tubuh perempuan sedang mengalami banyak gangguan, sehingga tak jarang menimbulkan rasa sakit dan kesulitan bagi mereka. 

Dispensasi bukan Diskriminasi

Dalam sebuah seminar bertemakan keadilan gender bersama Ibu Dr. Nur Rofi’ah beliau pernah secara implisit menyinggung ayat ini. Beliau berkata “Al-Qur’an itu sangat memuliakan dan mengakomomodasi kebutuhan perempuan, misalnya dalam ayat tentang haid disana menggunakan kata  اَذًى yang dalam banyak ayat bermakna sakit.  Oleh karena itu perempuan mendapat banyak keringanan dalam ibadah karena dia sedang sakit.”

Mendengar penjelasan itu, seketika terasa ada guncangan emosional dan spiritual dalam diri saya. Mendadak tubuh saya merinding bahkan hingga meneteskan air mata. Mungkin bagi sebagian orang kalimat di atas terkesan biasa saja.

Namun bukankah statement tersebut bertolak belakang dengan pemahaman mainstream. yang menganggap terhalangnya ibadah bagi wanita haid sebab keadaanya yang tidak suci (kotor). Adakah yang memahaminya sebagai bentuk dispensasi khusus dari Tuhan akibat rasa sakit dan banyaknya gangguan lain yang dirasakan perempuan pada saat haid?

Saat itu dalam hati saya berkata “Segala puji bagi Engkau Ya Rabb, Engkaulah yang paling mengerti tentang ciptaan-Mu yang satu ini (perempuan). Bahkan di saat dunia kurang berempati pada kami, dan sebagian lagi menganggap kami kotor. Engkau justru menyuarakan keadaan kami melalui firman-Mu, juga memberikan banyak keringanan pada kami”

Dalam sebuah penelitian menunjukan bahwa beberapa gerakan salat seperti sujud dapat membuat perempuan kehilangan lebih banyak darah jika mereka lakukan pada saat haid. Begitu pula larangan puasa karena  pada saat  haid tubuh perempuan membutuhkan lebih banyak nutrisi untuk metabolismenya. 

Dalam hal ini berbagai larangan yang diberlakukan syariat terkait wanita haid dapat dipahami sebagai dispensasi yang diberikan oleh Tuhan kepada perempuan. Ini merupakan bentuk rahmat-Nya yang khusus untuk kaum perempuan, sebab tubuhnya memang diciptakan demikian. Alih-alih memakainya sebagai diskriminasi karena menganggap perempuan hanya ‘setengah dalam agamanya’.

Berempati pada Wanita Haid

Lebih jauh dari itu, dengan memilih makna ‘keadaan yang menyakitkan’ atau ‘gangguan’ dalam memaknai kata اَذًى pada ayat tersebut, kita sedang diajak untuk memahami kondisi perempuan pada saat haid. Di mana kondisi ini juga seringkali membuat perempuan kebingungan dengan dirinya sendiri.

Sebagai perempuan hendaknya kita lebih aware dan mencoba memahami gangguan apa saja yang terjadi pada tubuh kita saat haid, agar mampu bersikap lebih bijak. Sebagai orang lain yang menghadapi wanita haid, entah sebagai teman, pasangan atau keluarga, hendaknya kita juga lebih berempati kepada mereka.

Bukan meremehkan apa yang mereka rasakan bahkan memberikan stereotip negatif pada mereka. Begitu juga para pembuat kebijakan yang hendaknya turut mempetimbangkan kondisi perempuan pada saat haid. Contohnya dengan memberikan cuti haid, atau dispensasi tertentu bagi perempuan saat dalam masa haid. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasKesehatan PerempuanMenstruasiPengalaman BiologisWanita Haid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi dalam Pandangan Agama Yahudi

Next Post

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Li Shixing
Personal

Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

21 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Ritual Haji
Personal

Pengalaman Ketubuhan Perempuan dalam Ritual Haji

26 Mei 2026
Pembalut Gratis
Personal

Korsel Akan Sediakan Pembalut Gratis di Ruang Publik, Kapan Indonesia Menyusul?

19 April 2026
Next Post
Katolik

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0