Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Eksistensi Perempuan dalam Jajaran Kabinet Merah Putih

Eksistensi perempuan Indonesia dalam kabinet pemerintahan sudah terakui sejak era presiden sebelumnya.

Belva Rosidea Belva Rosidea
28 Oktober 2024
in Publik
0
Kabinet Merah Putih

Kabinet Merah Putih

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, negara kita merayakan pelatikan presiden dan wakil presiden baru. Kemudian diikuti dengan pelantikan menteri dan jajaran setingkat menteri oleh presiden terpilih. Acara tersebut jelas mendapat antusiasme masyarakat sebab nama-nama yang presiden lantik akan turut menentukan arah bangsa.

Dari nama-nama yang ada, publik terkejut dengan nama-nama tokoh, baik yang sudah akrab, terkenal maupun yang masih asing. Beberapa di antaranya, masih ada pula nama-nama tokoh lama yang turut menghiasi kabinet baru yang diberi nama ‘Kabinet Merah Putih’.

Hal lain yang menyorot perhatian adalah, adanya beberapa tokoh perempuan dalam jajaran kabinet. Hal ini menjadi bukti bahwa keterlibatan perempuan turut dipertimbangkan bahkan dalam urusan kenegaraan.

Kabinet Merah Putih yang Presiden Prabowo Subianto lantik pada 20 Oktober lalu, mengumumkan adanya 7 menteri koordinator (menko), 41 menteri, 59 wakil Menteri, dan 5 pejabat setingkat Menteri.

Dari nama-nama tersebut, rupanya ada 14 tokoh perempuan yang masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih. Yakni 5 perempuan menduduki jabatan Menteri,dan 9 perempuan menduduki jabatan Wakil Menteri. Dari 14 nama tersebut, tentu kita semua sudah tidak asing dengan nama Sri Mulyani yang lagi-lagi presiden percaya sebagai Menteri Keuangan.

Menilik Kiprah Ibu Sri Mulyani

Kiprah Ibu Sri Mulyani ini sudah terakui oleh presiden-presiden sebelumnya. Yakni beliau pernah menerima amanat menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada era Presiden SBY. Hingga kemudian menjadi Menteri Keuangan saat perombakan kabinet Presiden SBY.

Ibu Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan selama dua periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Lalu saat ini, beliau ditunjuk kembali menjadi Menteri Keuangan di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Kiprah panjang Ibu Sri Mulyani dalam urusan pemerintahan ini menjadi salah satu bukti bahwa perempuan mempunyai kemampuan yang setara dengan laki-laki. Selain itu menjadi wujud keterwakilan perempuan sebagai penentu kebijakan.

Selain Ibu Sri Mulyani, tokoh-tokoh perempuan yang dilantik dalam Jajaran Kabinet Merah Putih, ialah: Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital. Rini Widyantini sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Widiyanti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata. Arifatul Choiri Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Selain itu ada Sembilan Wakil Menteri yang terwakili oleh perempuan. Yakni: Ribka Haluk sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Ni Luh Puspa sebagai Wakil Menteri Pariwisata, Veronoca Tan sebagai Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Christina Aryani sebagai Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran/BP2MI, Stella Christie sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

Lalu ada Dyah Roro Esti Widya Putri sebagai Wakil Menteri Perdagangan. Isyana Bagoes Oka sebagai Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Diana Kusumastuti sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Irene Umar sebagai Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.

Melihat Eksistensi Perempuan Indonesia

Eksistensi perempuan Indonesia dalam kabinet pemerintahan sebenarnya sudah terakui pula sejak era presiden-presiden sebelumnya. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo terdapat 9 Menteri perempuan, pada era pemerintahan Presiden Soekarno terdapat dua menteri perempuan. Lalu pada era pemerintahan Presiden Soeharto terdapat 9 menteri perempuan dengan dua menteri yang ditetapkan pada masa peralihan Soeharto ke B.J. Habibie.

Kemudian pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Alias Gus Dur, terdapat 2 menteri perempuan. Di mana pada saat itu pula Megawati Soekarnoputri terpilih menjadi Wakil Presiden (Wapres) perempuan pertama. Lalu, pada masa pemerintahan Presiden Megawati terdapat dua menteri perempuan.

Hadirnya peran perempuan dalam tatanan pemerintahan, harusnya menjadi pengingat bahwa patriarki terhadap anak perempuan di negeri ini harusnya sudah sirna. Perempuan-perempuan Indonesia sejak zaman dahulu sudah menunjukkan kualitasnya.

Kita tahu seorang Malahayati yang berhasil menjadi panglima laut dan memimpin perang di Aceh. Kemudian ada pula Cut Nyak Dien, Cut Nyak Meutia, hingga sosok Kartini. Perempuan berhak mengisi panggung apa saja dengan kemampuannya, dan menjadi tantangan besar untuk semua pihak di sekitarnya dalam mendukung potensi yang ada dalam diri anak perempuan.

Eksistensi menteri-menteri perempuan dari satu era presiden ke era presiden berikutnya menunjukan bukti bahwa perempuan mampu bersaing, dan berhasil atas kepemimpinannya. Tak hanya Ibu Sri Mulyani, nama-nama tokoh perempuan yang ada di Kabinet Merah Putih saat ini adalah sosok-sosok hebat di bidangnya masing-masing.

Misalnya, Ibu Meutya Hafid yang saat ini presiden tunjuk menjadi Menteri Komunikasi Dan Digital. Dia adalah seorang jurnalis hebat yang bahkan pernah mengalami tragedi penyanderaan bersama juru kamera Budiyanto, saat bertugas di Irak 18 Februari 2005. Lalu terbebaskan tiga hari setelahnya. Maka, jangan heran jika perempuan-perempuan Indonesia juga sumber daya hebat yang berhak kita beri kesempatan. []

Tags: Her StoryIndonesiakabinet merah-putihPresiden Prabowo Subiantosejarah
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID