• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Eksploitasi Tenaga Kerja Perempuan dalam Kasus Human Trafficking

Maraknya kasus Human Trafficking di Indonesia memang dari berbagai sisi, seperti kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat

Khotimah Khotimah
01/09/2022
in Publik
0
Human Trafficking

Human Trafficking

671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus HAM tidak henti-hentinya terjadi di Indonesia, salah satunya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Seperti laporan selama lima tahun terakhir, pelaku Human Trafficking mengeksploitasi korban-korban pribumi dan orang asing yang berada di Indonesia serta korban-korban asal Indonesia yang berada di luar negeri.

Tentu saja hal tersebut melanggar dari prinsip hak asasi manusia, di mana semestinya perbudakan tidak lagi terjadi setelah negara ini merdeka. Namun kenyataannya pemerintah memberikan keleluasaan pada praktik perdagangan orang tersebut.

Menurut RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong salah satu aktivis kemanusiaan di daerah Batam mengatakan, bahwa mafia perdagangan orang semakin meningkat di masa pandemi. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan itu menjadikan peluang bagi para pelaku perdagangan manusia semakin bebas melancarkan aksinya bahkan mereka berani menampilkannya di media sosial. Modus penjeratan untuk masuk ke dalam jejaring perdagangan orang pun bermacam-macam.

Modus Human Traficcking; Menjerat Korban Untuk Dieksploitasi

Pertama, dengan tawaran kerja melalui media sosial, saat ini banyak jejaring mafia perdagangan orang melalui pemanfaatan media sosial sebagai jalan untuk merekrut para korbannya. Seperti pengalaman Maria (Bukan nama asli) ia terperangkap dalam jejaring mafia melalui postingan lowongan kerja di postingan grup facebook.

Namun setelah ia menerima kontrak tersebut ia menemukan kejanggalan, Ia menemui seseorang dan menawarkan Maria jika bekerja di situ ia akan menerima gaji Rp 10 juta per bulan. Namun, dengan syarat selama tiga bulan pertama bekerja semua gajinya mereka potong. Selain itu, sebelum terbang ke luar negeri ia harus tinggal di tempat penampungan dulu di Batam. Ia sebelumnya tidak mengira masuk dalam perangkap jejaring mafia perdagangan orang.

Baca Juga:

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II

Akhirnya pada akhir Februari 2021 lalu Kapolda Kepulauan Riau membongkar jejaring yang mencoba menyelundupkan Maria tersebut.  Anggota polisi mendatangi rumah yang terduga menjadi tempat penyelundupan orang ini di daerah perumahan Suka Jadi, Kota Batam.

Kedua, iming-iming gaji yang besar, seperti kasus yang Bella alami, akibat keluarganya yang broken home ia melarikan diri dengan bekerja di luar daerah. Bella tergiur dengan iming-iming gaji bulanan dengan jumlah cukup besar, sehingga ia tertarik untuk mengikutinya.

Pengalaman Penyintas Perdagangan Manusia

Ibu Bella menuturkan bahwa anaknya mereka suruh magang untuk 3 bulan dulu, kemudian boleh ia bawa keluar. Selama itu dia bekerja melayani tamu, dan menemani minum. Setiap hari Bella mereka suruh memakai pakaian seminim mungkin dan mereka pajang di ruang kaca. Bella mengenakan pakaian hampir separuh telanjang.

Bahkan ada teman-temannya yang sakit atau hamil mereka bawa pergi dari daerah itu, dan tidak pernah kembali. Kejadian Bella merupakan salah satu contoh dari kasus perdagangan manusia yang berawal dari modus memberikan gaji yang cukup fantastis.

Bella juga melihat perlakuan buruk terhadap perempuan yang bekerja di sana, bukan hanya dari pelanggan akan tetapi dari pekerja laki-laki serta pemilik tempat hiburan itu juga. “Mereka memperlakukan perempuan dengan tidak manusiawi. Menjerat mereka dengan masalah hutang yang jelas-jelas tidak sanggup mereka bayar. Bahkan ada juga ibu-ibu yang tidak bisa meninggalkan tempat itu karena memiliki hutang yang banyak, anak banyak yang tidak jelas siapa saja bapaknya,” Tutur Bella.

Ketiga, kedok beasiswa atau jaminan Pendidikan. Pelaku perdagangan seks mengeksploitasi perempuan dewasa dan perempuan muda Indonesia terutama di Taiwan, Malaysia, dan Timur Tengah. Sejumlah universitas pencari profit di Taiwan secara massif merekrut orang Indonesia.

Kemudian menempatkan mereka pada kondisi kerja yang eksploitatif dengan kedok peluang meraih beasiswa pendidikan. Agen perekrutan penipu telah mengirim kurang lebih 100 warga Indonesia ke Taiwan dengan kedok beasiswa dari universitas ternama.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Manusia

Kasus perdagangan orang jelas-jelas merupakan tindakan pidana yang melanggar hak asasi manusia. Sebab setiap manusia berhak mempertahankan hidupnya dengan aman. Yakni tanpa ancaman dan tindakan diskriminasi serta eksploitasi dari sesama manusia ataupun pemerintah negara.

Maka perlu ada tindakan preventif dari pemerintah ataupun penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban perdagangan manusia, Melalui pemberian perlindungan atau pengawasan terhadap siapapun yang terancam terhadap kasus perdagangan orang, penegakan hukum yang adil dalam proses pengadilan. Lalu jaminan Kesehatan mental dan juga fisik bagi korban merupakan upaya yang bisa mewujudkan dari pada usaha perlindungan hak asasi manusia.

Kawal Implementasi UU TPPO No 21 Tahun 2007

Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pengesahannya pada April 2007 lalu, merupakan payung hukum untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Isinya antara lain sebagai berikut:

  1. Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua disebutkan pada Pasal 44
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya disebutkan pada Pasal 47
  3. Hak untuk mendapatkan restitusi disebutkan pada Pasal 48
  4. Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi social, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah disebutkan Pasal 51
  5. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara disebutkan pada Pasal 54

Memberantas Kasus Human Trafficking di Indonesia

Setelah adanya payung hukum yang menanggulangi kasus TPPO, perlu ada usaha pemerintah yang lebih serius lagi untuk praktik di lapangannya. Seperti memaksimalkan unit-unit pengaduan di beberapa daerah untuk lebih kencang melayani pengaduan masyarakat yang terjerat dalam kasus TPPO. Harmonisasi dan Kerjasama antar sektor sangat kita perlukan, selain pemantauan pemerintah setempat, perlu ada kebijakan yang setara antar daerah atau bahkan antar negara.

Maraknya kasus Human Trafficking di Indonesia memang dari berbagai sisi, seperti kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat. Sehingga peningkatan mutu Pendidikan dan ekonomi menjadi penting untuk ikut membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.

Selain itu menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir keberangkatan buruh migran ke luar daerah atau luar negeri. Dengan demikian semestinya pemerintah dan aparat hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku atau mafia perdagangan orang. []

 

 

 

Tags: hamHAPHuman TraffickingKekerasan Berbasis GenderPerdagangan ManusiaTPPO
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID