Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Eksploitasi Tenaga Kerja Perempuan dalam Kasus Human Trafficking

Maraknya kasus Human Trafficking di Indonesia memang dari berbagai sisi, seperti kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat

Khotimah by Khotimah
1 September 2022
in Publik
A A
0
Human Trafficking

Human Trafficking

14
SHARES
689
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus HAM tidak henti-hentinya terjadi di Indonesia, salah satunya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Seperti laporan selama lima tahun terakhir, pelaku Human Trafficking mengeksploitasi korban-korban pribumi dan orang asing yang berada di Indonesia serta korban-korban asal Indonesia yang berada di luar negeri.

Tentu saja hal tersebut melanggar dari prinsip hak asasi manusia, di mana semestinya perbudakan tidak lagi terjadi setelah negara ini merdeka. Namun kenyataannya pemerintah memberikan keleluasaan pada praktik perdagangan orang tersebut.

Menurut RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong salah satu aktivis kemanusiaan di daerah Batam mengatakan, bahwa mafia perdagangan orang semakin meningkat di masa pandemi. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan itu menjadikan peluang bagi para pelaku perdagangan manusia semakin bebas melancarkan aksinya bahkan mereka berani menampilkannya di media sosial. Modus penjeratan untuk masuk ke dalam jejaring perdagangan orang pun bermacam-macam.

Modus Human Traficcking; Menjerat Korban Untuk Dieksploitasi

Pertama, dengan tawaran kerja melalui media sosial, saat ini banyak jejaring mafia perdagangan orang melalui pemanfaatan media sosial sebagai jalan untuk merekrut para korbannya. Seperti pengalaman Maria (Bukan nama asli) ia terperangkap dalam jejaring mafia melalui postingan lowongan kerja di postingan grup facebook.

Namun setelah ia menerima kontrak tersebut ia menemukan kejanggalan, Ia menemui seseorang dan menawarkan Maria jika bekerja di situ ia akan menerima gaji Rp 10 juta per bulan. Namun, dengan syarat selama tiga bulan pertama bekerja semua gajinya mereka potong. Selain itu, sebelum terbang ke luar negeri ia harus tinggal di tempat penampungan dulu di Batam. Ia sebelumnya tidak mengira masuk dalam perangkap jejaring mafia perdagangan orang.

Akhirnya pada akhir Februari 2021 lalu Kapolda Kepulauan Riau membongkar jejaring yang mencoba menyelundupkan Maria tersebut.  Anggota polisi mendatangi rumah yang terduga menjadi tempat penyelundupan orang ini di daerah perumahan Suka Jadi, Kota Batam.

Kedua, iming-iming gaji yang besar, seperti kasus yang Bella alami, akibat keluarganya yang broken home ia melarikan diri dengan bekerja di luar daerah. Bella tergiur dengan iming-iming gaji bulanan dengan jumlah cukup besar, sehingga ia tertarik untuk mengikutinya.

Pengalaman Penyintas Perdagangan Manusia

Ibu Bella menuturkan bahwa anaknya mereka suruh magang untuk 3 bulan dulu, kemudian boleh ia bawa keluar. Selama itu dia bekerja melayani tamu, dan menemani minum. Setiap hari Bella mereka suruh memakai pakaian seminim mungkin dan mereka pajang di ruang kaca. Bella mengenakan pakaian hampir separuh telanjang.

Bahkan ada teman-temannya yang sakit atau hamil mereka bawa pergi dari daerah itu, dan tidak pernah kembali. Kejadian Bella merupakan salah satu contoh dari kasus perdagangan manusia yang berawal dari modus memberikan gaji yang cukup fantastis.

Bella juga melihat perlakuan buruk terhadap perempuan yang bekerja di sana, bukan hanya dari pelanggan akan tetapi dari pekerja laki-laki serta pemilik tempat hiburan itu juga. “Mereka memperlakukan perempuan dengan tidak manusiawi. Menjerat mereka dengan masalah hutang yang jelas-jelas tidak sanggup mereka bayar. Bahkan ada juga ibu-ibu yang tidak bisa meninggalkan tempat itu karena memiliki hutang yang banyak, anak banyak yang tidak jelas siapa saja bapaknya,” Tutur Bella.

Ketiga, kedok beasiswa atau jaminan Pendidikan. Pelaku perdagangan seks mengeksploitasi perempuan dewasa dan perempuan muda Indonesia terutama di Taiwan, Malaysia, dan Timur Tengah. Sejumlah universitas pencari profit di Taiwan secara massif merekrut orang Indonesia.

Kemudian menempatkan mereka pada kondisi kerja yang eksploitatif dengan kedok peluang meraih beasiswa pendidikan. Agen perekrutan penipu telah mengirim kurang lebih 100 warga Indonesia ke Taiwan dengan kedok beasiswa dari universitas ternama.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Manusia

Kasus perdagangan orang jelas-jelas merupakan tindakan pidana yang melanggar hak asasi manusia. Sebab setiap manusia berhak mempertahankan hidupnya dengan aman. Yakni tanpa ancaman dan tindakan diskriminasi serta eksploitasi dari sesama manusia ataupun pemerintah negara.

Maka perlu ada tindakan preventif dari pemerintah ataupun penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban perdagangan manusia, Melalui pemberian perlindungan atau pengawasan terhadap siapapun yang terancam terhadap kasus perdagangan orang, penegakan hukum yang adil dalam proses pengadilan. Lalu jaminan Kesehatan mental dan juga fisik bagi korban merupakan upaya yang bisa mewujudkan dari pada usaha perlindungan hak asasi manusia.

Kawal Implementasi UU TPPO No 21 Tahun 2007

Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pengesahannya pada April 2007 lalu, merupakan payung hukum untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Isinya antara lain sebagai berikut:

  1. Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua disebutkan pada Pasal 44
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya disebutkan pada Pasal 47
  3. Hak untuk mendapatkan restitusi disebutkan pada Pasal 48
  4. Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi social, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah disebutkan Pasal 51
  5. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara disebutkan pada Pasal 54

Memberantas Kasus Human Trafficking di Indonesia

Setelah adanya payung hukum yang menanggulangi kasus TPPO, perlu ada usaha pemerintah yang lebih serius lagi untuk praktik di lapangannya. Seperti memaksimalkan unit-unit pengaduan di beberapa daerah untuk lebih kencang melayani pengaduan masyarakat yang terjerat dalam kasus TPPO. Harmonisasi dan Kerjasama antar sektor sangat kita perlukan, selain pemantauan pemerintah setempat, perlu ada kebijakan yang setara antar daerah atau bahkan antar negara.

Maraknya kasus Human Trafficking di Indonesia memang dari berbagai sisi, seperti kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat. Sehingga peningkatan mutu Pendidikan dan ekonomi menjadi penting untuk ikut membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.

Selain itu menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir keberangkatan buruh migran ke luar daerah atau luar negeri. Dengan demikian semestinya pemerintah dan aparat hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku atau mafia perdagangan orang. []

 

 

 

Tags: hamHAPHuman TraffickingKekerasan Berbasis GenderPerdagangan ManusiaTPPO
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghadapi Tantang Modernitas, Peran Pasutri Harus Bijak dan Fleksibel

Next Post

AMAN Indonesia : Peresmian Gedung Dakwah ANNAS, Sungguh Melukai Kemanusiaan

Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Related Posts

Relasi Posesif
Publik

Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

24 Juni 2026
Korban Kekerasan di Bandung
Publik

Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

23 Juni 2026
Masa Kadaluarsa
Personal

Sejak Kapan Perempuan Dianggap Memiliki Masa Kadaluarsa?

11 Mei 2026
Lelaki dalam Ponsel
Sastra

Lelaki dalam Ponsel

5 April 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Next Post
peresmian gedung dakwah Annas

AMAN Indonesia : Peresmian Gedung Dakwah ANNAS, Sungguh Melukai Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0