Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ekspresi Perempuan, Antara Masa Lalu dan Kini

Mela Rusnika by Mela Rusnika
21 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Ekspresi Perempuan, Antara Masa Lalu dan Kini
1
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dari zaman ke zaman perempuan kerap kali menjadi pusat interaktif antara objek keindahan dan subjeknya. Dulu, perempuan dilarang menggunakan wangi-wangian karena dianggap bisa mengundang nafsu lelaki, sedangkan laki-laki boleh menggunakan wewangian apapun tanpa syarat. Di sisi lain, dulu perempuan tidak boleh bercukur kepala, berselendang pedang, panah, dan sebagainya untuk mempercantik dirinya sendiri.

Sebagai objek, perempuan di zaman dulu yang hendak dinikahi boleh dilihat-lihat bagian tubuhnya atau diinspeksi oleh calon suami, layaknya barang yang ada dalam proses penawaran. Lelaki yang berperan sebagai subjek dalam pernikahan dianggap berhak menjadi penggugat perceraian, sedangkan perempuan tidak, karena harus patuh kepada suami. Dalam posisi inilah perempuan hanya bisa bertindak dengan cara mengajukan mosi tidak percaya kepada kadi.

Fenomena perempuan sebagai objek dan subjek pada masa lalu masih terjadi di era budaya modern ini, yang mana perempuan tidak diperbolehkan melakukan berbagai hal. Sama halnya seperti dulu, perempuan masih dianggap sebagai the second creation secara teologis, sehingga perempuan dikonstruk sebagai makhluk domestik. Lalu, perempuan mengalami kesulitan berekspresi dalam mengenakan berbagai model pakaian, karena dianggap mengumbar aurat dan mengundang nafsu seksual laki-laki.

Di sisi lain, perempuan di era budaya populer ini dituntut memiliki keindahan yang sempurna dan kemampuan membahagiakan suami. Keindahan perempuan itu kemudian menjadi steorotip yang membawa sifat-sifat, bahwa perempuan harus tampil menawan, pandai mengurus rumah tangga, pandai memasak, tampil prima untuk menyenangkan suami, pantas diajak ke berbagai acara, cerdas, serta sumber pengetahuan dan moral keluarga.

Tuntutan-tuntutan itu pun berkembang menjadi ide dan citra perempuan yang dikemas sebagai kriteria perempuan solehah. Seringkali kita menemukan konten-konten di internet yang mendiskreditkan perempuan, misalnya konten yang diunggah di instagram ada yang menyatakan kalau laki-laki lebih cenderung mencari wanita yang berada di bawah levelnya, karena pada dasarnya mereka mencari penawar hati bukan mencari pesaing ekonomi.

Pernyataan pada konten itu bisa dikatakan sebagai toxic masculinity, yang mana laki-laki menggunakan dominasinya agar bisa mengontrol perempuan. Dalam konteks ini, laki-laki memiliki perasaan takut dengan kehadiran perempuan yang ia anggap sebagai pesaing ekonomi. Pemikiran laki-laki yang demikian bisa dikatakan sebagai logical fallacy, karena manusia yang mencari penawar hati bukan hanya laki-laki, perempuan juga membutuhkannya.

Jika berkaca dari kisah Rasulullah, Nabi Muhammad saja menikahi wanita kaya raya yang sering mempekerjakan para lelaki serta mampu mendelegasikan tugas dengan baik. Apakah Nabi Muhammad merasa tersaingi dengan kehadiran Khadijah dalam hidupnya?!

Jawabannya tentu tidak, Nabi Muhammad dan Khadijah justru bekerja sama membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Khadijah memang wanita kaya, akan tetapi ia tidak mengecilkan perannya di dalam keluarga sebagai seorang istri. Khadijah selalu memanjatkan doa dan memberi semangat untuk suaminya. Nabi Muhammad pun demikian, ia memuliakan istrinya dengan tidak menganggapnya sebagai pesaing ekonomi dalam keluarga.

Contoh konten lainnya yang menuntut wanita memiliki keindahan sempurna ialah yang menyatakan perempuan calon penghuni neraka memiliki ciri-ciri lidahnya tajam ke suami, senang mencari perhatian, pakai make up berlebihan, dan tidak menutup aurat.

Dalam hal ini perempuan kembali menjadi objek yang didominasi kekuasaan laki-laki. Apakah menyakiti perasaan orang lain dengan perkataan yang tajam mengenal jenis kelamin?! Tentu tidak, karena semua orang berpotensi saling menyakiti satu sama lain.

Oleh sebab itu, baik perempuan maupun laki-laki sudah sepatutnya saling menghargai dan saling menjaga perasaan masing-masing. Kemudian, perempuan dianggap senang mencari perhatian dengan memakai make up berlebihan dan tidak menutup aurat, sehingga menyebabkan laki-laki mudah terprovokasi.

Melarang perempuan merias diri dan menutup aurat memang sesuatu yang mulia agar terhindar dari pelecehan seksual, akan tetapi di sisi lain bisa mengekang perempuan untuk berekspresi. Maka dari itulah, perempuan maupun laki-laki harus sama-sama menyadari bahwa mereka harus menahan diri dari melakukan perbuatan yang tidak saling merugikan.

Melalui kisah perempuan di masa lalu dan masa sekarang, selintas tidak mengalami pergeseran nilai-nilai gender, yang mana perempuan tetap menjadi objek dan subjek keindahan. Maka dari itu, perempuan di era modern ini masih kesulitan mengekspresikan diri karena beragam tuntutan patriarki yang mengekang dirinya.

Padahal perempuan memang sudah semestinya memiliki otoritas terhadap tubuhnya sendiri, termasuk dalam hal pemikiran, berpakaian, dan berpenampilan. Di era modern yang terbuka akan ide, perspektif, gambaran, dan berbagai fenomena ini kesempatan perempuan untuk berekspresi sangatlah luas. Dalam hal ini, perempuan berhak cantik dengan merias dirinya sendiri dan berani mengambil keputusan untuk keberlangsungan hidupnya sendiri.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Filosofi Perempuan Jawa

Next Post

Mbah Hasanah dan Sepotong Perkedel

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Mbah Hasanah dan Sepotong Perkedel

Mbah Hasanah dan Sepotong Perkedel

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0