Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Empat Bahasa Gaul yang Melecehkan Perempuan di Media Sosial

Tanpa kita sadari bahasa gaul yang ramai belakangan ini di media sosial, masuk dalam ranah pelecehan seksual terhadap perempuan

Khairun Niam by Khairun Niam
14 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan di Media Sosial

Perempuan di Media Sosial

129
SHARES
6.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial menjadi ruang online yang cukup menyenangkan. Di sana, kita dapat mengekspresikan berbagai hal yang kita inginkan salah satunya adalah dengan membuat konten. Di sisi lain salah satu daya tarik dalam dunia perkontenan selain isi video, pesan dan stotytelling adalah pemeran dalam konten tersebut yaitu laki-laki dan perempuan. Tetapi, karena masyarakat Indonesia masih kental dengan budaya partriarki sehingga di sini perempuan akan selalu menjadi sorotan utama bagi para viewersnya.

Perempuan di Media Online

Media sosial hari ini telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ia menjadi elemen penting yang kita gunakan untuk berkomunikasi, menyampaikan ide dan aspirasi. Bahkan, aktifitas penggunaan platform media sosial seperti instagram, tiktok, whatsap dan lain-lain telah mewabah pada masyarakat Indonesia tak terkecuali perempuan di media sosial. Selain kita gunakan sebagai alat komunikasi dan informasi, perempuan juga menggunakan media sosial sebagai wadah eksistensi diri mereka.

Dalam praktiknya eksistensi tersebut kita tunjukkan dalam bentuk konten berupa video dan foto. Sebuah konsep dalam media bahwasanya semua orang dapat menyaksikan eksistensi mereka tersebut, sehingga dapat memunculkan berbagai komentar positif dan negatif. Di sisi lain, perempuan juga tidak hanya menyajikan konten, tetapi juga memperlihatkan tubuh mereka untuk disaksikan oleh orang banyak, terutama oleh laki-laki.

Berbagai konten yang memperlihatkan tubuh perempuan pada akhirnya tidak hanya menjadi konsumsi publik, melainkan muncul berbagai istilah gaul yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan di media sosial terutama laki-laki. Istilah gaul tersebut dapat mengklaim tubuh perempuan sehingga cukup dengan menyebutkannya kita sudah mengetahui ciri-ciri tubuh perempuan tanpa harus melihat perempuan itu secara langsung. Beberapa istilah tersebut yaitu;

Tobrut

Istilah tobrut in merupakan bahasa gaul yang viral beberapa waktu lalu di platform tiktok. Tobrut merupakan singkatan dari toket brutal. Sebuah Istilah yang mempunyai makna negatif karena cenderung digunakan pada wanita yang memiliki ukuran payudara di atas normal.

Sotagasur

Adapun sotagasur merupakan bahasa gaul yang memilki makna cukup vulgar. Sotagasur adalah singkatan dari “Salehah Tapi Ganas di Kasur”. Agak berbeda dengan istilah tobrut. Sotagasur biasanya kita lekatkan kepada perempuan yang tampak polos, baik dan salehah, tetapi memiliki sifat yang sangat berbeda ketika berada di tempat tidur.

Ceker Babat

Lalu ceker babat merupakan kepanjangan dari “cewek kerudung boba padat”. Bahasa gaul ini tidak jauh berbeda dengan tobrot. Bedanya, ceker babat digunakan untuk perempuan berjilbab tetapi memiliki payudara yang berisi. Sedangkan, tobrut biasanya digunakan untuk perempuan yang berhijab dan tidak.

Ceker Osos

Sedangkan ceker osos adalah kebalikan dari ceker babat. Jika ceker babat konotasinya adalah perempuan berkerudung dengan payudara berisi. Sedangkan ceker Osos adalah singkatan dari “cewek kerudung boba polos”. Istilah ini di merujuk kepada para perempuan berkerudung yang mempunyai dada kecil sehingga terlihat datar dan polos.

Pelecehan Perempuan di Media sosial

Empat istilah yang penulis sebutkan di atas adalah bahasa gaul yang seringkali muncul di kolom komentar para content creator perempuan. Tidak hanya dari kalangan laki-laki, tetapi dari kalangan perempuan pun banyak yang ikut nimbrung dengan berkomentar yang sama.

Mungkin sebagian dari mereka menganggap istilah tersebut merupakan bentuk lelucon yang lumrah untuk kita lakukan, sehingga lama kelamaan istilah tersebut pada akhirnya dapat dinormalisasi oleh setiap orang. Padahal, tanpa disadari bahasa gaul yang ramai belakangan ini masuk dalam ranah pelecehan seksual.

Dalam hal ini, perempuan masih sering disalahkan jika menjadi korban pelecehan karena perilaku, cara berpakaian, hingga bentuk tubuhnya dijadikan sebagai alasan pelecehan itu terjadi. Padahal jika kita sadari, siapa yang ingin menjadi korban pelechan seksual. Dari sini kita dapat memahami bahwa budaya patriarki di Indonesia masih sangat kental dengan menjadikan perempuan sebagai objek seksual semata.

Trauma Psikologis Korban

Perlu kita ketahui bahwa menormalisasi pelecehan seksual dengan menjadikannya sebuah lelucon dapat mengakibatkan trauma psikologis dan emosional kepada korban. Beberapa istilah tersebut dapat membuat perempuan insecure dan tidak percaya diri dengan tubuh yang mereka miliki. Akibatnya, mereka lebih tertutup untuk tampil di depan publik baik dunia nyata dan maya.

Dalam hal ini penulis tidak ingin menyalahkan para perempuan yang mengekspresikan diri melalui konten-konten mereka di media sosial. Tetapi sangat kita sayangkan di sini adalah para laki-laki yang hanya melihat tubuh perempuan sebagai objek sehingga muncullah beberapa istilah-istilah yang melecehkan perempuan yang ramai di kalangan pengguna online.

Menjadi seorang korban pelecehan seksual bukan sebuah pilihan. Oleh sebab itu, penulis ingin mengajak teman-teman semua untuk meminimalisir bahkan mencegah kasus-kasus pelecehan seksual dalam bentuk apapun dengan cara meningkatkan kesadaran pada diri sendiri. Yakni untuk tidak menempatkan perempuan sebagai objek saja. Akan  tetapi sebuah relasi yang dapat menjadikan laki-laki dan perempuan sebagai objek dan subjek yang setara. Wallahua’lam. []

Tags: bahasa gaulKBGOLiterasi Media Sosialmedia onlinepelecehanperempuanWaspada KBGO
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Semua “Mendengar” Adalah “Mendengarkan”

Next Post

Kemaslahatan Anak Menjadi Prioritas Para Orang Tua

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Kemaslahatan Anak

Kemaslahatan Anak Menjadi Prioritas Para Orang Tua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0