• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Empat Nilai Jilbab yang Jarang Muslimah Ketahui

Halya Millati Halya Millati
05/11/2019
in Publik
0
nilai, jilbab
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari ini, esensi busana syar’i masih saja kabur di mindset masyarakat kita. Tidak hanya satu-dua kali saya mendengar anggapan teman bahwa pakaian perempuan itu harus menutup sekujur tubuh, jilbab panjang sedengkul, dan cadar sebagai penyempurna.

Lantas mereka mengklaimnya sebagai pakaian syar’i, selainnya nggak nyar’i. Di horizon lain, semakin membudaya tren jilbab berkombinasi dengan busana ketat, transparan, serba menonjolkan lekuk tubuh. Soal ini, Islam mengklarifikasi, bagaimana berbusana yang syar’i itu, apa pula nilai yang harus dijaga di dalamnya.

Jilbab secara bahasa, diartikan dengan baju kurung, krudung/khimar, atau segala jenis pakaian yang menutup seluruh badan. Diadopsi oleh KBBI untuk dimaknai sebagai kerudung an sich. Hanya ada satu kata jilbab dalam Alquran, dalam surat al-Ahzab ayat 59:

قل ياآييا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين  يدنين  عليهن من جلابيبهن ذلك أدى  أن يعرفن فلا يؤذين

“Wahai Nabi! katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Baca Juga:

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Jilbab sudah biasa di kalangan Arab jauh hari sebelum ayat ini turun, dan dapat terdeteksi sejak membacanya. Perhatikan kalimat “yudniina alaihinna min jalaabibihinna” (‘mengulurkan jilbab’ ke seluruh tubuh). Perintah ini menunjukkan bahwa jilbab sudah membudaya di kalangan perempuan Arab. Hanya saja, style jilbab pada waktu itu belum mendukung pesan yang terkandung di dalamnya.

Imam Abul Abbas dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa dahulu, style berbusana perempuan budak maupun merdeka sama saja. Saat keluar rumah, mereka sama-sama menyingkap krudungnya hingga lehernya kelihatan –nampak lekuk dadanya pula, bahkan-.

Sampai suatu ketika, istri Nabi keluar rumah di malam hari untuk buang hajat, mereka digoda oleh lelaki hidung belang, karena mereka dikira budak.

Masyarakat Arab dahulu yang kental dengan sistem patriarki, perempuan merdekanya identik dengan perempuan rumahan, tertutup, terhormat, dan perempuan budaknya identik dengan perempuan pekerja, mondar-mandir ke pasar, hina dina. Karena itu, ayat ini turun untuk mempertegas penggunaan jilbab yang aman bagi perempuan merdeka, sekaligus pembeda strata perempuan budak dan merdeka.

Gaya berpakaian muslimah saat ini yang wah, bermacam-macam sekali, mulai dari gamis, jilbab besar, plus cadarnya, celana, t-shirt, dan pashmina, tentu tidak boleh lepas dari pesan yang terkandung dalam ayat jilbab. Demi mensinergikan konteks dengan nilai yang menjadi esensi legitimasi jilbab, agar tetap selaras dan senafas antara niat dan tindakannya. Saya melihat paling tidak terdapat empat pesan yang harus dijaga.

Pertama, melestarikan maslahat dan membumihanguskan mafsadat, sebagaimana Ibnu ‘Ashur menyebutkan dalam tafsiran al-Ahzab 59 “iqamah al-masalih wa imatat al-mafasid”. Kalau milah-milih baju pertimbangkan dulu efek baik-buruknya bagi lingkunganmu. Seperti contoh, disayariatkannya mengulurkan jilbab itu sendiri agar aman dari pelecehan seksual.

Kedua, menutup kemungkinan potensi buruk yang dikhawatirkan akan memicu hal negatif. Hal ini sebagai langkah preventif saja meskipun sebenarnya potensi buruk seperti pelecehan seksual atau perkosaan tidak disebabkan oleh pakaian seseorang. Dalam hal ini, peristiwa buruk yang terjadi tidaklah disebabkan gaya berpakaian korban.

Ketiga, tidak bermewah-mewahan. Pesan ini tercermin dalam surat An-Nur ayar 31
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Terlepas dari perbedaan para mufassir tentang apa saja kategori ‘yang biasa nampak’, penggalan ayat tersebut menunjukkan esensi berpakaian itu untuk menutup aurat, menghalangi yang tidak baik tampak di pandangan orang. Ini dia yang sudah kabur di perspeksi kebanyakan kita. Budaya matrealistik membuat syar’i sekedar tampilan saja. Hati dan perilaku tak turut mencerminkannya.

Kebanyakan kita hari ini lebih suka jor-joran style jilbab, model mana yang lebih nyar’i, atau kadangkala model mana yang lebih modis dan kekinian. Semua itu di luar esensi yang menjadi muasal merangkap tujuan ayat jilbab itu sendiri, yang demi mewujudkan keamanan dan menghindari pelecehan seksual, berseru kepada kita agar berbusana yang sopan dan santun.

Keempat, universalitas hukum Islam. Ibnu ‘Ashur menjelaskan bahwa hukum Islam tidak berorientasi pada bagaimana jenis pakaian, rumah, atau kendaraan orang yang seharusnya. Kultur masyarakat tertentu tidak boleh dibebankan kepada ‘orang lain’ sebagai sebuah legislasi, bahkan tidak juga kepada individu dalam masyarakat yang memproduksi kultur itu sendiri. Kemajemukan yang sudah menjadi hukum alam jangan terus-menerus dijadikan ajang pertikaian, yang kemudian memecah-belah kesatuan kita sekalian.

Kita ndak perlu ribet nyari model baju yang lebih syar’i. Ndak usah ribet pula berkomentar tentang cara perpakaian orang lain, lebih-lebih mengeluarkan judgement yang tidak-tidak, hanya karena model bajunya nggak sama. Itu terlalu lebay dan tiada guna, tur mencederai hak kebebasan berekspresi. Sepanjang ketiga nilai sebelumnya sudah dipegang teguh dengan baik, mau model bagaimana pun pakaiannya terserah anda. Semua serba boleh-boleh saja. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Halya Millati

Halya Millati

Terkait Posts

Industri Halal

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

4 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

4 Februari 2023
Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Pemakaman Muslim Indonesia

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

30 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Miskin

    Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist