• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Etika Bertentangga dengan Non Muslim

Ada beberapa contoh dari Nabi Muhammad tentang bagaimana akhlak yang baik dalam bertetangga dengan non muslim yang dijelaskan Imam al-Ghazali

Redaksi Redaksi
11/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bertetangga Non Muslim

Bertetangga Non Muslim

633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah masyarakat yang plural seperti Indonesia, dan juga banyak negara di dunia, bertetangga dengan berbagai pemeluk agama (non muslim) adalah lumrah belaka.

Al-Qur’an, seperti ditegaskan dalam surat al-Mumtahanah (QS. 60: 8-9), sama sekali tidak keberatan ketika orang-orang Islam memiliki relasi yang baik, adil, dan sehat dengan orang-orang yang bersahabat mereka, sekalipun memeluk agama berbeda.

Ada beberapa contoh dari Nabi Muhammad tentang bagaimana akhlak yang baik dalam bertetangga dengan non muslim yang dijelaskan Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam magnum opusnya, Ihya Ulumuddin. Berikut pernyataan beliau secara lengkap:

اعلم أن الجوار يقضي حَقًّا وَرَاءَ مَا تَقْتَضِيهِ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ، فَيَسْتَحِقُّ ‌الجار المسلم ما يستحقه كُلُّ مُسْلِمٍ وَزِيَادَةٌ: إِذْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ جَارٌ لَهُ ‌حَقٌّ وَاحِدٌ وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ وَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ ‌الْجَارُ الْمُسْلِمُ ذُو الرَّحِمِ فَلَهُ ‌حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الرَّحِمِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ ‌حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ ‌حَقٌّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْمُشْرِكُ”.

Artinya: Ketahuilah bahwa tetangga itu memiliki hak lebih dari sekedar hak karena tuntutan persaudaraan Islam. Tetangga yang muslim, tentu saja, memiliki hak sebagai muslim dan selebihnya (sebagai tetangga).

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Karena Nabi Saw sudah mengingatkan: “Bahwa tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang tiga hak.

Tiga Hak Tentangga

Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga muslim dari kerabat keluarga. Ada hak tetangga, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai muslim. Tetangga dengan dua hak adalah yang muslim: hak tetangga dan hak sebagai muslim. Yang satu hak adalah tetangga yang musyrik, atau non muslim”.

فَانْظُرْ كَيْفَ أَثْبَتَ لِلْمُشْرِكِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ الجوار وقد قال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَحْسِنْ مُجَاوَرَةَ مَنْ جاورك تكن مسلماً”. وقال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ”. قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ”. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا يُؤْمِنْ عَبْدٌ حَتَّى يَأْمَنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ”. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “أول خصمين يوم القيامة جاران”. وقال صلى الله عليه وسلم: “إذا أنت رميت كلب جارك فقد آذيته”.

Artinya: coba bayangkan, orang non muslim itu memiliki hak atas kita, yang muslim, karena relasi ketetanggaan. Kata Nabi saw.: “Berbuat baiklah dengan tetanggamu, maka kamu menjadi muslim (sejati)” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 4357).

Nabi saw. juga bersabda: “Malaikat Jibril a.s selalu saja mewasiatkanku (untuk berbuat baik) kepada tetangga, sehingga aku menduga, dia ingin menjadikan tetangga itu memiliki hak waris (atas tetangganya)” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6082).

Nabi saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangganya” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6088). Sabda lain: “Seseorang tidak dianggap beriman, sehingga tetangganya bisa merasa aman terlindungi dari tingkah buruknya.” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6084).

Sabda lain: “Orang yang pertama kali bertengkar, kelak di hari kiamat, adalah dua orang yang bertetangga” (Musnad Ahmad, no. hadits: 17646). Nabi Saw juga bersabda: “Apabila kamu melempar anjing tetangga kamu, maka kamu sesungguhnya telah menyakiti tetanggamu itu”. []

Tags: BertentanggaEtikaNabi Muhammad SAWnon muslim
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID