Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

Ibn Arabi melarang untuk melakukan perbuatan yang sia-sia (al-‘abats) terhadap seluruh yang ada, baik kepada benda-benda mati, tumbuhan, maupun binatang

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
21 September 2023
in Hikmah
A A
0
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah mengenal apa itu etika sufi melalui tesmak Ibn Arabi, kali ini akan meneropong bagaimana konsepsi itu mewujud dalam wacana ekologis.

Saat ini bukan hanya arus teknologi saja yang semakin maju, banjir informasi adalah konsekuensi logis yang tidak lepas dari kemajuan yang terjadi. Pabrik-pabrik juga semakin banyak, gedung-gedung mencakar langit juga tidak kalah meramaikan, pembangunan demi pembangunan semakin gencar, hutan-hutan semakin mengalami pengurangan.

Hal ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statisik menyatakan bahwa luas hutan selama lima tahun terakhir (2017-2021) di Kalimantan, Papua dan Sumatra berkurang seluas 1.575.442 ha, sementara penambahan luas hutan di Bali-Nusa Tenggar, Sulawesi, Jawa, dan Maluku seluas 619.185 ha. Angka tersebut sebanding dengan 0,5 % dari total luas daratan Indonesia.

Belum lagi penggusuran lahan yang juga marak terjadi. Sebagaimana dalih yang sudah-sudah adalah “demi kesejahteraan rakyat  dan pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat”.

Sungguh tidak berlebihan jika ada yang bilang, “tanam jagung yang tumbuh gedung, tanam padi yang tumbuh malah industri” hal demikian benar adanya.

Bukan bermaksud apapun, apalagi hendak menolak pembangunan, sungguh sama sekali tidak. Sejauh pembangunan itu membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi manusia, mengapa harus menolaknya?

Hanya saja, yang sangat saya sayangkan adalah dalih pembangunan yang mengeksploitasi alam secara berlebihan. Alih-alih untuk mensejahterakan, justru yang terjadi malah memunggungi kesejahteraan itu sendiri, yang melahirkan krisis baru berupa krisis lingkungan. Hal demikian secara terang dapat merugikan kita saat ini, dan anak cucu kita nantinya.

Gejala Paradigma Antroposentris

Salah satu sebab dari krisis lingkungan ini karena bersumber dari paradigma berpikir manusia yang bercorak antroposentris. Sebuah pemahaman di mana manusia menjadikan dirinya sebagai pusat kehidupan dari alam. Seolah-olah ia memiliki hak kuasa penuh atas alam, sehingga mampu berbuat seenaknya, menjadikan alam sebagai sarana untuk memperkaya dirinya, tanpa memikirkan dan mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul di kemudian hari.

Degradasi moral tidak terelakkan, manusia semakin kehilangan jati diri kemanusiaannya, padahal Allah menjadikan manusia sebagai pengganti-Nya (Khalifah fil ard) di bumi. Tujuannya untuk memelihara dan menjaga bumi sebaik mungkin dan sebagaimana seharusnya.

Ibn Arabi juga turut memberikan paradigma alternatif bagaimana mencitai Tuhan dengan cara merawat alam, dengan kata lain, sebuah konsep ekologis yang menitik-beratkan pada pelestariaan alam melalui pendekatan nilai-nilai agama. Setidaknya konsepsi eko-teologi Ibn Arabi dalam tesmak etika sufi ini masih berpijak pada prinsip wahdat al-wujud-nya.

Ekologi Sufi

Dari konsep wahdat al-Wujud-nya mewujud dalam bentuk etika lingkungan. Masih berpegang teguh pada prinsip kesatuan yang beragam bahwa “segala sesuatu berasal dari dan kembali kepadaNya”. Karena alam / kosmos merupakan cermin Tuhan. Pada hakikatnya wujud alam adalah wujud Tuhan, makanya alam itu indah.”

Secara ontologis alam dan seisinya adalah milik Allah secara mutlak, dan secara metaforis adalah milik manusia. Maka dari itu, manusia memiliki hak-hak yang terbatas terhadap alam. Bagi Ibn Arabi dalam karya magnum opus-nya yang berjudul al-Futuhat al-Makkiyah memaparkan bahwa hak-hak manusia atas alam tiada lain hanyalah untuk melanjutkan keberlangsungan hidup manusia itu sendiri, tidak lebih.

Karena menurutnya manusia sebagai khalifah fil ard adalah untuk memelihara dan menjaga kelestarian alam. Manusia hanya sebagai pengganti Tuhan, yang hanya boleh memegang (memanfaatkan seperlunya) sesuatu itu, tapi bukan untuk memilikinya. Dengan kata lain, semua hanyalah titipan dariNya. Ibn Arabi menyebut hak ini sebagai milk amanah.

Kepemilikan secara metaforis atas bumi ini adalah bentuk ujian bagi manusia. Agar mereka berhasil dalam ujiannya, maka ia harus bisa membaca tanda-tanda atau ayat-ayat alam dari Sang Maha Pengatur alam tunjukkan. Baik melalui ayat qauliyah maupun kauniyahNya. Salah satu cara untuk bisa membacanya adalah harus memiliki ilmu. Lalu mengamalkannya dalam wujud perlakuan yang benar terhadap alam dan lingkungannya berdasarkan syara’.

Kasih Sayang pada Semua

Ibn Arabi melarang untuk melakukan perbuatan yang sia-sia (al-‘abats) terhadap seluruh yang ada, baik kepada benda-benda mati, tumbuhan, maupun binatang. Ia pernah berkata dalam karyanya yang lain sebagaimana dikutip Mukhlisin (2019: p. 237):

“Janganlah kamu mencabut tumbuhan, jangan pula merusak sistem dan aturan secara sia-sia, tanpa ada suatu kepentingan bagi binatang, berupa memberikan manfaat ataupun mencegah bahaya. Demikian pula jangan memindahkan batu dari tempatnya dengan sia-sia”. Ibn Arabi menyadari bahwa jika saja itu dilakukan maka akan merusak tatanan sistem yang berlaku.”

Dalam konteks ini, terdapat sikap lain yang harus menyertai, yakni kasih sayang. Ia mengingat akan pentingnya kasih sayang terhadap seluruh mahlukNya, semuanya memiliki manfaat atas yang lain. Untuk menyokong itu, ia berargumen dengan memberikan dua contoh tentang dua orang yang mendapat pengampunan dosa lantaran perhatian dan pertolongannya kepada binatang. Yang satu tentang seorang pelacur yang memberi minum anjing, yang satu lagi sebuah riwayat yang Ibn Arabi terima dari Al-Hasan al-Wajih.

Antara Allah, Manusia, dan Alam

Dalam konsep persahabatan Ibn Arabi bukan hanya berlangsung antara sesama manusia, atau hanya tentang antara manusia dan Tuhan, tetapi antara manusia dengan alam, seperti tumbuhan maupun hewan, baik yang berstatus miliknya atau bukan.

Jika terdapat seseorang yang berteduh di bawah pohon karena lelah atau apapun. Itu merupakan persahabatan. Sehingga jika suatu saat pohon itu layu, maka orang itu memiliki kewajiban untuk menyiramnya. Dan itu karena persahabatan yang terjalin, bukan karena pamrih dirinya.

Ketersalingan manusia, alam dan Tuhan yang erat. Melalui konsepnya yang bercorak teosentris dan teomorfis menjadikan hubungan antara alam, manusia, dan Tuhan tumbuh harmonis. Semua itu merupakan satu-kesatuan tidak terpisahkan yang mengakar pada satu wujud.

Karena itu alam dan manusia tidak tercerai-beraikan dari prinsip metafisis wujud tunggal (wahdat al-wujud) tadi. Dengan meyakini bahwa “Segala seusatu berasal dari dan akan kembali kepada Tuhan”. Maka muncullah kesadaran bahwa hanya Tuhan lah Sang pemilik segalanya.

Dari sekelumit penjelasan di atas, buah pikiran Ibn Arabi yang progresif tidak akan pernah usang dan membawa angin segar bagi kita. Gagasan semacam ini harus terus digali agar menemukan relevansi dan kontribusinya hingga mampu dikontekstualisasikan dengan problematika saat ini.

Ibn Arabi dengan gagasan wahdat wujudnya melalui kerangka etika sufi menjadi salah satu paradigma alternatif bagi manusia untuk bertindak lebih bijaksana dan arif dalam memaknai alam. Sehingga lahir benih-benih penghormatan terhadap alam dan menyadari bahwa alam merupakan tajalli Tuhan yang juga patut kita jaga lestarinya. Wallahu A’lam bi al-shawab. (Bersambung)

Tags: Etika Sufi Ibn ArabifilsafatislamSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Next Post

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0