• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fatimah binti Abbas Al-Baghdadiyah: Sosok Perempuan Ulama yang Cerdas

Beberapa santrinya ialah Sayyidah Aisyah binti Shiddiq, istri ulama terkenal Al-Mizzi dan putrinya yang bernama Zainab, yang kelak menjadi istri Ibnu Katsir.

Redaksi Redaksi
14/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah

Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah

425
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah adalah perempuan ulama yang dikenal luas sebagai ulama besar yang kualitasnya mengungguli banyak ulama laki-laki.

Masyarakat dari berbagai penjuru negara datang kepadanya untuk belajar ilmu pengetahuan Islam dan menghafal al-Qur’an.

Di tangannya, banyak masyarakat yang hafal al-Qur’an dan menguasai keilmuan Islam. Beberapa santrinya ialah Sayyidah Aisyah binti Shiddiq, istri ulama terkenal Al-Mizzi. Dan putrinya yang bernama Zainab, yang kelak menjadi istri Ibnu Katsir.

Di samping menyampaikan atau memberi fatwa Fatimah binti Abbas juga perempuan yang aktif berdakwah melalui mimbar-mimbar untuk amar makruf nahi mungkar.

Ia menentang keras praktik aliran tarekat tertentu yang membolehkan pergaulan bebas laki-laki dan perempuan dan praktik-praktik homoseksualitas.

Baca Juga:

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

Shalahuddin ash-Shafii, seorang ulama besar, memberikan kesaksiannya mengenai hal ini:

“Ia ( Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah) naik ke mimbar. Ia menyampaikan pengajian atau ceramah umum untuk menasihati kaum perempuan. Berkat nasihatnya, banyak perempuan sadar dan bertaubat, hati mereka yang keras menjadi lembut. Banyak di antara mereka menangis, menyesali perbuatannya.”

Mendirikan Pesantren

Awal abad ke 8 H, Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah pindah ke Kairo, Mesir. Di tempat ini, ia juga sangat dikenal, bahkan semakin cemerlang. Ia mendirikan pondok pesantren besar berkat bantuan istri gubernur bernama Khatun binti Malik azh-Zhahir, Babres.

Pesantren ini menampung, menyediakan tempat, sekaligus memberikan beasiswa untuk kaum fakir, miskin, para musafir, dan mereka yang tidak punya tempat tinggal.

Kemudian, para santri lantas belajar, mengaji, atau menghafal al-Qur’an, mengaji kitab kuning, dan sebagainya.

Syekhah Fatimah wafat pada saat jamaah haji berkumpul di Arafat, tepatnya pada tanggal 9 Dzulhijjah, 714 H/1314 M, saat usianya menginjak delapan puluhan tahun.

Jenazahnya dimakamkan di Hay Zhahir, Kairo. Jenazahnya diantar oleh puluhan ribu masyarakat dalam keadaan penuh duka.

Banyak sekali penulis besar dan sejarawan yang menulis nama perempuan ulama ini dalam karya-karyanya. Di antaranya: Shalahuddin ash-Shafdi dalam kitab A’yan al-Ashr wa Awan an-Nasrs, Taqiyyuddin al-Mugrizi dalam Al-Mawa’izh fi Dzikr al-Khuthath wa al-Atsar.

Kemudian, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah, Imam adz-Dzahabi dalam Al-Tbar fi Khabar Man Ghabar.

Lalu Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Ad-Durar al-Kaminah fi A’yan al-Miah ats-Tsaminah, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Dzail ala Thabaqat al-Hanabilah, dan lain-lain. []

Tags: cerdasFatimah binti Abbas al-BaghdadiyahPerempuan Ulamasosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version