Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fleksibilitas Peran Gender dalam Islam

Florence L. Denmark menyatakan bahwa gender mulai berkembang pada diri seorang anak setelah ia lahir

Nujumun Niswah by Nujumun Niswah
6 Juli 2024
in Publik
A A
0
Peran Gender

Peran Gender

11
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gender dan jenis kelamin merupakan dua istilah yang berbeda yang sering kita anggap sama. Jika jenis kelamin merupakan sekumpulan ciri-ciri biologis yang dibawa oleh individu sejak lahir, maka gender adalah peran, perilaku, atribut yang kita lekatkan masyarakat kepada individu berdasarkan jenis kelamin mereka.

Florence L. Denmark menyatakan bahwa gender mulai berkembang pada diri seorang anak setelah ia lahir. Artinya ia tidak membawanya sejak lahir. Peran gender yang dijalankan seorang individu merupakan hasil interaksinya dengan lingkungannya.

Misalnya, masyarakat melekatkan perempuan dengan sifat-sifat feminin dan mendorongnya untuk bersikap lembut serta anggun. Pesan dan pengaruh masyarakat inilah yang kemudian membentuk konsep diri.

Sebagai konstruksi sosial, pada dasarnya gender bersifat fleksibel dan bisa berubah seiring waktu. Apa yang kita anggap sebagai peran laki-laki dan peran perempuan di satu masyarakat mungkin berbeda dengan masyarakat lain. Namun, bagi beberapa orang peran gender yang terkonstruksikan oleh masyarakat dianggap sebagai peran mutlak dan final bagi laki-laki dan perempuan.

Tugas Reproduktif yang Melekat pada Perempuan

Perempuan melekat dengan tugas-tugas reproduktif maka ia harus melakukan tugas pemeliharaan dan perawatan rumah dan keluarganya. Laki-laki terbebani tugas produktif sehingga harus mampu menjadi penyedia utama bagi keluarganya.

Ketika individu tidak dapat memenuhi peran-peran ini maka ia dianggap tidak sempurna dan kerap menjadi bahan perbincangan orang lain. Pandangan seperti ini bisa menimbulkan tindakan diskriminatif bagi orang-orang yang tidak sesuai dengan norma gender yang ada.

Secara umum, Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Di dalam Al-Qur’an juga ditemukan ayat yang melekatkan suatu peran dengan jenis kelamin tertentu, seperti peran penyedia nafkah keluarga kepada laki-laki di QS Al-Baqarah: 233. Namun penting untuk diketahui bahwasanya dalam suatu teks keterangan hadits menjelaskan bahwa peran ini juga bisa dilakukan perempuan lakukan.

Ini menjadi bukti bahwa peran gender dalam Islam juga bersifat fleksibel dan dapat kita pertukarkan sesuai dengan kondisi yang melingkupi laki-laki maupun perempuan. Hal ini memungkinkan laki-laki dan perempuan untuk mengeksplorasi peran-peran di luar norma-norma gender tradisional. QS At-Taubah: 71, di mana menyebutkan laki-laki dan perempuan sebagai rekan setara yang bertugas untuk mendatangkan kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk. Tugas-tugas ini dapat laki-laki dan perempuan wujudkan melalui peran apapun yang ia kehendaki.

Perempuan sebagai Pencari Nafkah Keluarga

Selama ini peran pencari nafkah utama selalu kita bebankan kepada laki-laki. Pandangan ini mengacu pada QS Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan laki-laki sebagai penyedia kebutuhan bagi istri dan anaknya karena kelebihan yang ia miliki. Laki-laki kita katakan memiliki kelebihan atas perempuan karena mendapatkan privilese atau hak istimewa secara sosial sehingga lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

Allah memberikan apresiasi dengan memberikan pahala atas usaha suami mencarikan sumber kehidupan bagi istri dan anaknya. Lalu bagaimana jika istri yang bertugas mencari nafkah bagi keluarganya? Apakah ia masih mendapatkan apresiasi yang sama.

Jika merujuk pada hadis Nabi, kita temukan beberapa teks yang merekam perempuan sebagai pencari nafkah bagi keluarganya. Adalah Zainab ra istri dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra yang berkerja dan menjadikan pendapatannya sebagai sumber kehidupan bagi suami dan anak-anaknya.

Saat itu ia meminta untuk ditanyakan kepada Rasulullah apakah bisa mendapatkan pahala atas usahanya. Rasulullah menjawab “dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.” Alih-alih melarang Zainab ra untuk memberi nafkah keluarganya karena menganggap sebagai hanya pekerjaan laki-laki, Rasulullah malah memberikan pengakuan atas usahanya dengan janji pahala dari Allah Swt.

Perempuan yang Melakukan Tugas Produktif

Tidak hanya Zainab ra, teks hadits lainnya juga mencatat beberapa contoh perempuan yang melakukan tugas-tugas produktif, seperti Umm Mubasyir, seorang perempuan dari keluarga Ka’ab bin Malik, dan bibi Jabir bin Abdullah ra. Contoh lain yang lebih populer adalah Sayyidah Khadijah, istri Nabi yang terkenal sebagai pengusaha perempuan sukses dan bersedia mendonasikan harta yang ia miliki untuk mendukung dakwah Nabi.

Dari sini bisa kita lihat bahwasanya peran penyedia kebutuhan bagi keluarga bersifat fleksibel. Islam tidak melarang perempuan untuk turut serta mengambil peran ini dan tetap memberikan apresiasi atas kerja-kerjanya. Kebolehan ini tidak lantas menjadikan suami lari dari tugas mencari nafkah.

Suami harus tetap mencari nafkah karena istri memiliki tugas-tugas biologis seperti hamil, melahirkan, dan menyusui yang membuatnya harus mengambil jeda dari aktivitasnya. Tugas ini merupakan tugas berat dan tidak dapat tergantikan oleh suami.

Nabi Mengerjakan Pekerjaan Domestik

Dalam konsep pernikahan yang masyarakat yakini, perempuan terbebani tugas untuk memberikan pelayanan kepada suaminya. Namun anggapan bahwa perempuan menjadi pelayan bagi suami tidak tercermin dalam kehidupan pernikahan Rasulullah.

Rasul menganggap istrinya sebagai mitra dan turut serta dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Ia menambal sandal, menjahit dan membersihkan baju, memeras susu dari kambing, menambal baju yang robek, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya secara mandiri.

Ini merupakan contoh luhur dari Rasulullah yang mengaskan bahwa siapa saja bisa melakukan pekerjaan domestik. Peran domestik dan reproduktif merupakan peran-peran gender yang fleksibel yang bisa siapapun mengerjakannya, baik suami maupun istri.

Dalam kehidupan rumah tangga,  istri dan suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan keluarganya. Hal ini bisa kita lakukan dengan cara membagi tugas rumah tangga dan memberikan pelayanan satu sama lain. Terlebih lagi jika istri turut andil dalam mencari nafkah, maka pekerjaan-pekerjaan domestik ini harus terbagi secara adil dan ma’ruf. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamkeadilanKesetaraanPeran GenderRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengurai Kesetaraan dalam Salat Jamaah: Mengapa Laki-laki dan Perempuan Punya Peran yang Sama Pentingnya?

Next Post

Buruh dan Majikan dalam Pandangan Al-Qur’an

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah, dosen di Universitas Negeri Yogyakarta

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Buruh dan Majikan

Buruh dan Majikan dalam Pandangan Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0