Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fleksibilitas Peran Gender dalam Islam

Florence L. Denmark menyatakan bahwa gender mulai berkembang pada diri seorang anak setelah ia lahir

Nujumun Niswah Nujumun Niswah
6 Juli 2024
in Publik
0
Peran Gender

Peran Gender

537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gender dan jenis kelamin merupakan dua istilah yang berbeda yang sering kita anggap sama. Jika jenis kelamin merupakan sekumpulan ciri-ciri biologis yang dibawa oleh individu sejak lahir, maka gender adalah peran, perilaku, atribut yang kita lekatkan masyarakat kepada individu berdasarkan jenis kelamin mereka.

Florence L. Denmark menyatakan bahwa gender mulai berkembang pada diri seorang anak setelah ia lahir. Artinya ia tidak membawanya sejak lahir. Peran gender yang dijalankan seorang individu merupakan hasil interaksinya dengan lingkungannya.

Misalnya, masyarakat melekatkan perempuan dengan sifat-sifat feminin dan mendorongnya untuk bersikap lembut serta anggun. Pesan dan pengaruh masyarakat inilah yang kemudian membentuk konsep diri.

Sebagai konstruksi sosial, pada dasarnya gender bersifat fleksibel dan bisa berubah seiring waktu. Apa yang kita anggap sebagai peran laki-laki dan peran perempuan di satu masyarakat mungkin berbeda dengan masyarakat lain. Namun, bagi beberapa orang peran gender yang terkonstruksikan oleh masyarakat dianggap sebagai peran mutlak dan final bagi laki-laki dan perempuan.

Tugas Reproduktif yang Melekat pada Perempuan

Perempuan melekat dengan tugas-tugas reproduktif maka ia harus melakukan tugas pemeliharaan dan perawatan rumah dan keluarganya. Laki-laki terbebani tugas produktif sehingga harus mampu menjadi penyedia utama bagi keluarganya.

Ketika individu tidak dapat memenuhi peran-peran ini maka ia dianggap tidak sempurna dan kerap menjadi bahan perbincangan orang lain. Pandangan seperti ini bisa menimbulkan tindakan diskriminatif bagi orang-orang yang tidak sesuai dengan norma gender yang ada.

Secara umum, Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Di dalam Al-Qur’an juga ditemukan ayat yang melekatkan suatu peran dengan jenis kelamin tertentu, seperti peran penyedia nafkah keluarga kepada laki-laki di QS Al-Baqarah: 233. Namun penting untuk diketahui bahwasanya dalam suatu teks keterangan hadits menjelaskan bahwa peran ini juga bisa dilakukan perempuan lakukan.

Ini menjadi bukti bahwa peran gender dalam Islam juga bersifat fleksibel dan dapat kita pertukarkan sesuai dengan kondisi yang melingkupi laki-laki maupun perempuan. Hal ini memungkinkan laki-laki dan perempuan untuk mengeksplorasi peran-peran di luar norma-norma gender tradisional. QS At-Taubah: 71, di mana menyebutkan laki-laki dan perempuan sebagai rekan setara yang bertugas untuk mendatangkan kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk. Tugas-tugas ini dapat laki-laki dan perempuan wujudkan melalui peran apapun yang ia kehendaki.

Perempuan sebagai Pencari Nafkah Keluarga

Selama ini peran pencari nafkah utama selalu kita bebankan kepada laki-laki. Pandangan ini mengacu pada QS Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan laki-laki sebagai penyedia kebutuhan bagi istri dan anaknya karena kelebihan yang ia miliki. Laki-laki kita katakan memiliki kelebihan atas perempuan karena mendapatkan privilese atau hak istimewa secara sosial sehingga lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

Allah memberikan apresiasi dengan memberikan pahala atas usaha suami mencarikan sumber kehidupan bagi istri dan anaknya. Lalu bagaimana jika istri yang bertugas mencari nafkah bagi keluarganya? Apakah ia masih mendapatkan apresiasi yang sama.

Jika merujuk pada hadis Nabi, kita temukan beberapa teks yang merekam perempuan sebagai pencari nafkah bagi keluarganya. Adalah Zainab ra istri dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra yang berkerja dan menjadikan pendapatannya sebagai sumber kehidupan bagi suami dan anak-anaknya.

Saat itu ia meminta untuk ditanyakan kepada Rasulullah apakah bisa mendapatkan pahala atas usahanya. Rasulullah menjawab “dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.” Alih-alih melarang Zainab ra untuk memberi nafkah keluarganya karena menganggap sebagai hanya pekerjaan laki-laki, Rasulullah malah memberikan pengakuan atas usahanya dengan janji pahala dari Allah Swt.

Perempuan yang Melakukan Tugas Produktif

Tidak hanya Zainab ra, teks hadits lainnya juga mencatat beberapa contoh perempuan yang melakukan tugas-tugas produktif, seperti Umm Mubasyir, seorang perempuan dari keluarga Ka’ab bin Malik, dan bibi Jabir bin Abdullah ra. Contoh lain yang lebih populer adalah Sayyidah Khadijah, istri Nabi yang terkenal sebagai pengusaha perempuan sukses dan bersedia mendonasikan harta yang ia miliki untuk mendukung dakwah Nabi.

Dari sini bisa kita lihat bahwasanya peran penyedia kebutuhan bagi keluarga bersifat fleksibel. Islam tidak melarang perempuan untuk turut serta mengambil peran ini dan tetap memberikan apresiasi atas kerja-kerjanya. Kebolehan ini tidak lantas menjadikan suami lari dari tugas mencari nafkah.

Suami harus tetap mencari nafkah karena istri memiliki tugas-tugas biologis seperti hamil, melahirkan, dan menyusui yang membuatnya harus mengambil jeda dari aktivitasnya. Tugas ini merupakan tugas berat dan tidak dapat tergantikan oleh suami.

Nabi Mengerjakan Pekerjaan Domestik

Dalam konsep pernikahan yang masyarakat yakini, perempuan terbebani tugas untuk memberikan pelayanan kepada suaminya. Namun anggapan bahwa perempuan menjadi pelayan bagi suami tidak tercermin dalam kehidupan pernikahan Rasulullah.

Rasul menganggap istrinya sebagai mitra dan turut serta dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Ia menambal sandal, menjahit dan membersihkan baju, memeras susu dari kambing, menambal baju yang robek, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya secara mandiri.

Ini merupakan contoh luhur dari Rasulullah yang mengaskan bahwa siapa saja bisa melakukan pekerjaan domestik. Peran domestik dan reproduktif merupakan peran-peran gender yang fleksibel yang bisa siapapun mengerjakannya, baik suami maupun istri.

Dalam kehidupan rumah tangga,  istri dan suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan keluarganya. Hal ini bisa kita lakukan dengan cara membagi tugas rumah tangga dan memberikan pelayanan satu sama lain. Terlebih lagi jika istri turut andil dalam mencari nafkah, maka pekerjaan-pekerjaan domestik ini harus terbagi secara adil dan ma’ruf. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamkeadilanKesetaraanPeran GenderRelasi
Nujumun Niswah

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah, dosen di Universitas Negeri Yogyakarta

Terkait Posts

Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender
  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID