Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Tanpa adanya wadah khusus perempuan, tidak ada jaminan gender perempuan diakomodasi. Bagi gerakan tradisional, wadah tersebut sangat perlu agar pengalaman perempuan bisa diakui serta kebutuhan praktis-strategisnya terpenuhi.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
3 September 2021
in Publik
A A
0
Afghanistan

Gender

3
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat perempuan pedesaan menggunakan sudut pandang eksistensialis itu terlalu kaku. Begitu juga menggunakan pendekatan Simone de Beauvoir: rumit, melangit, dan eksklusif teruntuk para “pemikir”. Itu yang dilakukan salah satu teman saya dalam mendiskusikan hasil penelitian di kasus Wadas (31/8).

Ia mengatakan, pengakuan terhadap pilihan perempuan—memilih untuk memasak, mencuci—adalah satu jalan menuju pemberdayaan. Dan secara tegas ia tidak setuju dengan langkah pengadaan wadah tersendiri bagi perempuan di dalam gerakan. Menurutnya, itu sama saja tidak mengakui pilihan perempuan, mengintervensi pilihan perempuan.

Sebagai sebuah pendapat, saya menerimanya. Tapi sebagai sebuah langkah strategis, saya menolaknya. Ada beberapa hal yang harus dibahas menyesuaikan kondisi sosial-masyarakat, sekaligus menjaga jarak dari permainan para pemikir yang mengabdi di menara pencakar langit.

Presentator mengatakan bahwa Wadon Wadas muncul setelah pertemuan kedelapan Gempa Dewa, dan itu sifatnya hanya informal. Tidak ada pertemuan formal dan keterlibatan perempuan secara struktural, termasuk partisipasi aktifnya. Lalu mengakui perempuan telah menentukan pilihan, itu tidak cukup. Bahkan sangat reduksionis dan abai terhadap jejaring relasi kuasa dalam pembanguan, yang sewaktu-waktu bisa menerkam perempuan, apalagi hanya perkumpulan informal.

Setelah Pengakuan, Lalu Apa?

Sebelumnya saya sudah menyinggung soal pengakuan ini dalam artikel Wadon Wadas Melampaui Batas Publik-Domestik. Benar, perempuan telah menjadi subjek atas pilihan sadarnya terhadap aktivitas reproduksi. Itu juga menjadi bentuk keragaman perempuan di dalam gerakan, dan usaha melepaskan diri dari pendefinisian sempit feminisme Barat.

Selanjutnya saya perlu memperlebar sudut pandang, yakni gender dalam pembangunan. Maka saya akan mengajukan pertanyaan, bagaimana “pengakuan” itu bisa menjamin kebutuhan praktis-strategis perempuan di tengah ancaman kerusakan alam terpenuhi? Tentu itu pertanyaan retoris yang jawabannya sudah saya kantongi sendiri: sulit bagi perempuan untuk berdaya hanya dengan mengakui pilihannya.

Perempuan akan diakui sebagai penerima manfaat dari pembangunan, pasif. Di dalam gerakan, mereka hanya diakui keberadaannya sebagai pemangku urusan reproduksi. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan gendernya diputuskan oleh para lelaki. Sampai di sini perempuan terlindas oleh dua persoalan, yaitu pembangunan destruktif dan gerakan yang male-oriented—jika istilah patriarki terlalu ekstrem.

Pertama, pembangunan destruktif (tambang batuan andesit) mengancam masyarakat dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan sumber daya. Bagi perempuan itu lebih kompleks, mereka kehilangan kebutuhan yang men-support gendernya—jika aktivitas reproduksi adalah pilihan sadar perempuan—seperti kehilangan mata air, ekonomi mandiri, dan kesehatan reproduksi.

Kedua, hadirnya gerakan berusaha memukul mundur pembangunan yang destruktif tersebut. Itu bagus untuk masyarakat, dan khususnya bagi pemenuhan kebutuhan praktis yang mendukung gender perempuan. Tapi tetap saja perempuan dianggap sebagai penerima manfaat pasif, seolah-olah ia mengamini semua keputusan laki-laki. Gerakan mengalami kekosongan sudut pandang, yaitu sudut pandang perempuan dengan seabrek persoalan gendernya. Perempuan-nya diakui, tapi tidak dengan gender-nya.

Kembali lagi kepada pernyataan teman saya: “Jika perempuan sudah menentukan pilihan, itu sudah cukup dan tidak perlu wadah struktural.” Dua persoalan di atas yang akan bertanya, sejauh mana gender perempuan bisa diakomodasi oleh gerakan yang hanya dihuni laki-laki? Dan, bagaimana gerakan bisa membuat keputusan adil gender dengan tanpa kehadiran perempuan?

Ciptakan Wadah Struktural Khusus Perempuan

Satu teman perempuan saya mengatakan bahwa perlu dibentuk wadah perempuan secara struktural, menjadikan Wadon Wadas sebagai organisasi struktural. Sebab, ia melihat perempuan hanya bisa berpendapat secara informal dari mulut ke mulut melalui kegiatan informal-reproduktif seperti memasak, membuat pithi, dan berjaga di pos. Adanya wadah khusus akan membuat perempuan lebih progresif. Itu adalah pernyataan yang memicu pendapat dengan perspektif Beauvoir yang telah saya sebut di atas.

Saya akan mengatakan, perlu untuk membuat wadah struktural bagi perempuan, atau konkritnya menjadikan Wadon Wadas sebagai wadah struktural perempuan Wadas—kalau saja waktu itu forum tidak terbatas oleh waktu. Maka, di sini akan saya tuangkan beberapa pendapat kenapa itu sangat perlu dan mendesak.

Pertama, perempuan memiliki ruang aman dan nyaman untuk membahas pengalaman mereka. Ruang ini memang sudah terealisasi melalui aktivitas reproduksi, tapi masalahnya ruang itu tidak bisa melegitimasi keputusan perempuan. Dengan adanya wadah struktural, pengalaman yang dibicarakan perempuan jadi legitimate. Selain itu, wadah tersebut menjadi penyeimbang dalam gerakan dan mengisi kekosongan sudut pandang. Artinya perempuan juga memiliki kontrol terhadap arah gerakan.

Kedua, perempuan bukan hanya mengawal kebutuhan praktis (tangible), tapi juga kebutuhan strategis (intangible) mereka. Karena adanya wadah konsentrasi, perempuan bisa berbicara banyak mengenai kebutuhan praktis gendernya, seperti air, pangan, dan kesehatan reproduksi, lalu mendiskusikannya bersama laki-laki di dalam gerakan.

Wadah tersebut akan menjamin kebutuhan gender perempuan tersedia karena mereka sendiri yang mengawal—terlepas dari bisa atau tidaknya gerakan mengawal isu tersebut, karena yang mereka hadapi adalah negara.

Sedangkan kebutuhan strategisnya adalah, perempuan mampu berpartisipasi aktif dan membuat keputusan di dalam gerakan. Itu akan mendorong gerakan menjauh dari keputusan yang bias gender, yang selama ini hanya diputuskan menggunakan sudut pandang laki-laki.

Wadah khusus tersebut akan menjamin partisipasi perempuan dalam jangka waktu yang lama dan legitimate. Akhirnya perempuan akan mencapai kebutuhan strategis: partisipasi, membuat keputusan, mengawal kebutuhan gendernya, dan diakomodasi gendernya.

Ketiga, perempuan bisa ikut mengontrol gerakan dengan turut serta dalam perencanaan, penilaian, dan evaluasi program/gerakan. Apa pun program yang direncanakan gerakan untuk mendesak mundur industri ekstraktif tersebut, dengan hadirnya perempuan akan meminimalisir bias gender. Perempuan juga bisa ikut menilai dan mengevaluasi program yang telah terlaksana, apakah mengakomodasi gender perempuan atau tidak. Jika pun tidak, perempuan tetap bisa mengontrol dan memperbaiki dalam perencanaan selanjutnya.

Dengan adanya wadah struktural perempuan, baru “pengakuan” itu bisa dianggap progresif karena melibatkan mereka di dalam gerakan, bukan sekadar penerima manfaat pasif. Dan yang perlu digarisbawahi, pembentukan wadah khusus itu bukan untuk membenturkan antara laki-laki dan perempuan. Melainkan untuk membuat aksi afirmatif terhadap gender perempuan di dalam pembangunan, yang selama ini selalu diabaikan dan pengalamannya tidak diperhitungkan. []

Tags: Gendergerakan perempuankeadilanKesetaraanPembangunanperempuanWadon Wadas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?

Next Post

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Film Pesta Babi
Film

Film Pesta Babi: Saat Pembangunan Merampas Identitas Masyarakat Adat

11 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Tubuh Perempuan
Pernak-pernik

Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

9 Juni 2026
Next Post
Bias

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS
  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0