Mubadalah.id – Sumber-sumber utama Islam menyediakan dua katagori teks. Yakni teks-teks universal dan teks-teks partikular.
Teks universal adalah teks yang mengandung pesan-pesan kemanusiaan, untuk semua orang di segala ruang dan waktu. Ia memuat prinsip-prinsip fundamental atau dalam konteks sekarang bisa disebut prinsip-prinsip kemanusiaan universal, sebagaimana antara lain tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Para ahli Islam menyebutkan katagori ini sebagai “al-muhkamat” (ayat-ayat yang kokoh dan tidak dapat diabaikan sama sekali). Saya kira ayat-ayat dalam katagori al-muhkamat inilah yang menjadi dasar dari “maqashid asy-syari’ah”, misi/tujuan agama.
Sementara katagori teks partikular adalah teks yang menunjukkan pada kasus tertentu. Teks-teks partikular muncul sebagai respons atas suatu peristiwa atau kasus. Karena sifatnya yang demikian, ia selalu terkait dengan konteks tertentu.
Oleh karena itu, teks partikular harus kita maknai secara kontekstual, tanpa menghilangkan makna universalitasnya. Karena semua teks-teks hukum adalah partikular.
Isu-isu tentang kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas perempuan, perwalian perempuan oleh laki-laki (wilayah), poligami, kewarisan, dan lain-lain adalah isu-isu partikular. Ayat-ayat seperti ini masuk dalam katagori “mutasyabihat”, interpretable, dapat kita interpretasikan, dan oleh karena itu bisa menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda.
Pandangan mayoritas ahli hukum Islam mengatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara teks universal versus teks partikular, maka teks partikular membatasi berlakunya teks universal. Teks partikular harus kita ambil. Kaidahnya adalah “haml al-‘am ‘ala al-khas” dan “haml al-muthlaq ‘ala al-muqayyad.” []