• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Flexible Qiwamah; Qawwam Komplementatif, bukan Hierarkhis  

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya

Masyithah Mardhatillah Masyithah Mardhatillah
20/09/2024
in Personal, Rekomendasi
0
Qiwamah

Qiwamah

936
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rijal yang disebut dalam Al-Nisa’ 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis. Seperti pada beberapa ayat lainnya, Al-Qur’an memotret fenomena jazirah Arab 14 abad yang lalu saat laki-laki menjadi pihak yang berurusan dengan hal-hal publik/di luar rumah. Semisal mencari nafkah, menjadi saksi di pengadilan, bertransaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Rijal kita sebut sebagai qawwam atas nisa’ yang menyiratkan bagaimana peran publik menjadikan satu pihak sebagai pelindung terhadap pihak lain.

Namun demikian, potret tersebut ternyata bukanlah tipe ideal untuk semua situasi dan kondisi. Sebab seiring dinamika masyarakat dan perkembangan zaman, peran gender laki-laki dan perempuan maupun kriteria qawwam sangat mungkin bergeser.

Dewasa ini, misalnya, pola keluarga tidaklah tunggal dalam banyak aspek. Termasuk dalam urusan paying the bills yang menjadi salah satu indikator utama peran publik. Sebagian keluarga mendapat income dari suami saja. Sebagian lain dari isteri saja dan ada pula yang dari kedua belah pihak.

Lalu, apakah qawwam atau qiwamah hanya berkutat soal paying the bills? Sebenarnya tidak. Rumah tangga bukan semata persoalan membayar tagihan, tetapi juga gaya komunikasi dan pengasuhan, integritas diri. Lalu manajemen emosi hingga negosiasi dengan pasangan, anak, dan diri sendiri. Jika kebetulan suami adalah pemasok dana operasional kebutuhan rumah tangga, urusan domestik cenderung akan menjadi wilayah istri.

Hal sebaliknya mungkin saja terjadi dan berbagai penyesuaian hampir pasti kita butuhkan dalam keluarga yang baik. Suami maupun isteri sama-sama berperan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Fleksibilitas Qiwamah

Apapun bentuk keluarganya, fleksibilitas ini memposisikan keduanya sebagai qawwam pada wilayahnya masing-masing. Peran qawwam atau konsep qiwamah menjadi fleksibel tidak hanya karena ia bisa dimainkan oleh masing-masing suami dan atau istri, tetapi juga keniscayaan adanya qawwam dalam berbagai bidang.

Jika suami kebetulan menjadi qawwam di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi, hampir bisa kita pastikan ia tidak bisa menjadi qawwam di bidang lain, sehingga istrilah yang ambil bagian untuk, misalnya, memastikan ketahanan pangan, menjaga kesehatan fisik dan mental anggota keluarga, atau menjamin higienitas makanan dan lingkungan sekitar.

Fleksibilitas ini menjadikan konsep qawwam dalam Al-Qur’an tidaklah hierarkhis, tetapi komplementatif. Jika idealitas ini terjadi, cita-cita untuk menjadikan manusia, laki-laki dan perempuan sebagai subjek utuh dan penuh sangat mungkin terjadi. Sayangnya, masyarakat patriarkhi cenderung lebih mengunggulkan satu peran dibanding yang lain.

Padahal, jika akses ke dunia publik mengharuskan modal jaringan, pengetahuan, wawasan, dan keterampilan. Begitu juga dengan keandalan mengurus hal-hal domestik. Sikap cekatan, resiliensi, serta ketahanan adalah hal penting yang tidak dimiliki dalam proses semalam.

Double Standar

Parahnya lagi, pemahaman akan konsep qawwam ini seringkali double-standard. Suami yang berperan mendatangkan pemasukan keluarga seperti terbebas dari tugas-tugas domestik. Kalaupun tidak terbebas, ia seperti menjadi alternatif kedua untuk membereskan hal-hal tersebut. Absennya peran suami untuk mengurus rumah atau mengasuh anak, misalnya, cenderung selalu mendapat permakluman karena kebutuhan ekonomi yang ia penuhi.

Sebaliknya, istri yang bekerja tidaklah sama sekali lepas dari tugas-tugas domestik yang terlanjur diidentikkan padanya. Alih-alih mendapat permakluman, ia justru semakin menjadi obyek bulan-bulanan karena tuduhan meninggalkan rumah, menelantarkan anak, mengingkari kodrat, dan stigma-stigma umum yang sebenarnya sangat layak kita renungkan ulang.

Padahal, semangat yang Al-Qur’an suarakn dalam ayat tersebut sebenarnya adalah bahwa seorang qawwam harus mengayomi partner-nya dalam relasi yang setara. Alih-alih hierarkhis. Ini karena pada praktiknya, kendatipun seseorang menjalankan peran qawwam dalam bidang breadwinning, misalnya, pada waktu yang sama ia adalah partner bagi qawwam yang meng-handle­ hal-hal domestik.

Esensi Konsep Qiwamah

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya. Pebisnis yang karena tuntutan pekerjaan harus banyak melakukan kunjungan ke luar kota, misalnya, tidak akan leluasa melaksanakan tugas jika rumah dan anggota keluarganya tidak terawat dengan baik oleh si partner.

Jika esensi konsep qiwamah ini kita sadari dengan baik, apresiasi akan peran yang masing-masing qawwam jalankan cenderung akan muncul secara natural tanpa mengunggulkan satu wilayah qiwamah dengan wilayah lain ataupun mempolarisasinya berdasarkan jenis kelamin.

Seorang pencari nafkah keluarga akan kita hargai sama dengan partner-nya yang membelanjakan nafkah tersebut untuk kemaslahatan seluruh anggota keluarga. Begitu juga, seorang suami tidaklah kehilangan marwahnya karena kebetulan bertugas di wilayah domestik. Sementara istri tidak lagi kita persalahkan dan terbebani tugas ganda karena berperan di wilayah publik.  []

 

*Ditulis setelah mengikuti Narasi Perempuan Madura; Kuliah Umum dan Pelatihan Penulisan Konten Kreatif & Artikel Populer IAIN Madura, 2024.

Tags: FleksibilitasistrikeluarganafkahQiwamahRelasisuami
Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Terkait Posts

Perempuan Lebih Religius

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

9 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Menemani dari Nol

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

7 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID