Mubadalah.id – Gerakan perempuan di manapun memiliki keunikannya tersendiri. Tak terkecuali di Indonesia. Salah satu keunikannya adalah bertemunya kelompok perempuan tak berbasis agama dengan kelompok perempuan berbasis agama.
Sinergi ini, seperti dikatakan Zainah Anwar aktivis perempuan Muslim dari Malaysia, telah menempatkan gerakan perempuan Islam di Indonesia pada posisi penting bahkan menjadi ‘tolok ukur’ dalam diskurus Islam dan perempuan.
Di Indonesia, isu perempuan menjadi isu penting dan masuk dalam wacana keislaman yang didiskusikan dalam institusi-institusi pendidikan Islam dari lembaga keagamaan formal seperti madrasah, STAIN, IAIN dan UIN. Hingga lembaga keagamaan tradisional-informal seperti pesantren, majelis taklim dan kelompok pengajian.
Dari institusi-institusi ini lahir para pejuang gerakan perempuan, sembari mereka menjadi aktivis organisasi-organisasi muslim di Indonesia.
Pejuang gerakan perempuan bahkan juga lahir dari pesantren, sebuah institusi pendidikan Islam paling tua dan konvensional. Hal ini sulit kita temui di negara muslim lain, termasuk di Mesir yang menjadi lumbung intelektual muslim dunia.
Pada saat ini, wacana Islam dan pemberdayaan perempuan secara intensif disosialisasikan lembaga-lembaga keislaman yang peduli pada pemberdayaan perempuan.
Antara lain dilakukan Muslimat dan Fatayat NU, Aisyiyah dan Nasyi’atul Aisyiyah Muhammadiyah, PSW-PSW Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia, Alimat, Rahima, dan Fahmina Institute untuk menyebutkan beberapa. Semua institusi tersebut menggunakan pendekatan yang mirip: pemberdayaan perempuan dengan argumentasi keagamaan.
Bila kita telusuri, kita bisa menemukan bahwa pendekatan ini berkembang menjelang Konferensi Kependudukan di Kairo tahun 1994. Pelopornya adalah Perhimpunan Pesantren dan Masyarakat (P3M) melalui Program Fikih Annisa. Program ini berkembang di 6 kantong pesantren di Jawa dan Madura.
Lies Marcoes dan Masdar F. Mas’udi
Penggerak utamanya adalah Lies Marcoes Natsir dan Masdar F. Mas’udi Namun, sejauh ini sosialisasi atau pendidikan ‘Islam dan pemberdayaan perempuan’ yang dilakukan institusi Islam lebih ditujukan kepada kalangan mereka sendiri. Atau tepatnya, bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan Islam secara memadai. Antara lain komunitas pesantren, atau komunitas organisasi-organisasi Islam.
Para peserta pendidikan ini antara lain kyai/nyai dan tokoh masyarakat, kyai/ nyai, guru dan ustadz pesantren, dosen-dosen perguruan tinggi Islam, aktivis organisasi Islam, para muballigh/muballighah atau penyelenggara negara urusan keagamaan seperti pegawai pencatatan nikah dan penyuluh di KUA.
Akibatnya, tidak semua aktivis perempuan akrab dengan pengetahuan dasar tentang Islam dan isu-isu perempuan. Padahal, hampir tidak mungkin membahas isu perempuan tanpa mengaitkan dengan persoalan keagamaan.
Untuk itulah, agar kesenjangan ini bisa kita atasi, Fahmina Institute Cirebon mengawali inisiatif mengenalkan ‘Islam perspektif perempuan’ kepada mereka yang bukan dari latar belakang pendidikan Islam. Termasuk para aktivis perempuan yang memperjuangkan gerakan sosial keadilan gender. []