Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

Tradisi Nyadran merupakan kekayaan tradisi bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan keberadaannya

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
31 Maret 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Melestarikan Tradisi Nyadran

Melestarikan Tradisi Nyadran

15
SHARES
761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penyebaran agama Islam di Jawa yang massif tidak dapat kita pisahkan dari akulturasi agama ke dalam budaya dan tradisi yang telah ada. Tujuannya adalah supaya masyarakat lebih mudah menerimanya. Dalam Islam sendiri memiliki beragam tradisi. Salah satu tradisi yang masih terjaga dalam kehidupan masyarakat Jawa adalah tradisi nyadran. Tradisi nyadran sering kita kenal sebagai tradisi untuk menengok dan membersihkan makam keluarga. Lalu berlanjut dengan berdoa bersama sambil membagikan makanan tradisional kepada sekitar.

Tradisi Nyadran merupakan kekayaan tradisi bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan keberadaannya, agar tidak tergerus arus modernisasi yang berkembang pesat.  Di Indonesia sendiri tradisi nyadran hampir bisa kita temui di beberapa daerah. Pendapat dari WJS Poerwadaminto mengartikan tradisi sebagai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kehidupan pada masyarakat secara berkesinambungan. Contohnya tradisi, adat, budaya bahkan kepercayaan.

Arus Moderisasi tidak berarti bahwa kita menghancurkan tradisi dan budaya yang dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam. Melainkan bagaimana tradisi itu kita resapi dengan nilai-nilai Islam. Karena negara yang hebat adalah negara yang tahu bagaimana meningkatkan dan mempertahankan tradisi dan budayanya.

Arus modernisasi menjadi kekuatan yang sangat dahsyat dalam mempengaruhi pola pikir manusia. Apabila masyarakat tidak memanfaatkan modernisasi ini dengan baik, maka budaya lokal tersebut dapat hilang karena arus modernisasi. Dengan adanya pengaruh modernisasi, masyarakat harus mampu menjaga nilai-nilai luhur dan tradisi demi mempertahakan identitas bangsa.

Melestarikan Tradisi di Masyarakat

Kehadiran pengerak untuk melestarikan tradisi di tegah modernisasi sangat penting dalam menciptakan, mempertahankan dan melestarikan tradisi di masyarakat. Perempuan menjadi salah satu pengerak yang memiliki peran sentral dan berkontribusi besar dalam menciptakan sekaligus mempertahankan dan melestarikan produk-produk tradisi kebudayaan di masyarakat sekitar.

Perempuan memiliki peran penting dalam tradisi nyadran, sama pentingnya dengan laki-laki. Selain itu, perempuan juga menjadi bagian penggerak dalam merawat tradisi. Para ibu menjadi sosok pemimpin handal, akan mempengaruhi dinamika dalam rumah tangga dan masyarakat. Dari sinilah perubahan ke arah yang lebih baik kita mulai. Di mana perempuanlah yang mengatur dan menjadi aktor utama dalam masyarakat.

Fakta bahwa perempuan terlibat aktif dalam memajukan kesejahteraan desa, membuat partisipasi perempuan bisa meluas. Tidak hanya dalam rangka mengajak dan menyiapkan makanan saja. Justru, Penting dalam proses menyiapkan berupa makanan dan kue-kue, baiknya disiapkan oleh seluruh anggota keluarga, sehingga tidak menjadi tugas dari perempuan saja.

Partisipasi perempuan dalam melestarikan tradisi nyadran bisa terlihat melalui peran para ibu yang merasa nyaman menjadi bagian dari ritual tersebut. Banyak perempuan hadir dengan balutan pakaian adat dan pakaian sehari-hari. Mereka dengan hikmat mengikuti seluruh proses. Tidak ada aturan melarang perempuan menjadi bagian dari ritual. Sama saja dengan tidak ada larangan perempuan berziarah di kubur. Seorang perempuan mempunyai keterikatan yang kuat terhadap pertumbuhan anak dalam mengenalkan tradisi-tradisi. Alasannya karena anak sebagai penentu masa depan bangsa.

Peran Perempuan

Dengan mengajak para pemuda dan anak- anak mereka para ibu mengenalkan tradisi nyadran secara langsung. Menurut Dwi Rubiyanti Kholifah, sebagai direktur AMAN Indonesia  menegaskan bahwa perempuan memiliki hard dan soft power. Hard Power Perempuan sebagai ibu akan mampu mentransfer pengetahuan ini kepada anak dan ia memiliki “daya paksa” kepada anak agar bisa hormat kepada tradisi.

Soft power perempuan sebagai makhluk komunal akan menggerakkan semua perempuan dengan alasan yang masuk akal untuk berpartisipasi dalam tradisi leluhur. Karena perempuan penjaga tradisi, maka perempuan sangat efektif memainkan peran-peran  gerakan perempuan. Yakni dengan melestarikan tradisi nyadran sebagai penguatan budaya di tengah modernisasi. Mekanisme dari tradisi nyadran wajib kita lestarikan bersama perempuan.

Peran para perempuan tentunya bukan hanya menjadi simbol agen gerakan melestarikan tradisi. Tetapi sekaligus mendobrak stereotype bahwa perempuan tidak mempunyai peran penting. Di mana mereka hanya pintar menghabiskan uang dan bergosip saja. Sebaliknya, justru para perempuan juga bertanggung jawab atas pengetahuan tradisional terkait budaya komunitasnya. Mereka menjaga tradisi dan menjaga pengetahuan secara turun-temurun.

Melestarikan Tradisi Nyadran

Tradisi  Nyadran harus tetap kita lestarikan dan bisa kita jadikan contoh, bahwa gerakan perempuan juga ikut terlibat dalam melestarikan traidsi meskipun dalam lingkup Kampung, karena dengan dimulai dari ruang lingkup terkecil bukan tidak mungkin nilai agama dan tradisi tersebut akan menjalar dan merambat ke wilayah yang lebih luas.

Maka dari itu peran perempuan memiliki posisi strategis dan vital untuk melestarikan suatu tradisi.  Tradisi Nyadran menjadi wujud nyata kehadiran perempuan untuk semakin meneguhkan kepada leluhur, bahwa tradisi nyadran akan terus terjaga dan dilestarikan oleh banyak pihak. Termasuk perempuan sebagai penjaga tradisi yang handal melalui lintas generasi. []

Tags: islamMelestarikan Tradisipartisipasi perempuansejarahTradisi Nyadran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

Next Post

Hadis Relasi Rumah Tangga

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Rumah Tangga

Hadis Relasi Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0