Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Habis Kasus Hukum Jaksa Pinangki, Terbitlah Edhy

Di sini diperlukan hakim yang memiliki wawasan gender, yang mampu menempatkan laki-laki dan perempuan  sebagai manusia yang setara di depan hukum

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juli 2021
in Publik
A A
0
RUU TPKS

RUU TPKS

1
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum sembuh rasanya kekecewaan masyarakat Indonesia atas pemotongan vonis hukuman Pinangki dari 10 tahun ke 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ditambah pula kekecewaannya karena JPU, kawan Pinangki semasa masih bertugas dulu memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal itu menandakan bahwa JPU puas dengan pemotongan hukuman tersebut. Lebih menyakitkan lagi, kabar ini lenyap dari pemberitaan media nasional. Semua media sibuk memberitakan jumlah pasien covid-19, jumlah yang meninggal, jumlah pelanggaran, hingga lupa ada hal besar yang lenyap dari pantauan.

Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta yang seolah pro terhadap perempuan, juga semakin menciderai semangat perjuangan kesetaraan perempuan itu sendiri. Meletakkan tanggung jawab pengasuhan anak hanya kepada ibu justru menandakan ketidakpahaman hakim terhadap wawasan gender dan prinsip kesalingan dalam rumah tangga. Menafikan peran ayah dan suami sebagai penanggungjawab pengasuhan anak.

Dan belum lama ini, lagi-lagi perempuan dijadikan alasan untuk dapat mengurangi hukuman koruptor. Adalah Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Edhy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepulang dari kunjungan kerja ke AS.

Pada saat lawatan di AS diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster. KPK juga menyita Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (kompas, 15/3/2021)

Perlunya Hakim Berwawasan Gender

Dengan alasan memiliki seorang istri sholehah dan memiliki tiga buah hati yang membutuhkan kehadirannya sebagai seorang ayah, Edhy Prabowo meminta keringanan hukuman. Alasan ini mungkin ia ajukan karena keberhasilan upaya Pinangki dalam mengurangi 60 % hukumannya karena alasan perempuan dan anak.

Naasnya, alasan yang diajukan Edhy Prabowo dalam gelar perkara korupsi di Pengadilan tersebut, diperkuat dengan pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Yang berbunyi “suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga”. Kemudian diperkuat lagi dengan pasal 34 ayat 1 dan 2, yang berbunyi “(1) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, (2) isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pasal ini menempatkan istri sebagai masyarakat kelas dua, tidak independen, dan bergantung pada suami. Sehingga karena alasan tersebut, Edhy Prabowo meminta keringanan hukuman agar bisa melindungi istri shalihah dan anak-anaknya.

Perempuan dilemahkan dan dianggap tidak berdikari karena tidak mampu mengurus dirinya sendiri tanpa kehadiran laki-laki. Padahal saat OTT, ia juga didampingi oleh istri shalehahnya, membelanjakan uang hasil suap bersama dengan istri yang sekaligus anggota dari DPR RI tersebut. Bagaimana mungkin seorang wanita yang sangat mandiri secara finansial dan dan sudah berkiprah di ranah publik tersebut dianggap tidak mampu hidup sendiri hanya karena ia perempuan?.

UU Perkawinan yang berlaku di negara kita adalah produk dari orde baru yang sudah berusia 43 tahun. Dimana pada masa tersebut, negara dan pemerintah bersekongkol untuk memarginalkan perempuan secara struktural. Menafikan perannya di ruang publik, dan menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua. Dan hingga saat ini, undang-undang tersebut masih eksis dan digunakan sebagai dasar hakim dalam memutuskan perkara perdata di Pengadilan Agama.

Maka di sini diperlukan hakim yang memiliki wawasan gender, yang mampu menempatkan laki-laki dan perempuan  sebagai manusia yang setara di depan hukum. Relasi suami istri adalah saling mendukung dan melengkapi, bukan menopang yang satu diatas yang lainnya, atau menghegemoni antar satu dengan yang lainnya. Pun dalam kasus korupsi Edhy Prabowo ini, ia harus tetap mempertanggungjawabkan kesalahannya pada 271 juta penduduk Indonesia yang dirugikan akibat korupsi yang ia perbuat. Tidak hanya memikirkan keluarganya, namun juga harus memikirkan kerugian bangsa ini akibat ulah yang ia perbuat.

Sedangkan istri, sebagai penikmat hasil korupsi yang juga ikut membelanjakan uang suap lobster juga harus menanggung akibatnya. Salah satunya adalah harus siap untuk menjalankan peran ayah bagi anak-anaknya, memenuhi kebutuhan finansial anak-anaknya, dan menjadi kepala rumah tangga selama suami menjalani hukuman.

Jika seorang hakim tidak memiliki sensitifitas dan pemahaman gender yang baik, maka stigma inferioritas perempuan akan selalu dimanfaatkan oleh koruptor untuk mendapatkan pengampunan dan pengurangan hukuman. Padahal sejatinya, perbedaan jenis kelamin sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan perempuan dan mengukuhkan superioritas laki-laki. Cara pandang yang dikotomis antara laki-laki dan perempuan akan sangat berdampak pada sistem kehidupan keduanya baik dalam masyarakat, keluarga, hukum, maupun negara.

Kasus hukum Edhy Prabowo masih berlangsung, hukuman 5 tahun yang dituntut oleh JPU harus tetap di kawal oleh seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai perempuan dijadikan alasan (lagi) untuk mengurangi hukuman seorang koruptor yang jelas-jelas menciderai bangsa ini.

Perjuangan kesetaraan gender bukan untuk mengistimewakan perempuan diatas laki-laki, namun sebuah upaya untuk menyetarakan hak dan dan kewajiban semua gender di ranah publik maupun privat. Tentunya sesuai dengan porsi dan kemampuan masing-masing, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. []

 

 

Tags: GenderHakimHukum IndonesiaKasus KorupsikeadilankeluargaKesetaraanperempuanSensitifitas Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Download Kitab Manba’us Sa’adah, Telaga Kebahagiaan Perkawinan

Next Post

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Kesuburan
Pernak-pernik

4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

28 Juni 2026
Ketidaksuburan Perempuan
Pernak-pernik

4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

27 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

27 Juni 2026
Memiliki Anak
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

26 Juni 2026
program KB
Pernak-pernik

Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

26 Juni 2026
Next Post
Biografi Ummu al-Hushain; Sahabat Perempuan Saat Haji Wada

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara
  • Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi
  • Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara
  • Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0