Mubadalah.id – Berikut ini terdapat beberapa hadits mengenai hubungan suami istri yang baik dan benar. Dalam kata lain, suami istri itu harus berinteraksi dengan baik.
Teks ke-53
عن جَابِر بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – «إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً». رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 5299، كتاب المغازي، باب لاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً إِذَا أَطَالَ الْغَيْبَةَ مَخَافَةَ أَنْ يُخَوِّنَهُمْ أَوْ يَلْتَمِسَ عَثَرَاتِهِمْ.
Terjemahan:
Dari Jabir bin Abdillah ra]. Rasulullah Saw bersabda: “Kalau seseorang di antara kamu bepergian dalam waktu cukup lama, maka janganlah (ketika sudah pulang) mengetuk pintu rumah istrimu di malam hari”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5299).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 5299), Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 5076 dan 5077), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 2779) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 15498).
Penjelasan Singkat:
Teks ini berbicara mengenai adab bagi suami untuk tidak mengganggu ketenangan istri. Mengetuk pintu di malam hari, ketika istri dan seluruh anggota keluarga sedang lelap tidur, tentu saja mengganggu kenyamanan. Ini adab tingkat tinggi untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak nyaman bagi pasangan.
Inti dari teks hadis ini adalah larangan mengganggu kenyamanan pasangan. Suami kepada istri dan istri kepada suami. Untuk itu diperlukan komunikasi yang intensif agar segala sesuatu di antara keduanya bisa lebih menenangkan dan nyaman. Larangan “mengetuk pintu dan masuk rumah di malam hari” tentu saja kontekstual, yaitu pada masyarakat yang belum mengenal tehnologi komunikasi.
Saat ini, dimana tehnologi komunikasi memungkinkan seseorang bisa memberitahu kepulangan dari bepergian, sehinga bisa masuk sendiri ke rumah tanpa harus mengganggu yang sedang terlelap tidur, maka pulang malam hari tentu saja boleh. Yang penting adalah berbagi informasi dan komunikasi antar pasangan. Teks ini menegaskan lagi mengenai pentingnya kesalingan dan kerjasama antara suami dan istri. Di antaranya adalah saling menjaga perasaan masing-masing. Suami menjaga istri dan istri menjaga suami.
Larangan menceritakan kekurangan pasangan kepada orang lain juga berangkat dari adab ini. Jika menggunakan qiyas awlawi, atau analogi superlatif, maka segala jenis dan bentuk kekerasan dapat dipastikan hukumnya haram. Mengetuk pintu di malam hari saja haram, karena ia mengganggu istri, apalagi melakukan kekerasan fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi karena alasan yang sama bahkan lebih.
Hal yang sama jika yang terjadi sebaliknya, istri terhadap suami juga haram. Dengan pendekatan mafhum mukhalafah, atau makna kebalikan, jika mengganggu kenyamanan pasangan adalah haram, maka setiap tindakan yang menyenangkan, menggembirakan, dan membahagiakan pasangan adalah wajib dan memperoleh pahala.
Teks ke-54
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لاَ يَطْرُقُ أَهْلَهُ، كَانَ لاَ يَدْخُلُ إِلاَّ غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّة. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 1828، كتاب العمرة، باب الدُّخُولِ بِالْعَشِىِّ.
Terjemahan:
Dari Anas bin Malik ra. Nabi Saw tidak pernah datang dari bepergian dan mengetuk pintu di malam hari. Ia akan datang di pagi hari atau sore hari. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 1828).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 1828), Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 5071), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 13320 dan 13730).
Penjelasan Singkat:
Sebagai teladan, Nabi Saw tidak hanya memberi nasihat sebagaimana di teks sebelumnya (no. 53), tetapi juga melakukannya. Sebagaimana dicatat ulama komentator hadis, seperti Ibn Battal (w. 449), Ibn Hajar al-Asqallani (w.), dan Badruddin al-Aini (w. 855), Nabi Saw tidak pernah datang ke rumah dari bepergian pada malam hari. Beliau tidak melakukan ini karena tidak ingin masuk ketika istri sedang terlelap, berpakaian lusuh, atau sedang melakukan hal-hal yang tidak ingin dilihat suami.
Intinya, Nabi Saw tidak ingin mengganggu istrinya dan tidak ingin juga istrinya terganggu dengan kedatangan beliau di malam hari. Untuk itu, beliau memilih untuk pulang ke rumah pada pagi hari atau sore hari. Ketika pulang dari haji, Nabi Saw memilih untuk tinggal dulu di Dzul Hulaifah melalui pintu al-Mu’arras dan menginap semalam. Pagi hari baru berangkat masuk ke Madinah (Sahih Bukhari, no. Hadis: 1558 dan 3099).
Seperti diceritakan Ibn Battal, ini bukan dari amalan haji, tetapi praktek ini dilakukan Nabi Saw untuk menghindari datang dan masuk kota Madinah pada malam hari. Menyesuaikan dengan apa yang diajarkannya kepada para sahabat Nabi Saw. Tentu saja, praktek ini juga bersifat kontekstual, dimana intinya adalah tidak mengganggu keluarga di rumah atau membuat mereka merasa terganggu. Etiket kedatangan ke dalam rumah ini menegaskan prinsip-prinsip relasi kesalingan dalam keluarga.
Seperti ditegaskan al-Qur’an, antara suami dan istri itu diikat oleh komitmen untuk saling berbuat baik satu sama lain (an-Nisa, 4: 19). Saling menutupi, menjaga, dan menghangatkan, dimana al-Qur’an menggambarkan suami sebagai pakaian istri dan istri sebagai pakaian suami (al-Baqarah, 2: 187). Jika dua prinsip ini saja dijadikan komitmen bersama dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, maka seluruh persoalan yang datang akan mudah diselesaikan. Ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul.
Dengan prinsip kesalingan ini, kebahagiaan yang hakiki adalah jika suami bisa berbahagian dengan istri dan bisa membahagiakan istri. Begitupun kesenangan istri hanya akan paripurna jika sudah merasa senang dan bisa menyenangkan suami. Hal yang sama juga dalam relasi dengan anggota keluarga yang lain, antara orang tua dan anak, serta antara kakak dan adik, atau anggaota lain dalam satu rumah tangga.
Teks ke-55
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ عِنْدَهُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِى صَفْوَانَ بْنَ الْمُعَطَّلِ يَضْرِبُنِى إِذَا صَلَّيْتُ وَيُفَطِّرُنِى إِذَا صُمْتُ وَلاَ يُصَلِّى صَلاَةَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. قَالَ وَصَفْوَانُ عِنْدَهُ. قَالَ فَسَأَلَهُ عَمَّا قَالَتْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا قَوْلُهَا يَضْرِبُنِى إِذَا صَلَّيْتُ فَإِنَّهَا تَقْرَأُ بِسُورَتَيْنِ وَقَدْ نَهَيْتُهَا. قَالَ فَقَالَ «لَوْ كَانَتْ سُورَةً وَاحِدَةً لَكَفَتِ النَّاسَ». وَأَمَّا قَوْلُهَا يُفَطِّرُنِى فَإِنَّهَا تَنْطَلِقُ فَتَصُومُ وَأَنَا رَجُلٌ شَابٌّ فَلاَ أَصْبِرُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَئِذٍ «لاَ تَصُومُ امْرَأَةٌ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا». وَأَمَّا قَوْلُهَا إِنِّى لاَ أُصَلِّى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِنَّا أَهْلُ بَيْتٍ قَدْ عُرِفَ لَنَا ذَاكَ لاَ نَكَادُ نَسْتَيْقِظُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. قَالَ «فَإِذَا اسْتَيْقَظْتَ فَصَلِّ». رواه أبو داود في سننه، رقم الحديث: 2461، كتاب الصوم (14)، باب الْمَرْأَةِ تَصُومُ بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا.
Terjemahan:
Dari Abu Sa’id ra. Ada seorang perempuan yang datang menemui Nabi Saw. Kami, para sahabat, sedang bersamanya. Perempuan itu menyampaikan sesuatu: “Wahai Rasul, suami saya Safwan bin Mu’attal memukul saya kalau saya shalat, dan memaksa saya berbuka kalau saya berpuasa, dia juga kalau shalat Subuh sudah terbit matahari”. Di samping Nabi Saw, juga duduk Safwan sang suami. Nabi Saw mengkonfirmasi keluhan itu kepada Safwan. Ia menjawab: “Wahai Rasulullah, soal pemukulan itu, dia kalau shalat membaca dua surat, padahal sudah saya larang”. Ia melanjutkan: “Padahal satu surat saja, karena panjang, membuat orang cukup lelah”. “Soal puasa itu, saya anak muda yang masih tidak mampu menahan diri”. Kemudian Rasulullah Saw menimpali saat itu: “Seorang istri janganlah berpuasa tanpa seizin suaminya”. “Adapun soal shalat Subuh saat terbi matahari, kami dari keluarga yang dikenal mengenai hal ini, kami hampir sulit untuk bangun pagi kecuali saat terbit matahari”. “Ya sudah, kalau kamu bangun, bergegaslah shalat”, seru Nabi Saw. (Sunan Abu Dawud, no. Hadis: 2461 dan Musnad Ahmad, no. Hadis: 11980 dan 11938).
Penjelasan Singkat:
Pernyataan-pernyataan Nabi Saw dalam teks ini adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Ada seorang istri yang banyak puasa dan sering shalat dengan bacaan surat cukup panjang. Memang tidak disebutkan surat apa, hanya indikasi panjang dan melelahkan yang disebut.
Ulama sepakat, bahwa hal ini bukan soal shalat wajib dan bukan puasa wajib. Tetapi shalat dan puasa Sunnah. Karena yang wajib adalah bersifat individual dan tidak terkait relasi dengan yang lain. Tetapi untuk yang sunnah, seseorang harus memikirkan relasinya dengan orang lain.
Dalam teks ini, yang diingatkan adalah seroang istri yang banyak beribadah akan hak-hak suami darinya. Sementara pada teks sebelumnya, kisah antara Salman dan Abu Darda, yang diingatkan adalah suami yang banyak beribadah akan hak-hak istri darinya. Jika kedua hadis ini dipertemukan dengan perspektif mubadalah, maka ibadah sunnah seorang suami maupun istri harus memperhatikan kebutuhan pasanganya. Istilah izin yang diungkapkan Nabi Saw, adalah dalam rangka kesalingan ini. Sehingga, dengan perspektif kesalingan, hal itu diperlukan dari dan oleh keduanya.
Teks ke-56
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا. رواه ابن ماجه في سننه، ، رقم الحديث: 2003، كتاب النكاح، باب الْعَزْلِ.
Terjemahan:
Dari Umar bin Khattab ra. Bahwa Nabi Saw melarang praktik ‘azl tanpa seizin (istri) perempuan merdeka. (Sunan Ibn Majah, no. Hadis: 2003).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dalam Sunannya (no. Hadis: 2003) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 217).
Penjelasan Singkat:
Azl atau coitus interruptus adalah praktek hubungan intim seorang laki-laki, dimana ia mencabut kemaluannya sebelum orgasme, sehingga air maninya keluar di luar vagina. Praktek ini biasanya dilakukan untuk menghindari kehamilan. Dalam teks ini, Nabi Saw menuntut suami untuk meminta izin pada istrinya sebelum melakukan praktek ini dilakukan. Menurut Ibn ‘Abd al-Barr (), sebagaimana diceritakan Ibn Hajar al-‘Asqallani dalam Fath al-Bari, izin ini diperlukan karena aktivitas seks tidak hanya menjadi hak suami tetapi juga hak istri.
Menikmati aktivitas ini juga menjadi hak bersama, sehingga istri juga berhak menuntut untuk memperoleh hak ini. Sepertinya, kalimat “izin istri” dalam terks ini tidak sepopuler kalimat “izin suami” pada teks hadits di atas (no. 55). Kalimat izin ini, jika dipahami secara komprehensif, adalah ungkapan tentang prinsip kesalingan, dimana satu pihak dalam sebuah pasangan harus memperhatikan keinginan dan kebutuhan pihak lain.
Jika teks di atas berbicara mengenai kebiasaan ibadah perempuan yang bisa mengganggu kebutuhan seks suaminya, maka teks ini berbicara mengenai kebiasan laki-laki yang individualis yang hanya mementingkan aktivitas seksnya untuk memuaskan dirinya semata. Jika pernikahan dipahami sebagai pertemuan dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk membangun dan menikmati kehidupan secara bersama, maka kesalingan dalam hubungan seksual adalah sesuatu yang niscaya.
Prinsip kesalingan ini sudah ditegaskan dalam al-Qur’an, dengan ungkapan ‘suami adalah pakain istri dan istri adalah pakaian suami’ (al-Baqarah, 2: 187). Jadi, sangat tidak beralasan jika adalah suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Dia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan dia akan berhenti cepat begitu dirinya sudah memperoleh kepuasan. Dia membiarkan istrinya tidak terpuaskan, bahkan menolak jika diminta dan dituntut. Anehnya, egoisme laki-laki ini seringkali diatasnamakan pada fatwa-fatwa agama dalam fiqh klasik yang memandang hak suami adalah seks dan hak istri adalah nafkah.
Dalam ungkapan lain, kewajiban suami adalah memberi nafkah dan kewajiban istri adalah melayani seks suami. Tentu saja pandangan ini harus kita sudahi jika kita yakin bahwa pernikahan Islami adalah ikatan antara dan untuk dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk saling melayani dan saling menikmati kehidupan perkawinan.
Teks ke-57
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ وَهْوَ عَلَى الْمِنْبَرِ «إِنَّ بَنِى هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِى أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ فَلاَ آذَنُ، ثُمَّ لاَ آذَنُ، ثُمَّ لاَ آذَنُ، إِلاَّ أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِى طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِى وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ، فَإِنَّمَا هِىَ بَضْعَةٌ مِنِّى، يُرِيبُنِى مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِى مَا آذَاهَا». رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 5285، كتاب النكاح، باب ذَبِّ الرَّجُلِ عَنِ ابْنَتِهِ فِى الْغَيْرَةِ وَالإِنْصَاف.
Terjemahan:
Dari Miswar bin Makhramah ra. Ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah berkhutbah di mimbar”. Beliau berkata: “Bani Hasyim bin Mughirah memina izin saya untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkan, saya tidak mengizinkan, saya tidak mengizinkan. Kecuali kalau Ali bin Abi Thalib menceraikan putri saya terlebih dahulu, lalu silahkan menikah dengan putri mereka. Dia (putri saya Fathimah) adalah bagian dari diri saya, sesuatu yang membuat hatinya galau akan membuat hati saya galau juga, dan sesuatu yang menyakitinya akan membuat saya sakit juga”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5285).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 5285), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 2073), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 19229).
Penjelasan Singkat:
Jika selama ini masyarakat Muslim lebih sering diperdengarkan dengan ungkapan bahwa “poligami itu ikut Nabi” atau “poligami itu sunnah”, maka teks ini bercerita tentang sisi lain dari kehidupan Nabi Saw. Seperti diceriktan Sahabat Miswar ra, Nabi Saw ternyata tidak rela putrinya dipoligami oleh Ali bin Abi Talib ra. Untuk menyatakan ketidak-relaan ini, Nabi Saw sampai harus berbicara di atas mimbar. Nabi Saw menyatakannya di Masjid, tempat suci sekaligus tempat publik.
Nabi Saw menegaskannya tiga kali: “Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, dan tidak aku izinkan”. Ditambah lagi dengan pernyataan tentang poligami itu sebagai sesuatu yang menyakiti putri beliau: “Siapa yang menyaikti Fatimah adalah menyakitiku”. Ada dua sisi hadis dalam teks ini. Pertama sisi kegalauan seorang perempuan yang akan dipoligami yang dijawab dengan pelarangan oleh Nabi Saw. Sisi kedua adalah pernyataan pelarangan itu sendiri.
Yang pertama disebut sebagai hadis taqriri (penetapan atas tindakan Sahabat) dan kedua adalah qawli (perkataan). Imam Bukhari memaknai hadis ini sebagai upaya orang tua membela putrinya. Dus, dalam kasus poligami, perempuan yang tidak rela dan menolak poligami berarti ikut Fatimah dan termasuk “sunnah taqriri” karena disetujui Nabi Saw. Laki-laki yang membela putrinya, saudarinya, atau temannya, agar tidak dipoligami adalah juga ikut Nabi Saw yang membela Fatimah dan berarti “sunnah”.
Teks ke-58
عَنِ الأَسْوَدِ بن يزيد قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى بَيْتِهِ قَالَتْ كَانَ يَكُونُ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ – تَعْنِى خِدْمَةَ أَهْلِهِ – فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قام إِلَى الصَّلاَةِ. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 6108، كتاب الأدب، باب كَيْفَ يَكُونُ الرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ.
Terjemahan:
Dari Aswad bin Yazid, berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah ra mengenai apa yang diperbuat Nabi Saw di dalam rumahnya”. Aisyah menjawab: “Ia melayani keluarganya, ketika datang waktu shalat, ia bergegas pergi shalat”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 680).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 680, 5417, dan 6108), Imam Turmudzi dalam Sunannya (no. Hadis: 2677) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 24863, 25588, dan 26349).
Penjelasan Singkat:
Teks ini juga bercerita tentang sisi kehidupuan Nabi Saw yang jarang diungkapkan di hadapan publik dan tidak dijadikan dasar dalam rumusan pengelolaan kerja-kerja rumah tangga. Sementara ini, yang dipahami dan dipraktekkan masyarakat muslim secara umum, bahwa semua kerja-kerja domestik itu merupakan kewajiban perempuan. Laki-laki tidak dikenalkan dengan kerja-kerja ini dan tidak dibiasakan.
Yang terjadi kemudian pembakuan peran dalam rumah tangga yang dikhotomis. Ada pekerjaan perempuan dan ada pekerjaan laki-laki. Perempuan menjadi tidak biasa dengan pekerjaan laki-laki dan juga sebaliknya. Biasanya, semua pekerjaan di dalam rumah adalah tugas perempuan. Memasak, mencuci, menyapu, merapihkan kamar, mengepel lantai, mengurus anak terutama bayi, menyiapkan makanan dan pakaian, serta menemani anak ke sekolah. Pekerjaan ini melekat pada perempuan, bahkan ketika dia bekerja di luar rumah sekalipun, dia harus bertanggung-jawab pada kerja-kerja domestik ini. Laki-laki, biasanya, hanya dibebankan untuk hal-hal yang tidak biasa dikerjakan perempuan. Seperti mengganti genteng bocor, memberesi alat-alat listrik rumah, dan mengurus kendaraan keluarga.
Pembagian kerja ini sesungguhnya tidak masalah jika tidak dibakukan dan tidak menimbulkan ketimpangan. Tetapi jika ada pihak yang sibuk dan lelah dengan pekerjaan domestik, sementara pihak yang lain hanya menikmati waktu dengan menonton atau istirahat, ini yang timpang, tidak adil, dan harus dihentikan.
Teks hadis di atas menegaskan bahwa Nabi Saw di dalam rumah tidak segan-segan untuk ikut melakukan kerja-kerja rumah tangga. Laki-laki muslim yang mulia adalah yang ikut melakukan kerja-kerja layanan di dalam rumah. Dan ini adalah pekerjaan dan sunnah Nabi Saw. Alangkahnya bahagianya, jika prinsip kesalingan antara suami istri dipraktekkan oleh keduanya untuk melayani dan dilayani, baik di dalam maupun di luar rumah. Tentu saja yang paling prinsip adalah komunikasi dan saling pengertian, bukan tentang tehnis pekerjaan apa yang dibagikan antar keduanya.
Teks ke-59
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ». أَوْ قَالَ «غَيْرَهُ». رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 3721، كتاب الرضاع، باب الْوَصِيَّةِ بِالنِّسَاءِ.
Terjemahan:
Dari Abu Hurairah ra]. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah laki-laki (suami) mu’min membenci perempuan (istri) mu’min, jika ada satu sifat yang dibenci, pasti ada sifat-sifat lain yang disukai”. (Sahih Muslim, no. Hadis: 3721).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 3721 dan 3722) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 8478).
Penjelasan Singkat:
Di tahun-tahun awal pernikahan, terutama yang didasarkan pada kerelaan dan cinta, semua yang ada di pasangan akan nampak indah dan menarik. Tetapi ini tidak berlangsung lama. Selang dua atau tiga tahun, banyak hal dari pasangan kemudian nampak buruk dan membosankan. Ini karena perasaan cinta itu tidak dipelihara oleh keduanya atau salah satunya. Orang menganggap cinta sebagai kata benda, yang turun dari langit dan kemudian mati membeku dalam dada. Padahal kata “cinta” memerlukan kata kerja “mencintai”.
Kata kerja artinya proses yang harus dirawat, dijaga, dan dilestarikan. Dengan sikap, ucapan, dan tindakan-tindakan yang menumbuhkan dan melestarikan. Nasehat Nabi Saw dalam teks hadis ini terkait dengan sikap yang harus dimiliki seorang suami dalam memandang istrinya. Tidak memikirkan hal-hal buruk dari istrinya, tetapi justru memandang hal-hal yang baik. Ini untuk melestarikan dan merawat ikatan pernikahan.
Lebih dari itu, untuk menumbuhkan dan membesarkan benih-benih cinta kembali. Nasehat ini juga sesungguhnya untuk kebahagiaan suami itu sendiri. Karena seseorang yang berpikir buruk tentang orang lain, dia sesungguhnya sedang menyiksa hati dan perasaanya sendiri.
Dengan perspektif kesalingan, teks hadis ini juga tentu berlaku bagi istri dalam memandang suami. Tidak memandangnya dari keburukan dan kekurangan yang dimiliki, tetapi dari kebaikan yang telah diberikan. Dari sifat-sifat yang menyenangkan dan membahagiakan. Jika pikiran buruk ada pada seseorang tentang orang lain, maka ia sesungguhnya sedang merusak hati dan pikirannya sendiri.
Tentu saja hal ini hanya untuk hal-hal kebiasaan dan tabiat yang tidak fundamental, seperti soal makan, minum, tidur, berpakain, berkata, bekerja, atau hal-hal menyangkut tubuh. Tetapi kalau menyangkut hal-hal yang fundamental seperti keimanan dan kekerasan fisik, maka Islam memberi jalan pisah agar keimanan bisa terjaga atau kekerasan juga tidak terus berlangsung.
Teks ke-60
عن أبي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «وَاللَّهِ لأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِى أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِىَ كَفَّارَتَهُ الَّتِى فَرَضَ اللَّهُ». رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 4381، كتاب الأيمان، باب النَّهْىِ عَنِ الإِصْرَارِ عَلَى الْيَمِينِ فِيمَا يَتَأَذَّى بِهِ أَهْلُ الْحَالِفِ مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ.
Terjemahan:
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda: “Demi Allah, bersikukuh dengan sumpah (yang menyakiti) keluarganya, lebih berdosa di mata Allah, daripada membatalkan sumpah itu dengan membayar kafarat yang diwajibkan Allah kepadanya”. (Sahih Muslim, no. Hadis: 4381).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 6707) dan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 4381), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 8325).
Penjelasan Singkat:
Beberapa orang merasa perlu mendahulukan relasinya dengan Allah Swt daripada relasinya dengan sesama manusia. Termasuk ketika yang berelasi itu adalah keluarga sendiri, pasangan, orang tua, atau anak. Relasi dengan Allah Swt yang dimaksud di sini seperti janji, nadzar, dan sumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Padahal tindakan ini bisa mencederai, menyakiti, atau menyengsarakan keluarga.
Dalam hal ini, sebagaimana ditegaskan teks hadis di atas, melangar sumpah untuk kebaikan keluarga lebih baik daripada meneruskan sumpah yang menyakiti keluarga. Seperti seseorang yang bersumpah untuk tidak tersenyum pada pasangan, tidak melayani, tidak menafkahi, atau bersumpah untuk tidak tidur sekamar, atau sumpah-sumpah lain. Gagasan inti dari teks ini adalah pentingnya berbuat baik kepada keluarga dalam Islam. Terutama antara pasangan istri dan suami. Karena ini prinsip dan penting, tidak bisa digugurkan dengan sumpah-sumpah tertentu yang mengatasnamakan Allah Swt sekalipun. Justru sumpah yang harus dibatalkan dan dilanggar demi menjaga pondasi kebaikan relasi.
Prinsip ini juga tidak bisa ditinggalkan dengan alasan ingin fokus beribadah. Bahkan ibadah-ibadah yang sunnah tidak bisa dijadikan alasan untuk menelantarkan hak-hak keluarga untuk memperoleh kebutuhan hidup dan menikmatinya. Ibadah-ibadah sunnah harus dinegosiasikan dengan pasangan dengan bahasa ungkapan “izin”.
Hadis ke-56 berbicara mengenai izin istri oleh suami dan hadis ke-55 mengenai izin suami oleh istri. Inti dari izin ini adalah pemberitahuan dan pembicaraan. Jika diperlukan juga negoisasi dalam mengambil suatu tindakan. Negoisasi dalam bahasa al-Qur’an adalah musyawarah yang secara umum disebutkan dalam Surat Ali Imran (3: 159) dan secara khusus antara suami-istri dalam . Semua hal ini dianjurkan al-Qur’an dalam rangka memastikan adanya kebaikan dalam keluarga. Bahwa keluarga itu dibentuk melalui pernikahan untuk memaksimalkan kebaikan bagi anggota-anggotanya. Sehingga harus dipastikan setiap anggota bisa menghadirkan kebaikan ke dalam rumah keluarga.