Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kenikmatan Bercinta Adalah Potret Kecil Kenikmatan Surga

Dalam konteks ini, saya setuju dengan Firdaus – perempuan yang menjadi tokoh utama dalam novel ‘Imra’ah ‘Inda Nuktah al-Qasr karya monumental Nawal As-Sa'dawi – bahwa semua perempuan (dalam budaya patriarki) tak ubahnya “pelacur”.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
6 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kenikmatan Bercinta Kenikmatan Surga

Kenikmatan Bercinta Kenikmatan Surga

70
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubdalah.id – Kenikmatan bercinta (hubungan intim) adalah potret kecil dari kenikmatan surga. Tak seharusnya hanya dinikmati sepihak, suami istri berhak menikmati bersama. Karena selain potret kecil kenikmatan surga, bercinta adalah kebutuhan bagi setiap insan. Kebutuhan seks bagi insan tidak ubahnya kebutuhan akan makan sebagaimana ungkapan Syekh Junaid al-Baghdadi.

Kenikmatan bercinta, menurut penilaian Imam al-Ghazali, yaitu gambaran dari kenikmatan surga. Suami istri ketika merasakan kenikmatan bercinta, mereka akan menganalogikan dengan kenikmatan surga. Lalu sadar, surga lebih dari itu sehingga memantik suami istri untuk melakukan kebajikan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan, (Ihya Ulumiddin, 2/27).

Bercinta dalam Budaya dan Fikih

Kenikmatan bercinta tidak boleh hanya salah satunya yang merasakan. Agar keduanya mencapai tujuan atau hikmah dibalik adanya syahwat yang diberikan Tuhan kepada manusia.

Sayangnya, selama ini budaya kita menempatkan perempuan sebagai objek seksual dalam bingkai pernikahan. Karena objek, hak seksual (hubungan intim) perempuan acapkali terabaikan. Perempuan hanyalah pemuas syahwat birahi laki-laki. Dan hanya laki-lakilah yang pantas menikmati.

Dalam lembaran kitab fikih, seringkali mengidentikkan istri sebagai objek seksual dan suami sebagai subyeknya. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri dengan kompensasi istri wajib melayani suami.  Syekh Zakariya al-Anshari, misalnya, mengatakan bahwa nafkah wajib diberikan kepada istri kalau istrinya sudah tamkin (memasrahkan dirinya) kepada suaminya.

Dengan alasan nafkah, istri harus melayani suami kapan saja suami ingin menikmati tubuhnya. Tidak mau tahu apakah sang istri juga ingin berhubungan badan atau tidak. Pokoknya tidak boleh menolak ajakan suami kecuali alasan-alasan tertentu. Dengan alasan nafkah, kebebasan istri terkekang semisal keluar rumah harus meminta restu suami, tidak sebaliknya.

Implikasinya, istri yang tak dapat berhubungan intim maka tak berhak mendapat nafkah seperti istri yang masih kecil, istri yang gila, dan istri yang terpaksa. Pun istri yang keluar rumah tanpa restu suami tidak berhak dapat nafkah. Atau dapat restu tetapi keluar rumah karena bukan kepentingan suami, juga tidak dapat nafkah sebagaimana kitab-kitab fikih klasik menyebutkan.

Relasi Seks dalam Bingkai Budaya Patriarki

Dalam konteks ini, saya setuju dengan Firdaus – perempuan yang menjadi tokoh utama dalam novel ‘Imra’ah ‘Inda Nuktah al-Qasr karya monumental Nawal As-Sa’dawi – bahwa semua perempuan (dalam budaya patriarki) tak ubahnya “pelacur”. Yang membedakan adalah formatnya.

Jika bukan istri, ia adalah pelacur dengan kontrak sewa manfaat yang menurut kaca mata agama haram. Sedangkan istri, ia “pelacur” dengan kontrak yang halal menurut agama, yaitu akad nikah. Dengan penuh penekanan, Firdaus mengutarakan;

لم أشعر لحظة أنني امرأة غير شريفة، كنت أعرف أن مهنتي من صنع الرجال المسيطرين على الدنيا والآخرة، وأن الرجال يفرضون على النساء أن يكن مومسات بأشكال مختلفة، ولأنني ذكية واعية فقد فضلت أن أكون مومسا حرة عن أن أكون مومسا عبدة

Kira-kira terjemahannya begini, “Sedikitpun, saya tak merasa diri ini perempuan yang hina dina. Saya tahu, profesi (melacur) saya hasil rekayasa para pria yang telah memperdaya (ku) dunia dan alam baka. Semua perempuan adalah pelacur dengan varian bentuknya yang berbeda di bawah pengendalian para pria. Dan karena saya cerdas nan sadar, saya lebih mulia menjadi seorang pelacur (ibu) yang merdeka dari pada menjadi pelacur (istri) yang diperbudak (suami)” (‘Imra’ah ‘Inda Nukt}ah al-Qasr, 62-63).

Titik temu antara perempuan yang menyandang status “istri” dan “pelacur” adalah sama-sama mendapatkan bayaran. Distingsinya hanyalah bungkus atau dan nama, yang satu labelnya nafkah yang lain adalah upah. Namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menikmati tubuh perempuan. Begitulah relasi seks dalam bingkai budaya patriarki.

Suami Istri Objek dan Subjek dalam Ranah yang Berbeda

Tidak jauh berbeda dengan ungkapan Firdaus, Imam Khatib Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwa nafkah adalah kompensasi (bayaran) dari dipasrahkannya (tubuh istri) untuk dinikmati.

وَبَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِنَفَقَةِ الزَّوْجَةِ لِأَنَّهَا مُعَاوَضَةٌ فِي مُقَابَلَةِ التَّمْكِينِ مِنْ الِاسْتِمْتَاعِ

“Imam Nawawi memulai dengan nafkah istri lantaran nafkah sebagai kompensasi dari tamkin-nya istri untuk dinikmati” (Mughni al-Muhtaj, 5/151)

تَجِبُ بِالتَّمْكِينِ التَّامِّ لِأَنَّهَا سَلَّمَتْ مَا مَلَكَ عَلَيْهَا فَتَسْتَحِقُّ مَا يُقَابِلُهُ مِنْ الْأُجْرَةِ

“Nafkah wajib dibayar sebab (tubuh) istri diserahkan secara sempurna. Karena telah menyerahkan apa yang ia miliki (tubuh) maka ia berhak dapat kompensasi berupa upahnya (nafkah)” (Mughni al-Muhtaj, 5/165).

Tentu saja, andaikan kita proporsional membaca kitab-kitab fikih tersebut tidak akan sampai memperlakukan istri laksana pelacur dan budak tak berbayar sebagaimana Firdaus mengatakan. Karena suami istri sama-sama objek di satu sisi dan di sisi lain sama-sama subjek.

KH. Husein Muhammad mengatakan, dengan otoritas nafkah di tangan suami menjadikan istri bergantung sepenuhnya kepada suaminya dalam ekonomi. Sebaliknya, dengan otoritas seks di tangan istri menjadikan suami sangat bergantung secara seksual kepada istri (perempuan).

Dengan relasi demikian, maka istri tidak memiliki kewajiban ganda baik di luar maupun dalam rumah semisal mencuci, memasak dan lain semacamnya. Semua kebutuhan yang berkaitan dengan nafkah; sandang, papan, dan pangan kewajiban suami, pungkas Buya Husein (Fiqh Perempuan).

Kenikmatan Bercinta dan Urgensi Perspektif Trilogi KUPI

Sayang, budaya kita terlanjur menganggap istri sebagai objek seksual. Budaya kita sering mengabaikan kebutuhan biologisnya. Padahal keduanya harus menikmati bersama. Karena selain kebutuhan biologis, bercinta merupakan potret kecil kenikmatan surga. Imam al-Ghazali sudah sadar tentang pengabaian hak istri untuk menikmati bercinta sehingga beliau mewanti-wanti suami agar tidak egois dalam bercinta.

ثُمَّ إِذَا قَضَى وَطَرَهُ فَلْيَتَمَهَّلْ عَلَى أَهْلِهِ حتى تقضي هي أيضاً نهمتها فإن إنزالها ربما يتأخر فيهيج شهوتها ثم القعود عنها إيذاء لها

“Ketika suami klimaks lebih awal hendaknya menahan terlebih dulu hingga istrinya juga klimaks. Karena boleh jadi klimaksnya istri lebih lama. Dan ketika syahwat birahi istri bangkit kemudian terabaikan maka akan membuat kesal”.

Suami harus memperhatikan hak biologis istri saat berhubungan intim agar sama-sama menikmati. Konsekuensinya bisa fatal karena tidak jarang tiadanya kepuasan dalam bercinta bisa mengakibatkan tiadanya keharmonisan rumah tangga.

Jika demikian signifikannya aktivitas bercinta dalam mahligai rumah tangga, bagaimana solusinya?

Di sinilah urgensinya perspektif trilogi KUPI: al-Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki untuk menyikapi ketimpangan relasi seksual dalam budaya patriarki. Dengan al-Makruf, suami istri harus sama-sama memperlakukannya sebaik mungkin dalam bercinta. Dengan Mubadalah, keduanya harus saling menikmati bercinta sebagai potret kecil kenikmatan surga sehingga terciptalah keadilan yang hakiki. []

Tags: Fikih PerkawinanHubungan SeksualHubungan Suami Istri yang Baik dan BenarKenikmatan BercintaNawal al-Sa'dawisurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Orang yang Suka Memukul Istri Bukan Orang Baik dan Pilihan

Next Post

Cara Mereka Berlomba-lomba dalam Kebajikan Menyambut Hari Asyura

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

10 Juni 2026
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

21 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Next Post
Hari Asyura

Cara Mereka Berlomba-lomba dalam Kebajikan Menyambut Hari Asyura

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0