Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

Memaksakan standar 2,5 kg beras atau Rp 47.000 tanpa mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi justru berisiko membuat zakat fitrah kehilangan makna sosialnya. Padahal, zakat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan bagi orang-orang miskin

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
26 Maret 2025
in Featured, Rujukan
A A
0
Membayar Zakat Fitrah

Membayar Zakat Fitrah

307
SHARES
15.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, kita selalu diingatkan akan kewajiban membayar zakat fitrah. Selama ini, kebiasaan yang berlaku adalah menunaikannya dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai Rp 47.000, sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2025. Namun, pernahkah kita bertanya: Mengapa harus beras? Mengapa harus uang? Apakah ketentuan ini benar-benar sesuai dengan ajaran Islam, atau sekadar kebiasaan yang terus kita wariskan tanpa evaluasi?

Sebagian besar dari kita mungkin merasa sudah tenang setelah membayar zakat fitrah dengan cara tersebut. Tetapi, bagi yang berpikir lebih jauh, muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar: Mengapa ukuran 2,5 kg beras atau uang sebesar Rp 47.000? Apakah besaran ini memiliki dasar eksplisit dalam al-Qur’an dan Hadits? Apakah ada logika dan alasan kuat di balik angka tersebut? Lebih jauh, apakah angka ini ditentukan berdasarkan kecukupan pangan bagi pemberi zakat (muzakki), atau justru didasarkan pada kebutuhan dasar penerima zakat (mustahiq)?

Pertanyaan yang lebih krusial adalah: Apakah zakat fitrah yang kita keluarkan setiap tahun benar-benar mampu menjawab kebutuhan orang miskin di masa sekarang? Ataukah zakat fitrah hanya sebagai ritual tahunan yang tidak memiliki dampak nyata dalam pemberdayaan mereka? Jika tujuan zakat fitrah adalah memastikan bahwa orang-orang miskin dapat menikmati hari raya dengan layak. Apakah jumlah yang kita keluarkan selama ini benar-benar mencukupi?

Mari kita mulai dengan pertanyaan paling mendasar: Apakah al-Qur’an dan Hadits benar-benar menyebutkan beras dan uang sebagai harta zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap orang setelah mengakhiri bulan Ramadan?

Apa Kata al-Qur’an dan Hadits?

Jika kita merujuk pada al-Qur’an dan Hadits Nabi, tidak ada satu pun dalil yang secara eksplisit menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Hadits Nabi hanya menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) gandum, atau kurma. Tidak ada beras, dan tidak ada pula uang. Lalu, dari mana asal usul zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang yang kita kenal saat ini?

Jawabannya terletak pada ijtihad ulama. Mazhab Syafi’i menggunakan metode analogi (qiyas), dengan menganggap beras sebagai makanan pokok setempat yang setara dengan gandum di Arab. Menurut Imam Syafi’i, setiap makanan pokok boleh dijadikan sebagai harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah. Sementara itu, Mazhab Hanafi menggunakan pendekatan istihsan (mencari kebijakan yang lebih baik), dengan memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Hal ini dianggap lebih praktis dan lebih sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.

Namun, perlu kita sadari bahwa ijtihad kedua mazhab ini lahir pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriah. Sedangkan kita kini hidup di abad ke-15 Hijriah. Artinya, dalam dua hingga tiga abad setelah kehidupan Nabi Saw, para ulama sudah melakukan ijtihad yang menyesuaikan dengan konteks sosial-ekonomi pada masa mereka. Ironisnya, dalam kurun waktu 12 abad berikutnya, hampir tidak ada ijtihad baru yang secara serius mempertimbangkan perubahan besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Padahal, dalam rentang waktu yang begitu panjang, dunia telah mengalami transformasi luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan.

Jika para ulama abad ke-2 dan ke-3 mampu melakukan ijtihad untuk menjawab tantangan sosial di zamannya, mengapa kita yang hidup 12 abad setelah mereka tidak melakukan hal yang sama? Bukankah kita juga memiliki tanggung jawab—bahkan kewajiban—untuk merumuskan kembali konsep zakat fitrah agar lebih relevan dengan kondisi sosial kita sendiri?

Antara Ibadah Ritual atau Ibadah Sosial?

Sayangnya, masih banyak di antara kita yang terjebak dalam cara pandang bahwa zakat fitrah adalah semata-mata ibadah ritual yang harus sama persis seperti yang Nabi Saw contohkan. Padahal, Nabi sendiri tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, apalagi uang. Perubahan dari gandum menjadi beras, atau dari makanan pokok menjadi uang, adalah hasil ijtihad ulama setelah masa Nabi sebagai bentuk adaptasi terhadap konteks sosial yang berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa bentuk harta zakat fitrah tidak harus kita pahami secara kaku sebagai ibadah ritual yang harus sama persis dengan masa Nabi, yaitu berupa gandum atau kurma. Sebaliknya, yang lebih utama adalah memastikan bahwa zakat fitrah kita keluarkan dalam bentuk yang benar-benar bermanfaat bagi penerimanya. Makanan pokok masyarakat setempat, termasuk dalam bentuk uang yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka, adalah bagian dari esensi zakat yang harus terus kita perbarui sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika kita melanjutkan semangat ijtihad ini dan memandang zakat fitrah sebagai ibadah sosial yang harus relevan dengan kondisi kehidupan saat ini. Maka konsepsi kita tentang bentuk dan besaran zakat fitrah pun seharusnya menyesuaikan dengan realitas sosial-kontemporer. Artinya, kita tidak lagi sekadar berfokus pada keabsahan bentuk zakat (beras atau uang) dalam jumlah tertentu secara formal. Tetapi lebih kepada fungsi sosial zakat itu sendiri: berapa dan dalam bentuk apa zakat fitrah seharusnya diberikan agar benar-benar mampu memenuhi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya.

Zakat Fitrah dalam Konteks Sosial-Ekonomi Kontemporer

Pada masa Nabi, makanan pokok merupakan kebutuhan dasar yang paling utama. Sehingga wajar jika zakat fitrah diwujudkan dalam bentuk gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya. Namun, realitas kehidupan saat ini telah berubah secara signifikan. Kebutuhan dasar manusia tidak lagi hanya sebatas makanan pokok. Tetapi juga mencakup lauk pauk, asupan energi yang cukup dan sehat, serta dalam beberapa kondisi. Termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan tempat tinggal yang layak. Jika kita tetap terpaku pada beras atau uang setara 2,5 kg beras, tanpa mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang. Maka kita justru mengabaikan hakikat zakat fitrah sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

Coba kita pikirkan secara logis. Jika tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan dasar orang miskin pada hari raya. Apakah benar kebutuhan tersebut hanya sebatas 2,5 kg beras atau uang senilai itu? Mengapa angka ini diberlakukan secara seragam, tanpa mempertimbangkan perbedaan ekonomi, geografi, dan kondisi sosial di berbagai daerah? Pada kenyataannya, hampir di seluruh dunia saat ini, kebutuhan pangan yang layak tidak hanya terdiri dari makanan pokok yang kaya karbohidrat. Tetapi juga harus mengandung protein, serat, zat besi, kalsium, dan nutrisi lainnya agar benar-benar memenuhi standar gizi yang layak.

Mungkinkah kita mendesain ulang besaran zakat fitrah agar tidak hanya berfokus pada kecukupan makanan pokok. Tetapi juga pada kecukupan pangan yang sehat dan bergizi? Sehingga, orang-orang yang memiliki kemampuan finansial membayar zakat dalam jumlah yang sesuai dengan standar gizi yang layak. Sementara mereka yang kurang mampu benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih besar dari zakat ini.

Di masa tertentu, mungkin kebutuhan orang miskin tidak hanya terbatas pada pangan, tetapi juga mencakup layanan kesehatan dasar atau pendidikan. Namun, setidaknya untuk saat ini, akses terhadap makanan sehat dan bergizi tetap menjadi prioritas utama yang perlu kita perjuangkan. Maka, apakah kita masih akan bertahan dengan model zakat fitrah yang statis, atau mulai membuka ruang bagi pembaruan agar zakat benar-benar menjadi solusi bagi kemiskinan di era modern?

Mengapa Harus Berubah?

Pemahaman zakat fitrah dalam bentuk 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 47.000 mungkin masih relevan bagi sebagian kecil masyarakat miskin di daerah tertentu. Namun, angka ini tidak dapat kita generalisasi untuk seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar. Di daerah urban, jumlah tersebut nyaris tidak mencukupi kebutuhan pangan satu keluarga miskin. Karena dalam banyak kasus terdiri dari empat anggota keluarga: ayah, ibu, dan dua anak.

Memaksakan standar 2,5 kg beras atau Rp 47.000 tanpa mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi justru berisiko membuat zakat fitrah kehilangan makna sosialnya. Padahal, zakat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan bagi orang-orang miskin, terutama di hari raya. Jika kita sepakat bahwa zakat adalah ibadah sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat. Maka besaran zakat fitrah harus kiita sesuaikan dengan standar kecukupan pangan yang layak pada masa kini.

Salah satu pendekatan yang bisa kita gunakan adalah merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka kecukupan pangan yang layak, sehat, dan bergizi untuk satu keluarga dalam satu hari. Angka ini dapat kita ambil dari rata-rata nasional atau, idealnya, sesuai dengan kondisi ekonomi setiap kota dan kabupaten. Dengan demikian, besaran zakat fitrah dapat lebih proporsional dan kontekstual.

Jika kita mengikuti ijtihad yang menyatakan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang mampu dan memiliki kecukupan pangan tersebut. Maka orang miskin yang tidak mencapai batas tersebut tidak wajib berzakat. Namun, jika ada yang tetap ingin berzakat, hal itu tentu tetap boleh. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa penerima zakat benar-benar orang-orang yang secara pendapatan harian tidak mencapai standar kecukupan pangan layak dalam keluarganya. Terutama mereka yang, pada hari raya, tidak memiliki cukup makanan yang layak, sehat, dan bergizi untuk dikonsumsi.

Merujuk pada Teladan Nabi Saw

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Baihaqi, menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin agar mereka tercukupi kebutuhan pangannya dan tidak harus meminta-minta pada hari raya. Esensi zakat fitrah bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban secara formal. Tetapi juga memastikan bahwa setiap individu yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa kekhawatiran akan kelaparan. Namun, kecukupan ini bersifat kontekstual dan harus terus kita evaluasi berdasarkan realitas sosial-ekonomi yang berkembang.

Jika kita benar-benar ingin meneladani Nabi Saw dalam memberi kecukupan pangan kepada orang-orang miskin. Maka besaran dan bentuk zakat fitrah yang kita keluarkan harus kita sesuaikan dengan standar kehidupan masa kini, bukan sekadar terpaku pada 2,5 kg beras atau uang senilai itu. Sebab, apa yang ia anggap cukup di masa lalu belum tentu cukup di era sekarang. Di mana kebutuhan dasar tidak hanya sebatas makanan pokok, tetapi juga asupan gizi yang layak. Dengan memahami konteks sosial-ekonomi kontemporer, kita dapat menjadikan zakat fitrah lebih relevan, adil, dan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Kini, pertanyaannya: Apakah kita masih ingin mempertahankan praktik zakat fitrah yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa benar-benar memberikan kecukupan pangan yang layak bagi orang miskin? Ataukah kita berani melakukan perubahan agar zakat fitrah kembali kepada fungsi sejatinya sebagai instrumen keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan oleh Islam? []

Tags: 25 KgBerasFitrahkitaMasihkahmembayarUangZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

Next Post

Menanggapi Konten Misleading Terkait Budaya Patriarki dan Perempuan Independen

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Anak-anak
Pernak-pernik

Apakah Kita Terlalu Memprogram Hidup Anak-anak?

24 April 2026
Menghakimi
Pernak-pernik

Mengapa Kita Mudah Menghakimi Pasangan?

23 April 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Prioritas Disabilitas
Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

19 Desember 2025
Bencana Sumatera
Aktual

Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

8 Desember 2025
Next Post
Budaya Patriarki

Menanggapi Konten Misleading Terkait Budaya Patriarki dan Perempuan Independen

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0