• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Haid, Nifas dan Istihadhah dalam Perspektif Fiqh

Ketika kita masuk ke belantara fiqh haid, nifas dan istihadhah lebih dalam lagi. Maka kita akan dapatkan produk-produk hukum yang rumit dan bahkan sangat menyulitkan perempuan.

Redaksi Redaksi
07/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fiqh Haid

Fiqh Haid

950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masalah haid, nifas, dan istihadhah dalam fiqh memperoleh perhatian yang begitu luar biasa dari para fuqaha. Banyak kitab yang khusus ditulis untuk membahas masalah ini. Di antara ulama yang menghasilkan satu jilid besar tentang masalah haid, nifas, dan istihadhah ini adalah Imam Haramain dan Abu al-Faraj al-Darimi.

Secara umum dapat kita katakan bahwa paradigma dasar fiqh tentang haid, nifas, dan istihadhah merupakan kelanjutan dari ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-hadits. Artinya fiqh Islam tidak memposisikan perempuan yang sedang haid, nifas dan istihadhah sebagai kelompok manusia yang kotor dan perlu diisolasi.

Fiqh memandang status mereka sama dengan orang yang sedang mengalami hadats besar (suatu kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib sebelum melakukan ibadah tertentu) seperti orang yang habis bersetubuh dan laki-laki yang mengeluarkan sperma.

Dalam perspektif fiqh, hadats baik besar maupun kecil (suatu kondisi yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu sebelum melakukan ibadah tertentu seperti habis kencing, buang air besar, tidur) dianggap sebagai sesuatu yang alamiah, temporer dan aksidental dan dialami oleh setiap manusia, sehingga hadats sama sekali bukan hal yang dipandang negatif.

Dengan menempatkan haid, nifas, dan istihadhah sejajar dengan kondisi-kondisi hadats yang lain. Maka fiqh sesungguhnya telah meletakkan proses reproduksi perempuan ini sebagai bagian dari kodrat perempuan yang perlu kita berikan solusi hukumnya.

Pandangan Negatif

Meskipun secara umum fiqh memandang haid, nifas dan istihadhah secara proporsional. Masih ada pandangan negatif terhadap perempuan yang haid dan nifas.

Baca Juga:

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

KB dalam Pandangan Fiqh

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

Dalam kitab al-Hayawan karya al-Jahidz, misalnya, mengatakan bahwa ada empat binatang yang mengalami haid. Empat binatang tersebut yakni perempuan, kelinci, kelelawar dan anjing hutan.

Pernyataan ini terasa kurang memanusiakan perempuan, sebab sekalipun memang ada binatang yang mengalami menstruasi, memasukkan perempuan dalam kelompok mereka seperti mempersamakan perempuan dengan binatang.

Dalam al-Hawi terdapat keterangan bahwa haid itu sebagai kotoran karena warna darah itu jelek, baunya tidak enak, najis, dan membahayakan. Alasan yang ia kemukakan ini menyiratkan kesan nyinyir sekaligus tidak proporsional karena tidak memuat hal yang lebih penting yakni alasan kesehatan reproduksi perempuan.

Hal ini seperti jika darah haid tidak perempuan keluarkan, ia akan menjadi kotoran yang membawa penyakit bagi perempuan. Untunglah, pendapat ini bukan merepresentasikan pendapat mayoritas ulama.

Terlepas dari cara pandang ahli fiqh mayoritas dan minoritas tersebut. Ketika kita masuk ke belantara fiqh haid, nifas dan istihadhah lebih dalam lagi. Maka kita akan dapatkan produk-produk hukum yang rumit dan bahkan sangat menyulitkan perempuan.

Tanpa mengurangi penghargaan terhadap hasil ijtihad para ulama yang telah demikian serius mencurahkan perhatiannya dalam masalah ini, dapat dikatakan bahwa sebagian besar hukum tentang haid, nifas dan istihadhah sulit dikatakan membumi dan mengakomodir kemampuan perempuan untuk melaksanakan hukum tersebut. []

Tags: fiqhHaidIstihadhahnifasPesrpektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID