• Login
  • Register
Jumat, 1 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak untuk Beragama

Anak harus diberi kesempatan secara penuh untuk tumbuh kembang dalam suasana sosial-kultural keagamaan kedua orang tuanya.

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
agama anak

agama anak

418
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada pembahasan hukum Islam klasik, memeluk agama, baik Islam maupun yang lain, adalah keputusan sangat besar yang memerlukan kesadaran penuh dan perhatian utuh. Karena itu, pilihan seorang anak yang masih di bawah umur, untuk masuk atau keluar dari agama tertentu tidak diperhitungkan.

Pilihan mereka dianggap minor dan tidak memiliki kekuatan legal. Sesuai dengan pernyataan suatu teks hadits yang menjadi kaidah umum bahwa semua perbuatan anak di bawah umur sampai ia menjadi dewasa tidak memiliki tanggungjawab legal (Sunan Abu Dawud, No. 4400).

Pilihan seorang anak dalam beragama mengikut pada agama orang tuanya. Keputusan hukum ini dberdasarkan pada ayat al-Qur’an (QS. at-Thur: 21) dan teks hadits yang sangat populer tentang agama anak yang akan ikut agama kedua orang tuanya (Shahih al-Bukhari. No. 1373).

Detailnya, di dalam hukum fikih, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, memang ada banyak perbedaan pandangan, yaitu antara anak di bawah umur yang belum bisa membedakan kebaikan dan keburukan (ghair mumayyiz) dengan yang sudah bisa membedakan (mumayyiz).

Daftar Isi

    • Perbedaan Agama
  • Baca Juga:
  • Islam Ajarkan untuk Bersikap Toleransi dengan Mereka yang Berbeda Agama
  • Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat
  • Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual
  • Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

Perbedaan Agama

Perbedaan pandangan juga terjadi, ketika kedua orang tua memeluk agama yang berbeda. Katakanlah, yang satu beragama Islam, yang lain beragama selain Islam. Anak akan mengikuti agama siapa?. Apakah mengikuti agama ayahnya? Ibunya?.

Baca Juga:

Islam Ajarkan untuk Bersikap Toleransi dengan Mereka yang Berbeda Agama

Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

Begitupun mengenai seorang anak di bawah umur yang tertangkap sebagai tawanan perang. Apakah beragama seperti agama kaumnya atau kedua orang tuanya.

Sekalipun terjadi berbagai perbedaan dalam berbagai kasus di atas, kecenderungan umumnya adalah bahwa seorang anak di bawah umur, terutama yang ghair mumayyiz, tidak memiliki cukup kesadaran untuk memilih agama tertentu secara mandiri dan bertanggungjawab.

Sehingga anak harus mendapatkan kesempatan secara penuh untuk tumbuh kembang dalam suasana sosial-kultural keagamaan kedua orang tuanya. (Rul)

Tags: agamaanakBeragamaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

pernikahan bukan solusi

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

29 November 2023
Komnas Perempuan

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

28 November 2023
Rahmah

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

28 November 2023
Asma al-Murabit

Asma Al-Murabit: Perempuan Ulama yang Menuntut Pembebasan Kaum Perempuan

27 November 2023
Insecure

Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

27 November 2023
Asma al-Murabit

Kritik Asma Al-Murabit kepada Orang yang Melemahkan Perempuan

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anxiety

    Menyikapi Anxiety dengan Romanticizing Life ala Stoicisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Fadilah Munawwaroh: Ulama Perempuan Muda yang Aktif Menyuarakan Bahaya Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Hidup Berdampingan dengan Orang yang Menyebalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini 4 Tips Mencegah Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus
  • Bu Nyai Azizah, Sosok Wanita Inspiratif dari Tanah Semarang
  • 7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih
  • Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender
  • Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist