Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Hak atas Layanan Aborsi Aman untuk Perempuan dengan KTD dalam Pandangan Islam

Perempuan korban kekerasan seksual sudah sepatutnya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku termasuk hak atas layanan aborsi aman

Mifta Sonia Mifta Sonia
10 Oktober 2023
in Publik
0
Layanan Aborsi Aman

Layanan Aborsi Aman

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak atas layanan aborsi aman sebenarnya telah diatur dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut telah diatur bahwa aborsi merupakan tindakan legal bagi perempuan dengan kehamilan beresiko seperti hamil di usia terlalu muda atau terlalu tua. Selain itu ada kondisi medis tertentu yang dapat membahayakan nyawa ibu, dan untuk korban perkosaan.

Korban perkosaan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) termasuk dalam keadaan yang diatur dalam UU Kesehatan tersebut. Namun UU Kesehatan yang menjadi acuan masih belum bisa menjamin hak korban untuk mendapatkan layanan aborsi aman.

Dalam Pasal 76 UU Kesehatan secara tegas mengatakan bahwa aborsi boleh kita lakukan apabila kehamilan terjadi akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal tersebut juga menyebutkan tindak aborsi boleh kita lakukan dengan syarat tindakannya hanya sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu. Terhitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

Realitas

Pada realitanya korban perkosaan banyak yang menyadari bahwa dia sedang hamil setelah usia kehamilan lebih dari enam minggu. Keadaan tersebut membuat korban hanya memiliki dua pilihan. Yakni mempertahankan kehamilan atau mengakses layanan aborsi tidak aman.

Di mana kedua pilihan tersebut justru membuat perempuan korban perkosaan menjadi korban untuk kedua kalinya. Di sebuah daerah di Banyuwangi misalnya. Ada seorang anak yang menjadi korban perkosaan oleh kakeknya yang berusia lebih dari 50 tahun.

Karena masih dalam kategori anak-anak korban tidak menyadari bahwa dia sedang hamil sampai usia kandungan lebih dari tiga bulan. Dalam kasus tersebut korban terpaksa mempertahankan kehamilan walaupun usianya masuk kategori kehamilan beresiko karena terlalu muda.

Pada usia belum genap sepuluh tahun, ia terpaksa melanjutkan kehamilan dan melahirkan. Hal tersebut kembali membuka realita bahwa negara belum mampu memberikan keadilan bagi perempuan korban perkosaan. Korban terpaksa melanjutkan kehamilannya, berhenti sekolah, dan melahirkan di usianya yang masih anak-anak. Kemudian apa yang terjadi?

Korban tidak menghendaki anak tersebut dan memilih untuk menitipkannya pada salah satu kerabat sejak bayi itu masih berwarna merah. Hingga kini, sang anak tumbuh dengan kurangnya kasih sayang kedua orang tua utuh, mengalami gangguan tumbuh kembang, dan seringkali menjadi korban kekerasan oleh orang-orang dewasa di sekitarnya.

Hingga saat ini tidak pernah sekalipun sang ibu mengunjungi anaknya, sementara pelaku pemerkosaan telah meninggal tidak lama setelah keluar dari penjara. Sementara itu masyarakat juga sering abai terkait kesejahteraan korban perkosaan. Mereka hanya fokus melarang aborsi karena merupakan sebuah dosa.

Masyarakat sering kali membawa agama untuk mendoktrin korban agar melanjutkan kehamilannya. Walaupun itu merupakan KTD karena perkosaan. Mereka jarang memikirkan bagaimana kehidupan korban ke depannya dengan kehadiran anak dari pelaku pemerkosaan. Masyarakat seringkali hanya menuntut tanpa menawarkan sebuah solusi,

Fatwa KUPI

Padahal dalam hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyebutkan bahwa:

“Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya. Baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris.”

“Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Terutama diri sendiri, orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta Negara.”

“Pelaku juga mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk (mafsadat) bagi korban.”

“Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram”.

Berdasarkan fatwa KUPI tersebut sudah jelas bahwa melindungi jiwa perempuan korban perkosaan adalah suatu kewajiban. Menghentikan kehamilan boleh dilakukan jika dapat menolong jiwa sang korban. Dengan syarat dilakukan secara aman oleh dokter yang ahli di bidangnya.

KUPI meminta semua pihak untuk melindungi jiwa perempuan korban perkosaan yang mengalami KTD. Baik dari kematian, kerusakan mental, atau trauma akut, dan kegilaan, dengan segala cara.

Anak-anak Mengalami KTD

Kembali pada kasus di mana anak-anak mengalami KTD akibat perkosaan, tentu saja perlu kita pikirkan bahwa melanjutkan kehamilan akan menimbulkan lebih banyak mafsadat bagi korban.

Rentannya mental korban, kesiapan tubuh, kesiapan mental untuk melahirkan dan memiliki anak, dan hak pendidikan serta bermain perlu menjadi pertimbangan. Ketika anak-anak korban perkosaan diminta untuk melanjutkan kehamilan.

Ditambah ketika masyarakat bahkan keluarga terdekat korban memaksa korban untuk menikah di usia anak-anak dengan pelaku pemerkosaan.

Perkawinan anak tersebut akan menjadi gerbang utama untuk dampak-dampak buruk lainnya seperti perceraian, KDRT, dan penelantaran anak. Untuk itu melalui fatwa KUPI tersebut, KUPI mengajak semua lini masyarakat terutama muslim untuk melindungi mereka yang lemah sesuai dengan amanat Islam. []

Tags: aborsi amanFatwa KUPIKehamilan Tidak DiinginkankorbanKTDperempuan
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID