• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Waris bagi Perempuan

Islam memberikan alternatif lain bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan dalam memperoleh harta peninggalan keluarga selain melalui hukum waris, yakni dengan hibah dan wasiat

Redaksi Redaksi
01/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Waris Perempuan

Waris Perempuan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembebasan secara bertahap dalam Islam berlaku juga bagi kaum perempuan. Sebagai contoh, perempuan yang pada masa pra-Islam dijadikan sebagai benda warisan, dalam Islam perempuan diperlakukan sebagai subjek yang menerima waris. Ini adalah pembebasan yang fantastis, dari objek menjadi subjek.

Namun, untuk meredam gejolak dan mempertimbangkan struktur sosial yang membebankan pemenuhan kebutuhan keluarga pada pihak laki-laki. Maka ditetapkanlah ketentuan bagian perempuan setengah dari bagian laki-laki.

Dengan pertimbangan seperti itu, akan sangat keliru jika proporsi 2:1 (dalam pembagian warisan) dikatakan sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Soalnya, keadilan lah yang justru menjadi pesan utama di balik angka pembagian ini, dan bukanlah penetapan harga perempuan setengah laki-laki.

Jika kita teliti dengan cermat, justru bagian perempuan lebih banyak. Bagian satu baginya adalah bersih dan tidak terbagi, sedangkan jatah dua untuk laki-laki adalah “jatah kotor”. Karena dia harus berbagi lagi dengan keluarga dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

Dengan memerhatikan faktor kondisi sosial seperti itu, sesungguhnya Islam telah memberikan hak yang adil kepada perempuan dengan hak waris.

Baca Juga:

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

Oleh karena substansi hukum waris adalah keadilan, maka proporsi 2:1 (ini pun tidak berlaku dalam semua bentuk pembagian) jelas bukan merupakan tujuan hukum waris. Ia hanyalah instrumen untuk menjamin keadilan bagi perempuan.

Memberikan Alternatif

Tidak heran, kalau Islam juga memberikan alternatif lain bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan dalam memperoleh harta peninggalan keluarga selain melalui hukum waris, yakni dengan hibah dan wasiat yang anggota keluarga ucapkan saat masih hidup.

Dengan cara ini, perempuan bisa mendapatkan hak yang sama atau bahkan lebih dari yang laki-laki miliki. Semua ulama membolehkan kedua hal ini sebagai cara pengalihan hak milik yang sah. Ini berarti ada pengakuan umum bahwa inti dari semuanya adalah keadilan.

Manusia mendapatkan pilihan hukum untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi perempuan. Dalam kondisi di mana perempuan ikut serta dalam kegiatan ekonomi, seperti sekarang. Maka pembagian harta waris perlu kita baca ulang agar sesuai dengan tujuan dasar Islam, yakni untuk kemaslahatan umat manusia. []

Tags: hakperempuanwaris
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID