Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Harapan pada Politik Domestik dan Iklim Indonesia di Tengah Hasil COP29

Faktanya kita tidak memiliki kekuatan apa-apa selain sistem politik internal itu sendiri dalam melindungi bumi

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
2 Desember 2024
in Publik
A A
0
COP 29

COP 29

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Negara-negara berkembang kini memiliki tantangan baru dalam memperbaiki dampak krisis iklim di tengah minimnya pendanaan berdasarkan kesepakatan COP29, termasuk Indonesia. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim telah usai. Konferensi telah menghasilkan kesepakatan meski mengecewakan banyak negara berkembang.

Pasalnya, penyaluran pendanaan untuk kerugian oleh negara maju tidak mencapai target dan tidak mencukupi. Target dana baru iklim yang diajukan forum senilai 1,3 triliun dolar AS dan yang  negara-negara maju hanya menyepakati jumlah sebesar 300 miliar dolar AS  per tahun hingga 2035. Padahal, tujuan penggunaan dana tersebut untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang juga disebabkan oleh negara-negara maju.

Transformasi penggunaan energi menuju energi terbarukan memerlukan dana yang tidak sedikit. Jika tidak dengan dana hibah, kemana larinya negara berkembang kecuali pada bank internasional dengan skema utang. COP29 merupakan konferensi yang dinanti khususnya oleh negara-negara berkembang dengan misi prihal pendanaan baru iklim.

Namun, konferensi dinilai tidak inklusif oleh negara-negara kecil yang terkena dampak signifikan dari perubahan iklim, seperti potensi tenggelamnya negara mereka, karena suara mereka tidak didengar. Terlebih lagi, para pemimimpin G20 dalam konferensi tidak membahas dana aksi iklim dan peralihan energi. Mereka hanya membahas pengurangan subsidi pada energi fosil alih-alih mengurangi penggunaannya.

Komitmen negara maju yang minim dan negara berkembang yang tengah menanggung beban iklim yang tinggi, tentu akan semakin melebarkan jarak antara negara maju dan berkembang. Meski ada tuntutan kepada China dan Arab Saudi sebagai negara yang juga memproduksi emisi terbesar untuk membayar utang iklim. Nyatanya, hal tersebut menunjukkan bahwa antar negara saling lempar tanggung jawab terhadap isu iklim.

Kelindan ekonomi dan politk global menghambat negara-negara dunia dalam menyelesaikan permasalahan iklim secara serius. Hal ini, tentu akan berpengaruh terhadap Indonesia sebagai salah satu negara berkembang penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Secara wilayah, Indonesia juga berpotensi terkena dampak signifikan dari perubahan iklim yang akan mengalami kesulitan.

Iklim, Kerentanan, dan Perjalanan Indonesia

Bersamaan dengan itu, perubahan suhu hari ini tengah mencapai kondisi paling tinggi selama satu dekade terakhir. Emisi karbon dari bahan bakar fosil juga diperkirakan akan meningkat pada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh fenomena kekeringan dan kebakaran hutan yang masif terjadi pada akhir tahun 2023 hingga 2024. Kondisi ini tentu terjadi karena berkembangnya bahan bakar fosil, industri ekstraktif, dan perbuatan manusia lainnya.

Padahal, permasalahan iklim yang semakin buruk ini berkaitan erat dengan risiko, seperti kerentanan manusia, baik ekonomi, psikis, kesehatan, dan lainnya hingga bencana alam. Pada dasarnya, terdapat interseksi antara kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Karenanya, isu iklim adalah isu keadilan sosial yang menyorot kebijakan, baik politik dan ekonomi, yang tak boleh kita tinggalkan.

Sedangkan, berdasarkan track record pembangunan Indonesia, kebijakan-kebijakan yang ada masih bersifat eksploitatif. Mulai dari rezim Soeharto dengan kebijakan kehutanannya yang membuka terjadinya penambangan hutan secara tidak berkelanjutan. Tercantum dalam UU tahun 1967 mengenai penanaman modal asing, ketentuan pokok pertambangan, dan pemanfaatan hutan. Hal ini meningkatkan ekspor kayu yang cukup tinggi pada masa itu.

Hari ini, pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 yang sarat akan kepentingan ekonomi. Kebijakan yang memberikan jalan bagi pengusaha-pengusaha untuk melakukan penambangan secara eksploitatif dengan meringankan sanksi, memudahkan perizinan, dan terbatasnya keterlibatan masyarakat.

Sebagai negara agraris yang bertumpu pada hasil alam baik pertanian dan kelautan, masyarakat Indonesia telah terhimpit oleh praktik-praktik ekspoitatif yang merusak lingkungan. Terkhusus mereka yang bertumpu pada bidang pertanian telah kehilangan mata pencahariannya, pendapatannya menurun, dan rentan dalam kepastian ekonomi.

Akibatnya, terjadi kemiskinan sebab terbatasnya akses, kontrol, dan manfaat yang mereka peroleh dari sumber daya alam. Kemiskinan juga menyebabkan terbatasnya akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan. Belum lagi isu polusi yang juga secara langsung menyebabkan risiko menurunnya kesehatan masyarakat.

Politik di Indonesia setelah COP 29

Dalam COP 29, Indonesia menawarkan investasi hijau yang akan membangun pembangkit listrik terbarukan berskala besar dengan membawa undangan kepada investor asing untuk membiayai proyek raksasa tersebut. Menurut perwakilan Indonesia, Hasim, Indonesia berkomitmen untuk memangkas emisi karbon dengan mengganti pembangkit energi listrik batu bara ke energi terbarukan. Langkah awal yang perlu pembuktian.

Setelah hasil Konferensi Para Pihak tentang Lingkungan di Azerbaijan tidak dapat kita harapkan, yang perlu kita ingat adalah strategi politik Indonesia itu sendiri. Bahwa kondisi iklim juga merupakan hasil dari interseksi antara kondisi politik domestik dan sistem internal negara Indonesia itu sendiri.

Di mana, hal ini bisa kita mulai dari sistem politik antar wilayah yang saling mendukung untuk menyelamatkan lingkungan. Kepentingan oligarki sebelumnya harus kita tekan sedemikian rupa untuk membangun sistem politik internal yang ramah lingkungan.

Setelah momen pilkada ini selesai, dan faktanya kita tidak memiliki kekuatan apa-apa selain sistem politik internal itu sendiri dalam melindungi bumi, maka ini menjadi tugas pemimpin terpilih. Jika selama ini isu lingkungan sering luput dari pembahasan politik bahkan nyaris tidak muncul, belum lah terlambat.

Masa jabatan pemimpin daerah masih akan dimulai. Dan pimpinan tertinggi, presiden, perlu memulainya. Memaksimalkan pendanaan COP 29 untuk mengurangi emisi. Negosiasi politik domestik merupakan kekuatan dalam membangun komitmen terhadap lingkungan dan menjadi langkah awal menyelamatkan masyarakat Indonesia. []

Tags: cop 29LingkunganPilkadaPilkada 2024politik domestik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tanggung Jawab Ilahi dalam Perkawinan

Next Post

19 Tahun KDRT, Balasannya Surga Allah?

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

2 Februari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

2 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Surga Allah

19 Tahun KDRT, Balasannya Surga Allah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0