Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Harapan pada Politik Domestik dan Iklim Indonesia di Tengah Hasil COP29

Faktanya kita tidak memiliki kekuatan apa-apa selain sistem politik internal itu sendiri dalam melindungi bumi

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
2 Desember 2024
in Publik
0
COP 29

COP 29

999
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Negara-negara berkembang kini memiliki tantangan baru dalam memperbaiki dampak krisis iklim di tengah minimnya pendanaan berdasarkan kesepakatan COP29, termasuk Indonesia. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim telah usai. Konferensi telah menghasilkan kesepakatan meski mengecewakan banyak negara berkembang.

Pasalnya, penyaluran pendanaan untuk kerugian oleh negara maju tidak mencapai target dan tidak mencukupi. Target dana baru iklim yang diajukan forum senilai 1,3 triliun dolar AS dan yang  negara-negara maju hanya menyepakati jumlah sebesar 300 miliar dolar AS  per tahun hingga 2035. Padahal, tujuan penggunaan dana tersebut untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang juga disebabkan oleh negara-negara maju.

Transformasi penggunaan energi menuju energi terbarukan memerlukan dana yang tidak sedikit. Jika tidak dengan dana hibah, kemana larinya negara berkembang kecuali pada bank internasional dengan skema utang. COP29 merupakan konferensi yang dinanti khususnya oleh negara-negara berkembang dengan misi prihal pendanaan baru iklim.

Namun, konferensi dinilai tidak inklusif oleh negara-negara kecil yang terkena dampak signifikan dari perubahan iklim, seperti potensi tenggelamnya negara mereka, karena suara mereka tidak didengar. Terlebih lagi, para pemimimpin G20 dalam konferensi tidak membahas dana aksi iklim dan peralihan energi. Mereka hanya membahas pengurangan subsidi pada energi fosil alih-alih mengurangi penggunaannya.

Komitmen negara maju yang minim dan negara berkembang yang tengah menanggung beban iklim yang tinggi, tentu akan semakin melebarkan jarak antara negara maju dan berkembang. Meski ada tuntutan kepada China dan Arab Saudi sebagai negara yang juga memproduksi emisi terbesar untuk membayar utang iklim. Nyatanya, hal tersebut menunjukkan bahwa antar negara saling lempar tanggung jawab terhadap isu iklim.

Kelindan ekonomi dan politk global menghambat negara-negara dunia dalam menyelesaikan permasalahan iklim secara serius. Hal ini, tentu akan berpengaruh terhadap Indonesia sebagai salah satu negara berkembang penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Secara wilayah, Indonesia juga berpotensi terkena dampak signifikan dari perubahan iklim yang akan mengalami kesulitan.

Iklim, Kerentanan, dan Perjalanan Indonesia

Bersamaan dengan itu, perubahan suhu hari ini tengah mencapai kondisi paling tinggi selama satu dekade terakhir. Emisi karbon dari bahan bakar fosil juga diperkirakan akan meningkat pada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh fenomena kekeringan dan kebakaran hutan yang masif terjadi pada akhir tahun 2023 hingga 2024. Kondisi ini tentu terjadi karena berkembangnya bahan bakar fosil, industri ekstraktif, dan perbuatan manusia lainnya.

Padahal, permasalahan iklim yang semakin buruk ini berkaitan erat dengan risiko, seperti kerentanan manusia, baik ekonomi, psikis, kesehatan, dan lainnya hingga bencana alam. Pada dasarnya, terdapat interseksi antara kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Karenanya, isu iklim adalah isu keadilan sosial yang menyorot kebijakan, baik politik dan ekonomi, yang tak boleh kita tinggalkan.

Sedangkan, berdasarkan track record pembangunan Indonesia, kebijakan-kebijakan yang ada masih bersifat eksploitatif. Mulai dari rezim Soeharto dengan kebijakan kehutanannya yang membuka terjadinya penambangan hutan secara tidak berkelanjutan. Tercantum dalam UU tahun 1967 mengenai penanaman modal asing, ketentuan pokok pertambangan, dan pemanfaatan hutan. Hal ini meningkatkan ekspor kayu yang cukup tinggi pada masa itu.

Hari ini, pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 yang sarat akan kepentingan ekonomi. Kebijakan yang memberikan jalan bagi pengusaha-pengusaha untuk melakukan penambangan secara eksploitatif dengan meringankan sanksi, memudahkan perizinan, dan terbatasnya keterlibatan masyarakat.

Sebagai negara agraris yang bertumpu pada hasil alam baik pertanian dan kelautan, masyarakat Indonesia telah terhimpit oleh praktik-praktik ekspoitatif yang merusak lingkungan. Terkhusus mereka yang bertumpu pada bidang pertanian telah kehilangan mata pencahariannya, pendapatannya menurun, dan rentan dalam kepastian ekonomi.

Akibatnya, terjadi kemiskinan sebab terbatasnya akses, kontrol, dan manfaat yang mereka peroleh dari sumber daya alam. Kemiskinan juga menyebabkan terbatasnya akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan. Belum lagi isu polusi yang juga secara langsung menyebabkan risiko menurunnya kesehatan masyarakat.

Politik di Indonesia setelah COP 29

Dalam COP 29, Indonesia menawarkan investasi hijau yang akan membangun pembangkit listrik terbarukan berskala besar dengan membawa undangan kepada investor asing untuk membiayai proyek raksasa tersebut. Menurut perwakilan Indonesia, Hasim, Indonesia berkomitmen untuk memangkas emisi karbon dengan mengganti pembangkit energi listrik batu bara ke energi terbarukan. Langkah awal yang perlu pembuktian.

Setelah hasil Konferensi Para Pihak tentang Lingkungan di Azerbaijan tidak dapat kita harapkan, yang perlu kita ingat adalah strategi politik Indonesia itu sendiri. Bahwa kondisi iklim juga merupakan hasil dari interseksi antara kondisi politik domestik dan sistem internal negara Indonesia itu sendiri.

Di mana, hal ini bisa kita mulai dari sistem politik antar wilayah yang saling mendukung untuk menyelamatkan lingkungan. Kepentingan oligarki sebelumnya harus kita tekan sedemikian rupa untuk membangun sistem politik internal yang ramah lingkungan.

Setelah momen pilkada ini selesai, dan faktanya kita tidak memiliki kekuatan apa-apa selain sistem politik internal itu sendiri dalam melindungi bumi, maka ini menjadi tugas pemimpin terpilih. Jika selama ini isu lingkungan sering luput dari pembahasan politik bahkan nyaris tidak muncul, belum lah terlambat.

Masa jabatan pemimpin daerah masih akan dimulai. Dan pimpinan tertinggi, presiden, perlu memulainya. Memaksimalkan pendanaan COP 29 untuk mengurangi emisi. Negosiasi politik domestik merupakan kekuatan dalam membangun komitmen terhadap lingkungan dan menjadi langkah awal menyelamatkan masyarakat Indonesia. []

Tags: cop 29LingkunganPilkadaPilkada 2024politik domestik
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Lingkungan Anak
Hikmah

Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

5 Agustus 2025
Mazmur
Publik

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Merawat Bumi
Publik

Merawat Bumi Adalah Tanggungjawab Semua Makhluk Ciptaan

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID