Mubadalah.id– Negara-negara berkembang kini memiliki tantangan baru dalam memperbaiki dampak krisis iklim di tengah minimnya pendanaan berdasarkan kesepakatan COP29, termasuk Indonesia. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim telah usai. Konferensi telah menghasilkan kesepakatan meski mengecewakan banyak negara berkembang.
Pasalnya, penyaluran pendanaan untuk kerugian oleh negara maju tidak mencapai target dan tidak mencukupi. Target dana baru iklim yang diajukan forum senilai 1,3 triliun dolar AS dan yang negara-negara maju hanya menyepakati jumlah sebesar 300 miliar dolar AS per tahun hingga 2035. Padahal, tujuan penggunaan dana tersebut untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang juga disebabkan oleh negara-negara maju.
Transformasi penggunaan energi menuju energi terbarukan memerlukan dana yang tidak sedikit. Jika tidak dengan dana hibah, kemana larinya negara berkembang kecuali pada bank internasional dengan skema utang. COP29 merupakan konferensi yang dinanti khususnya oleh negara-negara berkembang dengan misi prihal pendanaan baru iklim.
Namun, konferensi dinilai tidak inklusif oleh negara-negara kecil yang terkena dampak signifikan dari perubahan iklim, seperti potensi tenggelamnya negara mereka, karena suara mereka tidak didengar. Terlebih lagi, para pemimimpin G20 dalam konferensi tidak membahas dana aksi iklim dan peralihan energi. Mereka hanya membahas pengurangan subsidi pada energi fosil alih-alih mengurangi penggunaannya.
Komitmen negara maju yang minim dan negara berkembang yang tengah menanggung beban iklim yang tinggi, tentu akan semakin melebarkan jarak antara negara maju dan berkembang. Meski ada tuntutan kepada China dan Arab Saudi sebagai negara yang juga memproduksi emisi terbesar untuk membayar utang iklim. Nyatanya, hal tersebut menunjukkan bahwa antar negara saling lempar tanggung jawab terhadap isu iklim.
Kelindan ekonomi dan politk global menghambat negara-negara dunia dalam menyelesaikan permasalahan iklim secara serius. Hal ini, tentu akan berpengaruh terhadap Indonesia sebagai salah satu negara berkembang penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Secara wilayah, Indonesia juga berpotensi terkena dampak signifikan dari perubahan iklim yang akan mengalami kesulitan.
Iklim, Kerentanan, dan Perjalanan Indonesia
Bersamaan dengan itu, perubahan suhu hari ini tengah mencapai kondisi paling tinggi selama satu dekade terakhir. Emisi karbon dari bahan bakar fosil juga diperkirakan akan meningkat pada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh fenomena kekeringan dan kebakaran hutan yang masif terjadi pada akhir tahun 2023 hingga 2024. Kondisi ini tentu terjadi karena berkembangnya bahan bakar fosil, industri ekstraktif, dan perbuatan manusia lainnya.
Padahal, permasalahan iklim yang semakin buruk ini berkaitan erat dengan risiko, seperti kerentanan manusia, baik ekonomi, psikis, kesehatan, dan lainnya hingga bencana alam. Pada dasarnya, terdapat interseksi antara kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Karenanya, isu iklim adalah isu keadilan sosial yang menyorot kebijakan, baik politik dan ekonomi, yang tak boleh kita tinggalkan.
Sedangkan, berdasarkan track record pembangunan Indonesia, kebijakan-kebijakan yang ada masih bersifat eksploitatif. Mulai dari rezim Soeharto dengan kebijakan kehutanannya yang membuka terjadinya penambangan hutan secara tidak berkelanjutan. Tercantum dalam UU tahun 1967 mengenai penanaman modal asing, ketentuan pokok pertambangan, dan pemanfaatan hutan. Hal ini meningkatkan ekspor kayu yang cukup tinggi pada masa itu.
Hari ini, pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 yang sarat akan kepentingan ekonomi. Kebijakan yang memberikan jalan bagi pengusaha-pengusaha untuk melakukan penambangan secara eksploitatif dengan meringankan sanksi, memudahkan perizinan, dan terbatasnya keterlibatan masyarakat.
Sebagai negara agraris yang bertumpu pada hasil alam baik pertanian dan kelautan, masyarakat Indonesia telah terhimpit oleh praktik-praktik ekspoitatif yang merusak lingkungan. Terkhusus mereka yang bertumpu pada bidang pertanian telah kehilangan mata pencahariannya, pendapatannya menurun, dan rentan dalam kepastian ekonomi.
Akibatnya, terjadi kemiskinan sebab terbatasnya akses, kontrol, dan manfaat yang mereka peroleh dari sumber daya alam. Kemiskinan juga menyebabkan terbatasnya akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan. Belum lagi isu polusi yang juga secara langsung menyebabkan risiko menurunnya kesehatan masyarakat.
Politik di Indonesia setelah COP 29
Dalam COP 29, Indonesia menawarkan investasi hijau yang akan membangun pembangkit listrik terbarukan berskala besar dengan membawa undangan kepada investor asing untuk membiayai proyek raksasa tersebut. Menurut perwakilan Indonesia, Hasim, Indonesia berkomitmen untuk memangkas emisi karbon dengan mengganti pembangkit energi listrik batu bara ke energi terbarukan. Langkah awal yang perlu pembuktian.
Setelah hasil Konferensi Para Pihak tentang Lingkungan di Azerbaijan tidak dapat kita harapkan, yang perlu kita ingat adalah strategi politik Indonesia itu sendiri. Bahwa kondisi iklim juga merupakan hasil dari interseksi antara kondisi politik domestik dan sistem internal negara Indonesia itu sendiri.
Di mana, hal ini bisa kita mulai dari sistem politik antar wilayah yang saling mendukung untuk menyelamatkan lingkungan. Kepentingan oligarki sebelumnya harus kita tekan sedemikian rupa untuk membangun sistem politik internal yang ramah lingkungan.
Setelah momen pilkada ini selesai, dan faktanya kita tidak memiliki kekuatan apa-apa selain sistem politik internal itu sendiri dalam melindungi bumi, maka ini menjadi tugas pemimpin terpilih. Jika selama ini isu lingkungan sering luput dari pembahasan politik bahkan nyaris tidak muncul, belum lah terlambat.
Masa jabatan pemimpin daerah masih akan dimulai. Dan pimpinan tertinggi, presiden, perlu memulainya. Memaksimalkan pendanaan COP 29 untuk mengurangi emisi. Negosiasi politik domestik merupakan kekuatan dalam membangun komitmen terhadap lingkungan dan menjadi langkah awal menyelamatkan masyarakat Indonesia. []