Memasuki Desember 2020, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Angka keterpaparan dan angka kematian terus bertambah. Bahkan hingga 2 Desember, total korban meninggal telah mencapai 17.199 orang. Tidak bisa dipungkiri, fokus penanganan terhadap Covid-19 ini juga membawa dampak pada akses kesehatan masyarakat non-Covid-19, seperti pada orang dengan HIV/AIDS atau ODHA.
Secara global, keberadaan Covid-19 dengan kebijakan lockdown yang diterapkan di beberapa wilayah, terbukti ikut menghambat penanganan pada ODHA (dw.com, 09/07/2020). Di sini perempuan dan anak-anak yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS menjadi kelompok yang semakin rentan, tidak hanya karena rantai pasokan obat yang terhambat tetapi juga lebih rentan terpapar Covid-19, mengingat sistem imun yang lemah.
Di Indonesia, meski masih berada dalam bayang-bayang Covid-19, pada 2020 ini peringatan Hari AIDS Sedunia tetap diselenggarakan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Kementerian Kesehatan dan perwakilan dari beberapa lembaga pemerintah menggelar acara peringatan tersebut tepat pada 1 Desember. Dalam sejarahnya, peringatan yang dimulai pada 1988 di Amerika tersebut telah diambil alih oleh PBB pada 1996 dengan berbagai bentuk program dan kampanye pencegahan.
Hari AIDS tahun ini memang penting menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia yang dianggap masih buruk dalam penanganan dan penyelesaian kasus HIV/AIDS. Terlebih ketika dihadapkan pada tidak terpenuhinya target penyelesaian kasus Covid-19 ini. Tentu hal tersebut menambah daftar panjang kerentanan ODHA terpapar Covid-19.
Dalam survei UNAIDS Indonesia juga disebutkan bahwa tingkat kecemasan ODHA terhadap Covid-19 tergolong berat, karena mencapai tingkat persentase sebesar 41% (dw.com, 09/07/2020). ODHA di Indonesia tidak sekadar mengkhawatirkan diri mereka secara pribadi yang kekurangan obat atau tidak dapat sembuh dari HIV/AIDS, akan tetapi juga mengkhawatirkan kesehatan keluarga mereka dari bahaya Covid-19.
Three Zero bagi ODHA
Meski hingga Juni 2020 lalu jumlah ODHA di Indonesia masih di angka 398 ribu 784 kasus, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan begitu yakin bisa menurunkan angka tersebut. Lewat Rencana Aksi Nasional dalam satu periode ke depan, pemerintah juga yakin bahwa pada 2030 nanti ‘Three Zero’ bagi penyandang HIV/AIDS di Indonesia juga bisa dituntaskan. Three Zero yang dimaksud meliputi nol kasus alias tidak akan ditemukan adanya kasus baru HIV/AIDS, nol kematian alias sudah tidak ditemukan lagi orang yang meninggal karena HIV/AIDS dan nol stigma dan diskriminasi, meski hingga saat ini masih kerap dilekatkan pada ODHA.
Adanya stigma dan diskriminasi kepada ODHA, selama ini turut menjadi penyebab keengganan orang untuk memeriksakan diri, bahkan takut mencari obat yang dibutuhkannya. Budaya yang langgeng pada masyarakat kita saat ini masih kerap menganggap orang yang mengidap HIV/AIDS merupakan orang yang harus dijauhi, membawa pengaruh buruk pada anak-anak, menularkan penyakitnya, aib dan lain sebagainya, sehingga ODHA yang takut mendapatkan cap buruk dari masyarakat akan memilih merahasiakan apa yang dialaminya sendiri.
Pada 2020 ini, selain mengambil tema spesifik berupa ‘Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Solidaritas: 10 Tahun Menuju Akhir AIDS 2030’ dicanangkan pula program STOP (Suluh, Temukan, Obati dan Pertahankan) oleh Kementerian Kesehatan untuk mencapai Three Zero. Tapi saya rasa semua itu akan menjadi percuma, ketika masyarakat tidak mengubah cara pandangnya terhadap ODHA. Jika dalam implementasi program saja tidak bisa berjalan sesuai tujuan karena stigmatisasi masih terus dinormalisasi oleh masyarakat, bagaimana Three Zero bisa dicapai?
Dalam rangka memenuhi Three Zero yang digaungkan pemerintah tersebut, peran satu pihak saja tidak cukup. Perlu upaya dari seluruh lapis masyarakat untuk saling mendorong tercapainya target, sembari terus melakukan upaya pencegahan dan pengendalian. Masyarakat punya andil cukup besar untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada ODHA agar bisa optimis dengan kesembuhannya. Menghapus stigma yang selama dilekatkan pada ODHA juga menjadi tanggung jawab bersama, agar diskriminasi berlapis tidak dialami oleh ODHA, terutama di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Bebas dari stigma dan diskriminasi juga merupakan hak ODHA sebagai manusia yang merdeka. Maka sebagai sesama manusia, tidak seharusnya kita merenggut hak tersebut. Merenggut di sini tidak hanya ketika kita ikut memberikan stigma, tetapi pengabaian kita terhadap hajat hidup ODHA di tengah masyarakat atau pengabaian kita atas diskriminasi yang diterima ODHA juga termasuk kedzaliman yang turut merenggut hak-hak ODHA. Oleh sebab itu, upaya memutus stigma tidak cukup dengan menyadarkan diri sendiri, akan tetapi juga mendorong kesadaran orang lain dan masyarakat secara umum untuk memberikan ruang yang setara dan berkeadilan, demi kesembuhan dan kesejahteraan ODHA. []