Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Air Internasional: Masalah Air Kita

Pengelolaan air kita sedang bermasalah. Sedangkan kita tidak memiliki memori kualitas air karena komersialisasi memperburuk cara pandang kita terhadap air.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
22 Maret 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Hari Air

Hari Air

2
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Valuing water (menghargai air) adalah tema Hari Air Internasional tahun 2021. Dari sisi pemilihan tema, mengisyaratkan manusia telah banyak memberi pengaruh terhadap kualitas air di bumi. Pembangunan, pariwisata, perkebunan sawit, pertanian komersil, tata ruang kota, merupakan aktivitas manusia yang berpengaruh terhadap kualitas dan kedaulatan air.

Jika menilik jauh ke dalam, masyarakat adat memiliki cara tradisional untuk menjaga kualitas air sebagaimana dilakukan masyarakat Kasepuhan Ciptagelar. Atau malah masyarakat adat yang dirugikan dengan aktivitas ekonomi destruktif tambang batubara yang mencemari air, seperti yang terjadi di sungai Santan, Kutai Kartanegara. Jika air bersih sulit ditemui, tidak menutup kemungkinan melumpuhkan urat nadi perekonomian dan mengancam hak kesehatan masyarakat adat.

Dengan dideklarasikannya hak masyarakat adat pada 2007 oleh PBB (UNDRIP, United Nations Declaration on the Right of Ideginous Peoples), budaya, identitas, bahasa, dan tanah adat diharapkan tetap lestari. Berkaitan dengan air, adalah elemen yang menghubungkan masyarakat adat dengan seluk-beluk kebudyaan mereka. Dengan demikian, jika kedaulatan atas air dirampas, maka dapat dipastikan masyarakat adat akan kehilangaan tradisinya. Dan bagi masyarakat yang terkapitalisasi, memori kualitas air semakin hilang dan mengalami perubahan.

Perubahan-perubahan itu bisa kita saksikan dan rasakan di daerah yang menjorok ke perkotaan serta pengaruhnya ke pedalaman. Maka, siapa yang menguasai air akan mampu mengarahkan pola ekonomi dan konsumsi masyarakat.

Pengalaman dengan Air

Persoalan air di Hari Air Intrenasional ini menjadi serius, sebab modernisasi membuang jauh-jauh perspektif nenek moyang kita dalam melihat air. Seperti masifnya pembangunan hotel di Yogyakarta; meski budaya Jawa dipegang erat bahkan di-Undang-kan, tapi cepat-cepat dilepas ketika pemerintah hendak menata bisnis perhotelan.

Tahun pertama di Yogyakarta, pasokan air saya harus bersaing dengan hotel di belakang kontrakan. Secepat apapun tangan saya membuka kran air, tidak pernah bisa menandingi kecepatan tangan pemilik hotel. Meski air sempat mengalir, tapi lumpur tak pernah rela cerai dengan air. Alhasil, saya masih bisa mandi walaupun dengan air bercampur lumpur dan sumpah serapah.

Saya rasa, persoalan air berawal dari cara pandang kita terhadapnya. Menganggap air adalah sumber daya yang tak terbatas, bisa diperbarui, dan dapat digunakan sepuas-puasnya. Ini merupakan negasi dari tema kali ini: valuing water, yaitu sikap menghambur-hamburkan dan berpotensi merusak. Akibatnya, kita tidak memberi ruang untuk menumbuhkan rasa terhadap air bahwa ia perlu dihargai, dijaga, dan dirawat. Dengan kata lain, air adalah subjek dalam ekosistem kita yang menjadi korban objektifikasi.

Ketika ia adalah subjek, selemah apapun pasti memiliki kemampuan untuk membalas atas perlakuan buruk terhadapnya. Fenomena kekeringan dan kelangkaan air bersih adalah beberapa bentuk respon air. Ia ingin mengganjar sifat-sifat angkuh manusia. Tapi, apakah air kotor yang mengguyur tubuh saya selama satu tahun di Yogyakarta menandakan saya memiliki sifat destruktif terhadap air?

Pola Konsumsi

Rasanya tidak adil jika men-generalisir semua manusia berlaku rusak terhadap air. Lebih tepatnya ada sebuah sistem yang memang berusaha mewacanakan secara masif bahwa air tidak bisa habis dan bisa memperbarui diri. Sedangkan di saat yang bersamaan, ada yang gencar memprivatisasi dan mengkomersilkan air. Hal ini yang memungkinkan segelintir orang terselamatkan dan banyak orang lain terdampak oleh kelangkaan air bersih.

Ketika merasa terancam, masyarakat akan menyelamatkan diri dari krisis air meski tawaran keselamatan itu datang dari perusahaan air yang sifatnya komersil. Hal itu tidak bisa dihindarkan karena air adalah kebutuhan vital manusia. Masyarakat dipaksa mengeluarkan biaya untuk air bersih yang semestinya adalah haknya.

Nasib air semakin kontras dengan tema Hari Air Internasional yakni valuing water, sebab pasar melihatnya sebagai komoditas. Dan itu yang dilakukan oleh Nestle di Amerika: melihat krisis sebagai peluang bisnis. Sedangkan di Indonesia, produksi air minum dalam kemasan (AMDK) mencapai 9,47 miliar liter, pada 2009 10,9 miliar liter, dan hingga 2014 mencapai 14,90 miliar liter dengan rata-rata peningkaran produksi 7,9% pertahun. Pasar minuman kemasan itu didominasi oleh Danone-Aqua Groub dengan menyumbang 58,1% dari total produk AMDK (tirto.id).

Kita perlu melihat DKI Jakarta, yang sejak 1998 pengelolaan air dipegang oleh dua perusahaan swasta: PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra. Sedangkan Pemerintah Daerah mengalami kerugian Rp. 1,4 Triliun hingga tahun 2015 (kontrak diteken sampai 2023) karena harus membayar kewajiban (shortfall) kepada kedua perusahaan swasta tersebut. Sementara masyarakat Jakarta harus menanggung kerugian dengan mengeluarkan biaya air minum setiap bulannya yang mencapai Rp. 400.000 akibat privatisasi (bbc.com).

Di saat banyak daerah dan kelompok masyarakat terdampak kesulitan air bersih, perusahaan air swasta datang bak pahlawan. Mereka menawarkan air bersih yang praktis yang bisa didapat hanya dengan “sedikit” biaya, seperti produk terbaru Le Minerale yang menawarkan kepraktisan. Padahal air sudah seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat, dan negara tidak melimpahkannya kepada swasta jika benar-benar mempedulikan hak atas air rakyatnya.

Sekarang semakin menjamur masyarakat yang mengkonsumsi air galon demi kepraktisan. Tapi itu tidak menghilangkan fakta bahwa privatisasi air berusaha mengalihkan pola konsumsi air masyarakat. Saat ini dua tetangga saya saling bersaing dengan produk yang berbeda: air galon dan air jerigen. Entah siapa yang sukses, yang pasti tidak ada yang menjamin tidak ada konflik horizontal akibat pola konsumsi. Sedangkan air kemasan terus dipromosikan sebagai jamuan saat lebaran nanti, dan tidak ada yang menjamin limbah AMDK dapat teratasi. []

Tags: Ekosistem AlamHari Air InternasionalKrisis Airmanusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Kesuksesan Hidup Manusia

Next Post

Perempuan Bukan Sekadar Oposisi bagi Laki-Laki

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Next Post
Perempuan

Perempuan Bukan Sekadar Oposisi bagi Laki-Laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0