‘Recover Better – Stand Up for Human Rights’ merupakan tema besar yang diambil oleh United Nations dalam peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2020 kali ini. Diperingatinya 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional merujuk pada lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dicetuskan pertama kali pada 1948. Setelah dicetuskan, naskah deklarasi tersebut kemudian diadopsi oleh PBB dan telah resmi diperingati oleh seluruh negara anggota PBB sejak 1950.
Dalam perkembangannya, dokumen deklarasi tersebut juga telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan digunakan sebagai landasan dan prinsip dalam pembuatan kebijakan perundang-undangan guna pemenuhan hak asasi manusia. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang mengakui, menjunjung tinggi sekaligus telah menjadikan dokumen deklarasi tersebut sebagai instrumen pokok dalam memajukan dan melindungi hak asasi tiap-tiap individu, sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Peringatan Hari HAM Internasional juga sekaligus menjadi hari terakhir dalam peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), dimulai dengan peringatan secara internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan, yang jatuh pada 25 November. Sebagaimana diketahui, peringatan 16 HAKTP tidak lain merupakan rangkaian simbolik yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah bentuk pelanggaran HAM, dan peringatan-peringatan yang ada di sepanjang 16 hari tersebut juga memiliki keterhubungan dengan perempuan.
Mengutip Tirto.id, tema yang diangkat dalam Hari HAM Internasional tahun ini tidak jauh dari kondisi krisis yang tengah dialami, akibat pandemi Covid-19. Di mana berbagai negara tengah berupaya memutus rantai penyebaran virus Corona dan mengembalikan kondisi masyarakat, agar dapat segera pulih dan melaksanakan aktivitas sebagaimana sebelumnya. Dalam upaya-upaya tersebut, aspek yang ditekankan adalah pemenuhan hak asasi manusia pada tiap-tiap individu, sehingga dalam penanganan pandemi tidak sampai melanggar HAM.
Pemulihan masyarakat dari krisis akibat pandemi menjadi tujuan utama dari hadirnya peringatan Hari HAM Internasional di tahun ini. Adapun cara yang ditempuh adalah dengan tetap mengedepankan hak individu untuk memperoleh akses kesehatan, mendapat perlindungan dalam hal ekonomi dan sosial, serta bebas dari diskriminasi. Tentunya pemenuhan akses dan perlindungan tersebut membutuhkan dukungan langsung dari pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Lalu sebagai bagian dari masyarakat, apa yang bisa kita lakukan? Jika mengingat tema besar Hari HAM di tahun sebelumnya, yang mengajak pemuda untuk ikut serta secara aktif dalam pemenuhan HAM, maka di saat-saat krisis seperti saat ini kita bisa melanjutkan upaya tersebut. Generasi muda memiliki peran penting dalam melawan rasisme, diskriminasi bahkan persoalan krisis lingkungan, sehingga partisipasi generasi muda sangat dibutuhkan (Kompas.com, 10/12/2019).
Tentunya dalam hal ini, ada aspek dasar yang mesti dilakukan oleh para pemuda, seperti membekali diri dengan cara pandang yang lebih terbuka dan kritis, menanamkan kembali bahwa setiap individu memiliki hak asasi manusia yang tidak boleh direnggut atau diambil oleh orang lain. Generasi muda juga perlu memahami bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan rupa, tidak terbatas pada ruang tertentu, sebab keluarga pun bisa menjadi ruang terjadinya pelanggaran HAM, termasuk salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Membekali diri dengan cara pandang yang melek gender juga sangat penting untuk memahami persoalan-persoalan kemanusiaan perempuan. Dengan cara pandang tersebut, generasi muda Indonesia bisa ikut memberikan advokasi dan pendampingan untuk para korban pelanggaran HAM atau bergerak bersama untuk mendorong terciptanya keadilan bagi setiap individu di mata hukum.
Sebagai generasi yang punya peluang dan ruang gerak lebih banyak, di tahun krisis ini pemuda-pemuda Indonesia bisa melakukan gerakan untuk mendorong pemerintah agar membuat program dan kebijakan strategis untuk menyelamatkan masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19. Partisipasi pemuda lewat organisasi dan komunitas akar rumput juga terbukti bisa mendorong lahirnya aksi solidaritas dengan massa yang lebih banyak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Misalkan saja aksi solidaritas yang digaungkan oleh Jaringan Gusdurian di berbagai daerah dan berhasil mengumpulkan donasi untuk masyarakat rentan atau Solidaritas Pangan Jogja yang berhasil membuat dapur umum selama pandemi dan berhasil menggerakkan beberapa lembaga non profit lainnya untuk bergabung. Dua aksi tersebut dilakukan oleh generasi muda dan sekaligus membuktikan adanya partisipasi nyata dari pemuda untuk penanggulangan bencana non-alam ini.
Bahkan di tengah pandemi, berbagai macam aksi daring dengan tagar #GerakBersama dan #SahkanRUUPKS juga terus digaungkan oleh berbagai komunitas yang bergerak di isu perempuan untuk mendorong pemenuhan hak asasi perempuan dalam berbagai aspek. Aksi daring tersebut juga didukung beberapa kali demonstrasi, dengan segala keterbatasan dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat. Upaya-upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan agar payung hukum bagi korban kekerasan seksual segera disahkan.
Dan meski 10 Desember merupakan hari penutup dalam 16 HAKTP, bukan berarti upaya gerak bersama untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RUU PKS) berhenti. Jika 16 HAKTP adalah momentum kunci, maka selanjutnya merupakan langkah-langkah pendukung, sehingga perjuangan belum bisa dikatakan selesai. []