Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Keluarga Nasional: Memaknai kembali lirik lagu ‘que sera, sera’

Otoritas dan legitimasi sebagai orang tua hakikatnya mampu menjadi payung terhadap anak dalam menemukan jati dirinya. Bukan sebaliknya untuk memutuskan sepihak, mengintimidasi, dan membuat anak tidak nyaman di rumah sendiri.

Aslamiah Aslamiah
1 Juli 2025
in Featured, Keluarga
0
que sera sera

que sera sera

762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang masih ingat lagu que sera sera? Lagu yang ditayangkan disebuah televisi swasta setelah adzan maghrib berkumandang. Entah hari ini masih ada atau sudah mati. Cuplikan video yang dinyanyikan oleh sekelompok anak kecil dengan beragam keadaan, salah satunya anak difable. Lagu itu sempat menemani masa kecil saya dulu, hingga hari ini saya masih mengingatnya betul.

Lagu yang dipopulerkan oleh Doris Day pada tahun 1956 yang rilis melalui sebuah film yang berjudul ‘The Man Who Knew Too Much’. Saat itulah lagu tersebut dikenal di seluruh penjuru dunia.

Lirik yang berciri khas bahasa Spanyol walaupun dibuat dari bahasa Italia itu memiliki makna ‘apa yang akan terjadi?’ dibuka dengan lirik yang seorang anak yang bertanya pada ibunya, akan seperti apa aku nantinya? “When i was just a little girl, I asked my mother, ‘What will I be? Will I be pretty? Will I be rich?’ Here’s what she said to me: ‘Que sera, sera, Whatever will be, will be; ‘The future’s not ours to see.’

Jika diartikan sepenggal lirik lagu que sera sera tersebut yaitu ‘saat aku masih kecil, aku bertanya pada ibuku akan seperti apa aku nantinya? Apakah akan menjadi cantik, kaya raya? Kemudian ia menjawab, apapun yang terjadi, terjadilah. Jangan terlalu memusingkan masa depan, jalani saja dengan sungguh-sungguh’. Itu merupakan sebuah jawaban yang bijak sebagai orang tua bukan?

Lalu bila diamati akan memiliki dua tafsiran, yang pertama lirik tersebut seakan-akan pasrah apapun yang akan terjadi kelak. Di sisi lain, ada makna lain yang bisa kita lihat jauh dari pada tafsiran pertama. Mari kita lihat selengkapnya.

Hari ini, tidak sedikit kita dituntut keluarga, lingkungan sekitar, bahkan tetangga sekalipun, yang mengharapkan kita menjadi manusia ‘sukses’ yang identik dengan materil. Saat kita lahir kita sudah dibebankan dengan berbagai pengharapan dan cita-cita sepihak orang tua. Orang tua yang seharusnya menjadi fasilitator dan mengarahkan apa yang ada dalam diri anak, cenderung memaksakan apa yang menjadi keinginan orangtua.

Padahal jika dikaitkan dengan lirik di atas ada makna lain ‘masa depan urusan Tuhan, yang bisa kita lakukan sekarang lakukanlah!’ yang terpenting bagaimana orang tua dan anak berjalan berdampingan memaksimalkan potensi yang sifatnya given. Atau bahkan mengeksplor hal lain yang menjadi keinginan dan kemauan yang besar.

Tentu ada beberapa indikator yang perlu dicapai dalam memaksimalkan potensi tumbuh kembang anak dalam keluarga. Salah satunya adalah lingkungan yang mampu menerima dan mendukung keadaan apapun si anak. Dukungan moril dan materil dalam operasional keluarga tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Idealnya, keduanya itu dibutuhkan.

Tapi lebih dari itu, sebenarnya memiliki orang tua yang mampu memahami, mengasihi, bahkan menjadi teman sendiri adalah dambaan setiap anak. Orang tua yang mampu diajak berdiskusi, bertukar pikir, diajak main bersama, menjadi kawan atau lawan sekalipun.

Jika lingkungan keluarga patriarki mengklaim bahwa pengasuhan dan perkembangan anak adalah tanggung jawab ibu. Maka kita perlu memberikan beberapa data bahwasanya ayah juga terlibat penting dalam tumbuh kembang anak.

Pada tahun 1985, Lamb, Pleck, Charnov dan Levine  mengenalkan dimensi-dimensi keterlibatan ayah, diantaranya: pertama, paternal engagement, yakni pengasuhan secara langsung, interaksi satu lawan satu dengan anak, mempunyai waktu untuk bersantai atau,bermain. Kedua, Paternal accessibility, orangtua ada di dekat anak tetapi tidak berinteraksi secara langsung dengan anak. Ketiga, Paternal responsibility, yakni bentuk keterlibatan yang mencakup tanggungjawab dalam hal perencanaan, pengambilan keputusan dan pengaturan.

Sedangkan menurut McBride,  dalam penelitiannya menggunakan 5 aspek keterlibatan ayah dalam pengasuhan yaitu: tanggungjawab untuk tugas-tugas manajemen anak, kehangatan dan afeksi pada anak, pekerjaan rumah yang diselesaikan bersama dengan anak, aktivitas bersama yang terpusat pada anak, dan pengawasan dari orang tua.

Ayah berperan dalam perkembangan kehidupan anaknya dengan cara yang khusus. Ikatan antara ayah dan anak akan memberikan warna tersendiri dalam pembentukan karakter anak. Jika pada umumnya ibu memerankan sosok yang memberikan perlindungan dan keteraturan, sedangkan ayah membantu anak bereksplorasi dan menyukai tantangan. Maka keduanya harus dijalankan secara seimbang, dengan syarat jika kedua sifat tersebut adalah given.

Maka dapat kita simpulkan bersama dampak dari keikutsertaan ayah dalam ruang tumbuh kembang anak diantaranya, pertama adalah pengaruh pada perkembangan kognitif. Anak menunjukkan fungsi kogniitif yang lebih tinggi, mampu memecahkan masalah secara lebih baik dan menunjukkan IQ yang lebih tinggi.

Kedua, pengaruh pada perkembangan emosional. Anak mempunyai kelekatan yang nyaman, lebih dapat menyesuaikan diri ketika menghadapi situasi yang asing, lebih tahan ketika menghadapi situasi yang penuh tekanan, lebih mempunyai rasa ingin tahu untuk mengeksplorasi lingkungan, dapat berhubungan secara lebih dewasa pada orang-orang asing, bereaksi secara lebih kompeten.

Ketiga, pengaruh pada perkembangan sosial. Keterlibatan ayah secara positif berhubungan dengan kompetensi sosial anak, anak lebih banyak saling membantu, dan mempunyai kualitas pertemanan yang lebih positif. Lebih toleran dan mempunyai kemampuan untuk memahami, dapat bersosialisasi dengan baik, dalam jangka panjang menjadi orang dewasa yang sukses, berhasil dalam pernikahan.

Keempat, pengaruh pada penurunan perkembangan anak yang negatif. Keterlibatan ayah melindungi anak dari perilaku delinkuen, dan berhubungan dengan rendahnya penggunaan obat-obatan terlarang di masa remaja, perilaku membolos, mencuri, minum-minuman keras, dan rendahnya frekuensi externalizing dan internalizing symptom seperti perilaku merusak,

Maka, berdasarkan tinjauan pada beberapa pendapat para ahli di atas, indikator konstruk keterlibatan ayah dalam mengasuh anak secara umum meliputi keterlibatan secara langsung pada aspek perkembangan sosial, didaktik, disiplin, afeksi dan sosial maupun keterlibatan secara tidak langsung.

Masih berpikir bahwa tanggung jawab anak adalah ibu? Segera mengupgrade pengetahuan kita khususnya sebagai manusia yang hidup dalam dunia sosial yang dinamis ini, ia selalu berkembang berdasarkan ruang dan waktu bahkan tidak bisa diintervensi oleh paham-paham patriarki apapun.

Otoritas dan legitimasi sebagai orang tua hakikatnya mampu menjadi payung terhadap anak dalam menemukan jati dirinya. Bukan sebaliknya untuk memutuskan sepihak, mengintimidasi, dan membuat anak tidak nyaman di rumah sendiri. Selamat hari keluarga nasional, pandemi covid 19 menyadarkan kita bahwa sebaik-baiknya sahabat adalah keluarga itu sendiri. []

 

 

Tags: Hari Keluarga Nasionalkeluargaorang tuaparentingPengasuhan AnakPeran Ayah
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID