• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Harusnya Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

Mubadalah Mubadalah
30/09/2022
in Aktual
0
Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Nabi Saw Meminta Umat Islam Untuk Melindungi Perempuan dari Berbagai Kekerasan
  • Nabi Saw Perintahkan Umat Islam Janganlah Kalian Memukul Perempuan
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

Baca Juga:

Nabi Saw Meminta Umat Islam Untuk Melindungi Perempuan dari Berbagai Kekerasan

Nabi Saw Perintahkan Umat Islam Janganlah Kalian Memukul Perempuan

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

Mubadalah.id – Pada pekan ini, para aktivis hak asasi perempuan Arab Saudi menyerukan untuk mengakhiri sistem mahram atau perwalian bagi perempuan Arab di negara tersebut dengan mengirim telegram dan petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 14.000 perempuan Arab Saudi ke Raja Salman. Tak hanya perempuan, sejumlah laki-laki pun turut menandatangani petisi tersebut. Para aktivis ini ingin menghentikan sistem keharusan adanya kehadiran atau izin dari mahram bagi setiap perempuan Arab Saudi ketika berpergian, berobat, belajar, bekerja, apalagi pergi ke luar negeri. Siapakah sejatinya mahram itu? Bukankah harusnya mahram jadi sistem perlindungan perempuan?

Dalam perbincangan Fiqh, mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Mahram dipercaya untuk menjadi pelindung bagi seorang perempuan ketika melakukan perjalanan jauh, bahkan menjadi wali yang bisa menikahkannya.

Peran mahram sejatinya untuk melindungi, bukan untuk membatasi atau mengekang ruang gerak perempuan

Sebenarnya mahram juga sangat terkait dengan mekanisme proteksi yang dilakukan oleh keluarga besar dalam sistem kekerabatan masyarakat Arab di masa lalu di mana Islam hadir.  Seorang mahram yang menjadi wali bagi perempuan memiliki kuasa untuk memastikan  perlindungan, keamanan dan kesejahteraan seseorang yang diwalikannya. Saat berpergian, mahram bertugas untuk memastikan keselamatan perempuan yang didampinginya selama perjalanan sehingga terlindung dari marabahaya.

Di Indonesia, telah banyak keluarga Muslim yang mengirimkan putra-putri mereka untuk nyantri dan mondok atau meneruskan kuliah di luar kota, tanpa mendampingi mereka langsung, dan cenderung mengirimkan mereka untuk mondok, tinggal di asrama atau di rumah kos seperti mahasiswa-mahasiswa lainnya. Mereka juga tak segan-segan melepas anak gadisnya untuk belajar hingga ke luar negeri. Tidak ada lagi kekhawatiran bahwa mereka tidak terlindungi, karena transportasi masa kini yang sudah aman, dan telah memadainya sistem perlindungan dan keamanan di negara tujuan. Peran mahram sejatinya untuk melindungi, bukan untuk membatasi atau mengekang ruang gerak perempuan, apalagi menghalanginya memperoleh hak-hak dasar manusia untuk belajar dan bekerja. Itulah paparan mengapa seharusnya mahram jadi sistem perlindungan perempuan (NR).

Tags: mahromperempuansariat islamsaudi arabia
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist