• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hidup Jomblo Mulia

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17/10/2018
in Kolom
0
Hidup Jomblo Mulia

Hidup Jomblo Mulia

174
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Salah satu catatan senior tentang konsep Mubadalah adalah bahwa konsep ini bias pasangan, sehingga tidak bisa mencakup mereka yang memilih hidup sendiri tanpa pasangan atau jomblo. Artikel ini akan membahas tentang hidup sendiri (jomblo), sejatinya juga termasuk perbuatan mulia.

Catatan ini benar jika dilihat dari sisi banyaknya contoh-contoh detail dari konsep dan metode Mubadalah. Karena teks-teks dari Qur’an dan Hadits sangat banyak sekali mengenai relasi suami istri. Bahkan Qur’an sendiri, sangat detail dalam pembicaraan hak dan kewajiban dalam relasi pasutri ini.

Tetapi jika melihat Mubadalah sebagai konsep dan perspektif relasi, tentu saja pernyataan bahwa ia hanya untuk yang berpasangan adalah tidak benar.

Baca juga: Makna Jomblo

Mubadalah sendiri, seperti telah ditegaskan dalam berbagai kesempatan, adalah prinsip relasi antara dua pihak yang didasarkan pada kemitraan dan kerjasama. Baik dalam relasi kehidupan domestik maupun publik.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
    • Ulama Memilih Hidup Sebagai Jomblo yang Mulia

Baca Juga:

Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Relasi dalam kehidupan domestik sendiri, bisa antara orang tua dan anak, antar saudara, atau antara anggota keluarga.

Memang yang paling sering dibicarakan adalah antara suami istri. Tetapi ini tidak eksklusif. Karena bisa saja ada perempuan yang hidup dan berelasi dengan anak-anak tanpa suami. Begitupun sebaliknya.

Sementara dalam kehidupan publik, relasi manusia justru lebih luas lagi dalam peran-peran yang dimiliki masing-masing. Ada relasi negara-rakyat, sipil-militer, buruh-majikan, guru-murid, konsumen-pedagang, atau relasi pertemanan dan persahabatan. Ini hanya contoh saja, masih banyak lagi.

Baca juga: Dilema Muslimah Jomblo: Pendidikan Tinggi atau Nikah?

Dalam relasi sosial ini, konsep Mubadalah menekankan prinsip dasar kemitraan dan kerjasama. Memang pembicaraan dalam hal ini masih nimin sekali, karena Mubadalah masih fokus pada isu relasi antara laki-laki dan perempuan.

Tetapi dalam ranah publik ini, perspektif Mubadalah dalam relasi perempuan dan laki-laki sudah masuk membicarakan isu-isu politik, pendidikan, kepemipinan sosial, dan ekonomi.

Kembali pada isu sendiri versus berpasangan. Prinsip Mubadalah menekankan bahwa seseorang yang memiliki relasi, baik ketika sendiri maupun berpasangan, harus didasarkan pada pondasi kemitraan dan kerjasama.

Seseorang yang sendiri, atau tidak berpasangan, atau tepatnya tidak menikah, tetap saja ia pasti memiliki relasi dengan pihak-pihak lain.

Baca juga: Doa Melepas Jomblo

Mubadalah tidak melihat seseorang dari sisi: apakah ia menikah atau menjomblo. Tetapi dari sisi jika ia berelasi dengan orang lain: apakah didasarkan pada kemitraan dan kerjasama, atau pada hegemoni dan penguasaan.

Orang yang menjomblo bisa lebih mulia, jika relasinya dengan orang tua, saudara-saudara, tetangga, dan masyarakat luas didasarkan pada kemitraan dan kerjasama, dan melahirkan banyak manfaat bagi umat dan bangsa.

Ulama Memilih Hidup Sebagai Jomblo yang Mulia

KH Husein Muhammad, dalam buku “Memilih Jomblo” telah mencatat beberapa ulama jomblo, yang terus berkarya sampai akhir hayat dan memilih tidak menikah.

Baca juga: Prinsip Mubadalah dalam Relasi Sosial

Salah satunya adalah kisah Imam Ibn Jarir ath-Thabari (w. 923 M), ulama abad ketiga hijriah, penulis pertama kitab Tafsir dan Sejarah yang menjadi rujukan utama sampai sekarang.

Beliau menjomblo sampai akhir hayat dan melakukan kerja-kerja yang banyak manfaat bagi publik. Banyak lagi ulama-ulama lain (baca saja buku tersebut).

Tidak hanya laki-laki. Tetapi juga perempuan. Yang terkenal adalah misalnya Rabi’ah Adawiyyah al-Qaisiyyah (713-801 M), seorang sufi yang memilih menghabiskan hidupnya untuk beribadah dan dekat dengan Allah Swt.

Ada juga Khadijah binti Sahnun (wafat 270 H/885 M), putri dari Imam Sahnun, yang memilih mengabdi di masyarakat.

Ada juga Jamilah al-Hamdaniyah (w. 371 H), seorang bangsawan yang kaya raya, tetapi memilih jomblo dan membaktikan dirinya untuk kerja-kerja sosial kemanusiaan.

Ada juga Aisyah bint Ahmad al-Qurthubiyah (w. 1009 M) yang memilih menyibukkan diri dengan ilmu pengetahuan.

Ada Karimah bint Ahmad al-Marwaziyah (w. 463 H/1070 M) yang masuk kategori ulama hadits dan memiliki banyak murid ulama-ulama hadits terkenal.[]

Tags: islamjomblokerjasamaKesalinganlaki-lakiMubadalahpasanganperempuanperspektifprinsipRelasisetara
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Penghijauan

4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

22 September 2023
Idgitaf

Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

22 September 2023
Kesejahteraan Ibu dan Anak

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part I

22 September 2023
Bidadari Surga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

21 September 2023
artificial intellegence

Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

21 September 2023
Anak Perempuan Jawa

Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist