• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tidak Hanya Mengkaji Bidang Ibadah, Kitab Kuning juga Mengkaji Sejarah, Sastra dan Filsafat

Kitab Kuning menyajikan juga uraian tentang sejarah, sastra, peradaban, filsafat, mistisisme, politik dan pranata sosial. Termasuk ilmu metodologi seperti ilmu manthiq, ushul fiqh, ushul al-tafsir, nahwu dan balaghah.

Redaksi Redaksi
23/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kajian Kitab Kuning

Kajian Kitab Kuning

562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kitab Kuning merupakan karya penjabaran terhadap al-Qur’an dan al-Hadits atau karya intelektual yang mengambil legitimasi dari dua sumber ajaran itu. Bidang kajian Kitab Kuning tidak hanya mengenai ibadah, tetapi juga tentang fiqh, tauhid, tafsir, hadits, akhlak dan bidang keagamaan lainnya.

Kitab Kuning menyajikan juga uraian tentang sejarah, sastra, peradaban, filsafat, mistisisme, politik dan pranata sosial. Termasuk ilmu metodologi seperti ilmu manthiq, ushul fiqh, ushul al-tafsir, nahwu dan balaghah.

Dari sisi tema kajian, Kitab Kuning secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu Kitab Kuning yang berisi kelompok ajaran dan Kitab Kuning yang berisi kelompok bukan ajaran. Kitab Kuning yang berisi tema ajaran meliputi:

Pertama, ajaran dasar, sebagai mana terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Kedua, ajaran yang timbul dari penafsiran dan interpretasi ulama terhadap ajaran dasar itu.

Sedangkan Kitab Kuning yang bertema bukan ajaran meliputi konsep atau teori yang datang dari luar Islam. Tetapi masuk ke dalam komunitas Islam. Konsep itu sebagai hasil perkembangan sejarah umat Islam itu sendiri.

Baca Juga:

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Contohnya seperti lembaga-lembaga kemasyarakatan, rekayasa teknologi, dan aneka kebudayaan, termasuk metodologi keilmuwan dalam pendidikan dan komunikasi.

Selain teks al-Qur’an dan teks al-Hadits, semua Kitab Kuning itu didapatkan melalui ijtihad atau kajian pemikiran mandiri.

Berdasarkan pertimbangan di atas, para santri harus lebih berani dan tidak perlu khawatir untuk mengkaji dan mengulas masalah yang bersifat pemikiran. Meskipun materi pemikiran itu telah tercatat dalam Kitab Kuning yang sangat kita hormati dan taati. []

Tags: Bidang IbadahfilsafatKitab KuningMengkajiSastrasejarah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID