• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hubungan Seks Suami Istri

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
11/06/2019
in Hukum Syariat, Mubapedia
0
hubungan seks suami istri
309
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam fiqh, prinsip relasi antara suami dan istri adalah suami diwajibkan berbuat baik kepada istri, begitupun istri diwajibkan berbuat baik kepada suami. Relasi ini harus yang menguatkan dan membuat kebaikan pada keduanya. Bukan relasi yang dominatif baik karena status sosial, sumber daya, ataupun hanya jenis kelamin saja.

Akan tetapi, dalam masalah seks misalnya, fiqh lebih menekankan istrilah yang harus memberikan pelayanan kepada suami. Karena diyakini bahwa suamilah yang mempunyai kebutuhan akan itu. Sebagai gantinya, suami dituntut untuk mencari nafkah untuk istri.

Pandangan lama ini tidak mutlak karena kebutuhan seksual bukan hanya milik laki-laki. Karena perempuan juga mempunyai kebutuhan yang sama, hanya saja mungkin ekspresi antara laki-laki dan perempuan berbeda.

Al-Qur’an surat al-Baqarah [2]: 187 dengan jelas menggambarkan relasi antara suami dan istri dalam masalah seks mengandung prinsip kesalingan, tidak berat sebelah. Disebutkan bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami (hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahum).

Ini bisa diartikan bahwa suami dan istri sama-sama berhak mendapatkan dan memperoleh kehangatan. Tidak ada yang lebih berhak untuk dilayani. Tidak ada pula yang lebih berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dibanding yang lain. Keduanya sama-sama mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan kenikmatan dan melayani pasangannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Hubungan Seks Suami Istri Dicatat sebagai Ladang Ibadah
  • Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (3)
  • Apa Hanya Laki-laki yang Bisa Menjadi Guru dalam Rumah Tangga dan Perempuan Tidak Boleh?
  • Apakah Hanya Laki-laki yang Harus Berpendidikan Tinggi?

Baca Juga:

Hubungan Seks Suami Istri Dicatat sebagai Ladang Ibadah

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (3)

Apa Hanya Laki-laki yang Bisa Menjadi Guru dalam Rumah Tangga dan Perempuan Tidak Boleh?

Apakah Hanya Laki-laki yang Harus Berpendidikan Tinggi?

Perbedaan hormonal dan karakter antara laki-laki dan perempuan harus dijembatani dengan strategi komunikasi yang baik. Laki-laki yang karena fungsi biologis dan hormonalnya lebih banyak mengambil inisiatif dalam hubungan seks harus memahami kebutuhan dan karakter perempuan. Ini tidak berlaku bagi semua laki-laki dan perempuan, tapi pada prinsipnya masing-masing harus saling memahami.

Nabi Muhammad Saw. sendiri sebagaimana yang disampaikan Jabir bin Abdillah, menggunakan kata yang bermakna timbal balik, al-mula’abah untuk foreplay dan kata al-mudhaahakah untuk aktiviitas yang menggembirakan suami dan istri (Shahih Bukhari no. 3003; Shahih Muslim no. 3715 dan 4184; dan Musnad Ahmad no 15244).

Ada sebuah hadits:

Abu Hurairah Ra. menyatakan bahwa Rasulallah Saw. Bersabda, “Apabila seorang suami mengajka istrinya baik-baik untuk naik ranjang (berhubungan intim), lalu ia menolak (tanpa alasan), kemudian suaminya marah sepanjang malam, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (Shahih Bukhari no. 3273)

Hadits “malaikat melaknat sampai pagi” di atas tidak boleh dimaknai secara tekstual. Teks ini harus kita baca secara mubadalah, yakni perempuan juga bisa menjadi subjek utama dalam pesan hadits tersebut. Sehingga antara suami dan istri bisa saling menikmati hubungan seks tanpa ada yang melakukan pemaksaan atau kekerasan.

Di balik keinginannya yang menggebu karena dorongan hormonal, seorang suami harus pandai dan cerdik “mengajak” istrinya. Cara-cara suami yang memerintah dan memaksa tidak akan berhasil. Justru sebaliknya suami harus pandai-pandai mencerna karakter perempuan, di antaranya dengan rayuan, kalimat-kalimat manis dan jenaka, ataupun hadiah kecil yang menggembirakan.

Sebaliknya, perempuan pun tidak boleh dipersalahkan jika pada suatu waktu mengambil inisiatif atau lebih menginginkan hubungan seks dibanding suaminya. Intinya, hubungan seks suami istri perlu “dimusyawarahkan” agar menemukan titik temu yang sama-sama baik menurut suami dan istri.

Titik temu yang baik ini tentunya akan beraneka ragam, tidak tunggal, tergantung pada karakter personal pasangannya dan banyak hal lainnya. Yang penting, nir-kekerasan. Karena Islam menghendaki suami berbuat baik kepada istri, begitupun istri berbuat baik kepada suami.[]

Tags: Hubungan SeksNafkah BatinRelasi Suami-IstriSeks Sehat Pasutri dan Istri
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Syarat Hewan Kurban

Persiapan Menjelang Iduladha, Tiga Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi

19 Mei 2023
Pengelolaan Dana Zakat

Prinsip-prinsip Mubadalah dalam Pengelolaan Dana Zakat

6 Mei 2023
Pekerja Infal

Pekerja Infal Masa Lebaran dalam Perspektif Mubadalah

19 April 2023
Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Setara

    Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist