Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?

Paling penting dalam menggunakan pakaian adalah niat dan motivasinya. Yang sangat ingin ditentang dalam hal ini adalah kesombongan, keangkuhan, kepongahan, kebanggaan diri yang termasuk penyakit hati

Isti'anah by Isti'anah
9 Maret 2026
in Publik
A A
1
kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

11
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kaum muslimin mengalami perbedaan-perbedaan pemahaman atas teks agama. Perbedaan pemahaman ini dipicu oleh berbagai hal misalnya kemampuan literasi agama masing-masing orang yang tentu berbeda, latar belakang pendidikan yang berbeda dan juga bahkan dipicu pula oleh teks agama (Hadits) yang seolah nampak saling bertentangan. Salah satu teks hadits yang memerlukan pemahaman mendalam karena terkesan nampak bertentangan ini adalah hadits tentang hukum menggunakan pakaian atau sarung hingga di bawah mata kaki atau disebut dengan istilah isbal.

Menurut Syaikh Yusuf Qardlawi, Hadits tentang larangan menggunakan pakaian seperti sarung hingga di bawah mata kaki ini, dijadikan sandaran bagi sekelompok orang yang sangat bersemangat untuk menunjukkan kritik yang tajam terhadap orang-orang yang tidak memendekkan tsaubnya (baju gamis) hingga di atas mata kaki.

Saking semangatnya kelompok ini, sehingga hampir-hampir menjadikan masalah menggunakan pakaian dengan memendekkan tsaub ini, sebagai syiar Islam terpenting atau kewajiban yang utama. Mereka akan mencibir seorang ‘alim atau da’i muslim yang tidak memendekkan tsaub-nya dan adakalanya menuduh sebagai seorang yang kurang beragama.

Padahal jika mau mengkaji sejumlah hadits yang berkenaan dengan masalah menggunakan pakaian ini, lalu menghimpun antara yang satu dengan yang lainnya, maka akan diketahui apa sebenarnya yang dimaksud oleh hadits-hadits tersebut, untuk kemudian  tidak akan menyimpang terlalu jauh dari kebenaran, tidak mempersempit sesuatu yang sebetulnya telah dilapangkan oleh Allah untuk manusia.

Untuk memahami hadits secara benar maka  harus dihimpun semua hadits shahih yang berkaitan dengan suatu tema tertentu, kemudian mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang muthlaq dengan yang muqayyad, menafsirkan yang ‘am dengan yang khas. Maka dengan cara ini dapat dimengerti maksud hadits dengan lebih jelas dan tidak dipertentangkan antara hadits yang satu dengan yang lainnya.

Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar, bahwa Nabi Saw pernah bersabda :

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة : المنان, الذي لا يعطي شيأ الا منة, والمنفق سلعته بالحلف

الكا ذب, والمسبل  ازاره

Tiga jenis manusia yang kelak pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah : 1) seorang mannan (pemberi) yang tidak memberi sesuatu kecuali untuk diungkit-ungkit, 2) seorang pedagang yang berusaha melariskan barang dagangannya dengan mengucapkan sumpah-sumpah bohong dan 3) seorang yang membiarkan sarungnya terjulur sampai di bawah mata kakinya (dalam kitab shahih muslim bab Iman)

Dalam Riwayat lainnya dari Abu Dzar :

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر اليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب اليم، قال فقراها رسول الله صلى الله عليه وسلم،  ثلاث مرات، قال ابو ذر،  خابوا وخسروا من هم يارسول الله؟ قال المسبل والمنان، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب.

Tiga jenis manusia yang kelak pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dipandang oleh Nya, tidak ditazkiah oleh Nya dan bagi mereka tersedia azab yang pedih, (Rasulullah mengulangi sabda beliau itu tiga kali, sehingga Abu Dzar berkata : sungguh mereka itu adalah manusia-manusia gagal dan merugi, siapa mereka itu ya Rasulullah?, maka jawab beliau) : orang yang membiarkan sarungnya terjulur sampai ke bawah mata kaki, orang yang memberi sesuatu kemudian diungkit-ungkit, pedagang yang  melariskan barang dagangannya dengan bersumpah bohong (dalam kitab shahih muslim bab Iman).

Dalam memahami hadits ini, jika dibaca keseluruhan hadits , maka akan diketahui bahwa yang dimaksud adalah sikap sombong yang menjadi motivasi orang menjulurkan sarungnya, itulah yang diancam dengan hukuman keras. Berikut ini Hadits Shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab: ”Barang siapa menyeret sarungnya bukan karena sombong”,  Sebuah Hadits Riwayat Abdullah bin Umar dari Nabi Saw berkata :

من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله اليه يوم القيامة، قال ابو بكر يا رسول الله ان احد شقي إزارى يسترخى، الا ان اتعاهد ذلك منه فقال النبي صلى الله عليه وسلم لست ممن يصنعه خيلاء

Barang siapa menyeret sarungnya (yakni menjulurkannya sampai menyentuh atau hampir menyentuh tanah) karena sombong, maka Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari kiamat. Abu Bakar berkata kepada beliau : Ya Rasulullah, salah satu sisi sarungku selalu terjulur ke bawah, kecuali aku sering-sering membetulkan letaknya. Nabi Saw berkata kepadanya : engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena kesombongan. (Fathul Bari hadits no 5784)

Dalam hadits lain, Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam bab yang sama, dari Abu Bakrah, Abu Bakrah mengatakan : “Kami sedang bersama Rasulullah ketika terjadi gerhana matahari, beliau (Rasul) berdiri lalu berjalan menuju masjid sambal menyeret sarungnya, karena tergesa-gesa”….(Fathul Bari Hadits nomor 5785)

Dalam hadits lain lagi yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah : bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda :” Allah tidak akan memandang kepada orang yang menyeret sarungnya karena kesombongan.” (Fathul Bari Hadits no 5788)

Sebuah Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah :

من جر إزاره لا يريد بذلك الا المخيلة، فان الله لا ينضر اليه يوم القيامة

Barang siapa menyeret sarungnya, tidak ada maksudnya selain untuk membanggakan diri, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat (Shahih Muslim bi Syarah an Nawawi bab Tahrim Jar Ats -Tsaub Khuyala)

Menurut Syaikh Yusuf Qardlawi, dalam hadits ini secara jelas Nabi menekankan soal membanggakan diri sebagai satu-satunya alasan. Dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, yang disebutkan dalam menggunakan pakaian adalah izar (sarung yang digunakan sebagai bawahan), namun dalam menerangkan tentang hadits ini para ulama termasuk  Syaikh Yusuf Qardlawi juga menyebutkan tsaub/gamis, karena gamis merupakan pakaian terusan yang panjangnya mencapai mata kaki.

Pendapat para ulama atas hadits menyeret sarung atau gamis :

  1. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhari : Perbuatan menyeret sarung  tidak haram sepanjang tidak disertai oleh sikap untuk menyombongkan diri
  2. Al Hafidz al Faqih ibn Abd Al Bar : apabila perbuatan menyeret itu bukan karena kesombongan, maka ancaman terhadapnya tidak berlaku. Walaupun pada dasarnya perbuatan menyeret gamis dan jenis pakaian lainnya tetap tercela dalam keadaan apapun (fathul bari juz 10/263)

Ancaman atas menggunakan pakaian dengan menjulurkan sarung karena kesombongan merupakan ancaman yang keras, bahkan dalam hadits ancaman ini masuk pada 3 jenis manusia yang dikecam, dan tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat, ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut benar-benar dilarang. Yang paling penting dalam hal menggunakan pakaian adalah niat dan motivasinya. Yang sangat ingin ditentang dalam hal menggunakan pakaian adalah kesombongan, keangkuhan, kepongahan, kebanggaan diri yang termasuk penyakit hati.

Masalah menggunakan pakaian dalam hal potongan dan bentuknya adalah berdasarkan kebiasaan dan adat istiadat manusia, yang seringkali berlainan sesuai dengan perbedaan iklim antara panas dan dingin, juga antara yang kaya dan miskin, yang kuat dan lemah, jenis pekerjaan, tingkat kesejahteraan hidup, serta pelbagai pengaruh dan latar belakang lainnya.

Dalam Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari : “silahkan kalian makan, minum, berpakaian dan bersedekah, tetapi jangan berlebih-lebihan dan jangan pula demi kesombongan. Ibnu Abbas berkata : makanlah makanan yang kau ingini, kenakanlah pakaian yang kau ingini, selama kau menghindari dua hal : pemborosan dan keangkuhan.

Ibnu Hajar mengutip ucapan Gurunya : Al Hafidz al-’Iraqi dalam syarah Tirmidzi : “Pakaian yang sangat panjang sehingga menyentuh tanah adalah termasuk kesombongan dan hukumnya haram. Akan tetapi manusia di zaman ini, telah menciptakan berbagai aturan dalam memanjangkannya, sehingga setiap kelompok masyarakat mempunyai tanda-tanda khusus yang menunjukkan identitas mereka.

Maka apabila menggunakan pakaian tersebut dilakukan demi kesombongan, tentu hukumnya haram. Akan tetapi jika hanya mengikuti adat kebiasaan semata-mata, maka tidak dianggap haram, kecuali yang panjangnya sedemikian rupa sehingga menyentuh tanah dan menyebabkan orang berjalan sambal menyeretnya.” Al-Qadhi ‘Iyadh mengutip pendapat sebagian ulama : “bahwa para ulama tidak menyukai pakaian yang panjangnya melebihi kebiasaan, juga kebiasaan berpakaian yang sangat panjang dan lebar.”

Dari beragam pendapat para ulama tersebut maka diperoleh kesimpulan : jika ada orang yang menggunakan pakaian dengan memendekkan tsaubnya/gamis/sarungnya demi mengikuti As sunnah, dan menjauhkan diri dari kesombongan, maka Insya Allah akan mendapatkan pahala, tetapi dengan syarat tidak memaksa orang lain melakukan seperti dirinya, juga tidak bertindak keterlaluan dalam mengkritik orang yang tidak memendekkan gamis/sarungnya.

Oleh karenanya mencukupkan diri dengan pengertian lahiriah (zahir/yang terlihat saja) /tulisan suatu hadits tanpa memperhitungkan hadits-hadist lainnya, serta nash-nash lain yang berkaitan dengan topik/masalah tertentu, seringkali menjerumuskan  ke dalam kesalahan dan menjauhkannya dari kebenaran serta maksud sebenarnya dari konteks hadits tersebut. []

*)Sumber : Kitab Kaifa Nata’amal ma’a Assunnah Annabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

 

Tags: HaditsHukum Menggunakan PakaianHukum SyariatmuslimSyariat IslamTafsir Hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komnas Perempuan : Ada 6 Elemen Kunci Payung Hukum UU TPKS

Next Post

Puasa Ramadhan Tapi Tidak Shalat Lima Waktu, Begini Hukumnya

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Hadits-hadits
Hadis-hadis Mubadalah

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

12 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Next Post
Juraij

Puasa Ramadhan Tapi Tidak Shalat Lima Waktu, Begini Hukumnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto
  • Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan
  • Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial
  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0