Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ibu dituduh Mendua, Anak Harus Bagaimana?

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
2 Oktober 2020
in Keluarga
A A
0
Ibu dituduh Mendua, Anak Harus Bagaimana?
2
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘‘Betapa kau sangat berarti, dan bagiku kau tak ‘kan terganti,

Kaulah Ibuku, cinta kasihku, terimakasihku tak ‘kan pernah terhenti,

Kau bagai matahari, yang selalu bersinar,

Sinari hidupku dengan kehangatanmu.’’

(Haddad Alwi & Farhan)

Berita memilukan datang dari Ponorogo pada bulan lalu, saat bangunan rumah megah yang telah dibangun dari hasil jerih payah bekerja di luar negeri harus dihancurkan oleh sang suami saat mengetahui bahwa istri yang dicintainya selingkuh ketika ditinggal merantau.

Kendati telah bercerai, mantan suami tidak dapat mengikhlaskan rumahnya tersebut untuk ditinggali mantan istri dan anaknya, karena rumah tersebut dibangun di atas tanah milik orang tua mantan istri yang tidak akan dijual, sedangkan pihak mantan istri juga tidak memiliki biaya untuk membeli rumah tersebut, sehingga sang mantan suami lebih memilih untuk menghancurkan rumah tersebut.

Para warga sangat menyayangkan keputusan itu, namun siapapun pasti dapat merasakan apa yang dirasakan oleh sang mantan suami, maka penghancuran rumah tersebut berjalan dengan lancar menggunakan alat berat dengan disaksikan seluruh warga sekitar.

Jika yang berselingkuh adalah sang istri, suami bisa saja menceraikannya dan memutus hubungan dengan perempuan yang telah menyakitinya ini. Lantas bagaimana dengan posisi sang anak, apa yang dapat ia lakukan jika mengetahui ibunya telah nyeleweng dan menghianati bapaknya, apakah ia dapat menceraikan ibunya dan memutus hubungan begitu saja dengan sang Ibu?

Masih adakah kemuliaan untuk sang Ibu yang telah nyeleweng ini untuk sang anak? Masih wajibkah sang anak menghormati dan memuliakannya, sebagaimana sabda Rasul tentang kedudukannya dan menempatkan surga sang anak di bawah telapak kakinya?

Mari kita menggunakan pendekatan kesalingan dalam mengurai hal-hal tersebut. Sebuah keluarga terdiri dari beberapa anggota keluarga, yakni Bapak, Ibu, serta anak-anak. Tentang keutuhan keluarga tidak menjadi kewajiban Bapak saja, atau Ibu saja, apalagi anak-anak saja.

Keutuhan dan kesejahteraan keluarga (dalam bukunya yang berjudul Pengantin Alquran (Kalung Permata Buat Anak-Anakku), Prof. Quraish Shihab menggunakan istilah sakinah untuk merujuk kepada makna kesejahteraan dengan indikator rasa nyaman dan tenang yang menimbulkan ketenangan keluarga yang dinamis) adalah tanggung jawab semua anggota keluarga, baik Bapak, Ibu, dan anak-anak.

Kebutuhan keluarga hendaknya dipenuhi dengan cara bekerjasama oleh para anggota keluarga, ada yang bertugas di luar rumah, dan adapula yang di dalam rumah, tentunya dengan melibatkan peran anak-anak dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga tersebut, tidak lain agar anak-anak dilatih untuk memiliki tanggung jawab dan keterampilan dalam melakukan hal-hal domestik rumahan.

Kebutuhan akan rasa aman dan bahagia juga merupakan tanggung jawab bersama, Bapak wajib mengayomi dan mengasihi anak-istrinya, Ibu wajib mengayomi suami dan anak-anaknya, dan anak-anak pun wajib menghargai dan menghormati kedua orangtuanya. Namun adakalanya kehidupan tidak berjalan seperti yang apa diharapkan, dan ini merupakan keniscayaan.

Adanya ujian dalam kehidupan rumah tangga bukanlah sebuah akhir, melainkan sesuatu yang harus diselesaikan dan diperbaiki. Ujian tersebut bermacam-macam, bisa ujian dalam hal ekonomi, kondisi perilaku anak-anak, atau juga yang berhubungan dengan keharmonisan antara suami-istri.

Di antara semua ujian-ujian tersebut, yang dirasakan paling memiliki dampak negatif yang paling besar adalah ujian ketika salah satu dari Bapak atau Ibu memiliki hubungan istemewa dengan orang lain. Tidak hanya bagi sang sang istri atau suami, anak juga akan menerima rasa kekecewaan yang sama besar dan berpengaruh pada kehidupannya.

Pada sebuah penelitian yang dilakukan oleh David H. Demo dan Alan C. Acock, “The Impact of Divorce on Children,” anak-anak yang memiliki riwayat broken home hingga terjadinya perceraian antar kedua orang tuanya memiliki perubahan yang drastis dalam segala aspek kehidupannya, mereka cenderung pasif dan melampiaskan kekecewaannya pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penurunan laporan hasil belajar, penyimpangan sosial, dan gangguan kejiwaan.

Sebagai salah satu anggota keluarga, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan seorang anak untuk menjaga keutuhan keluarga, jika menjumpai salah satu dari kedua orang tua nyeleweng terhadap pasangannya, lebih khususnya jika dilakukan oleh sang Ibu.

Pertama, posisikan diri sebagai seorang anak dan juga sahabat. Anak adalah buah hati yang dikandung sang Ibu sembilan bulan lamanya, anak dan Ibu memiliki hubungan istemewa untuk dapat berbicara dari hati ke hati. Perlu diyakini, jangan sesekali membenci sang Ibu, tapi fokuslah pada sikap nyelewengnya.

Anak yang berusaha mendekati Ibu untuk membantunya keluar dari masalah kejiwaannya (nyeleweng dapat dikategorikan sebagai masalah kejiwaan karena ada hal yang dirasa dan difikir tidak dia dapatkan dari pasangannya, baik itu rasa nyaman, rasa sayang, rasa aman, keperdulian, kebutuhan, dan lain sebagainya), akan lebih mudah untuk melakukan perubahan daripada sang Ibu mengkomunikaskan hal tersebut kepada pasangannya.

Ibu akan memiliki teman untuk berbagi kegelisahannya, yakni sang anak. Dengan demikian, Ibu juga akan lebih merasa nyaman dan terbebas dari rasa bersalah, dari pada harus mengutarakan dan melampiaskan kegelisahannya kepada teman nyelewengnya. Siapapun di dunia ini yang telah memiliki akal dan jiwa yang sempurna pasti mengetahui mana yang baik dan tidak, maka, tidak hanya orang tua saja yang harus menjadikan anak sebagai teman dan sahabat, tetapi para anak juga harus dapat menjadikan orang tua sebagai rekan dan sahabat untuk berbagi suka dan duka.

Tidak boleh terlewat untuk mengajak sang Ibu supaya senantiasa mendekatkan diri kepada Yang Esa, karena dengan melakukan hal ini dapat menjadi solusi atas krisis spiritual yang dialami oleh sang Ibu. Kenneth Ira Pargament dalam bukunya yang berjudul The Psychology of Religion and Coping mengatakan bahwa penyelesaian masalah dengan ajaran agama sangat membantu bagi orang-orang yang religius; agama juga dapat menenangkan atau menghalangi seseorang dari keadaan stress; dan penyelesaian krisis spiritual dengan agama merupakan sebuah dimensi yang unik dalam penyelesaian masalah.

Tidak hanya untuk sang Ibu, anak juga harus memposisikan diri sebagai anak dan juga sahabat bagi sang Bapak, ajak Bapak bekerjasama untuk memenuhi sesuatu yang dirasa dan difikir Ibu tidak ia dapatkan dari pernikahannya, apapun itu, dengan memenuhi kekosongan ini, hubungan harmonis keduanya perlahan-lahan akan terjalin kembali.

Kedua, gunakan jasa pihak ketiga sebagai mediator. Tidak semua anak memiliki kemampuan untuk dapat ikut campur atau urun rembuk dalam permasalahan keluarga yang terjadi. Namun hal tersebut lagi-lagi bukanlah sebuah akhir, para anak dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk mendapat masukan guna menyelesaikan permasalahan Ibu yang nyeleweng.

Orang ketiga di sini adalah orang-orang yang diyakini dapat memberikan pengaruh yang signifikan pada pola pikir dan pola tindak sang Ibu, seperti orang tua Ibu, saudaranya, kerabatnya, ulama yang diikutinya, atau bahkan psikiater ahli. Socrates (w. 399 SM) mengungkapkan bahwa pada dasarnya setiap manusia mampu menyelesaikan segala macam persoalan yang dihadapi.

Akan tetapi tidak semua dari mereka mampu untuk menyadari bahwa sesungguhnya dalam diri mereka terpendam kemampuan atas jawaban-jawaban permasalahan tersebut, sehingga dibutuhkan seseorang yang dapat membantu mengeluarkan kemampuan itu, yakni para mediator yang dapat dipercaya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Sina dalam bukunya yang berjudul Al-Qanun fi al-Tibb, nasihat dan sugesti merupakan obat psikis bagi pasien, diharapkan masukan dan nasihat dari para mediator benar-benar dapat menjadi obat bagi kesehatan jiwa sang Ibu. Namun harus digaris bawahi bahwa yang dapat menjadi mediator adalah sungguh-sungguh orang yang dapat dipercaya, tidak lain agar permasalahan pribadi keluarga ini tidak diketahui banyak orang dan memperkeruh permasalahan yang ada.

Ketiga, mendoakan dan memohon ampunan untuk Ibu. Jika segala hal sudah dilakukan atau tidak ada yang mampu dilakukan oleh seorang anak, lagi-lagi ini bukan akhir, masih ada Tuhan Yang Maha Segalanya. Tiada yang mustahil bagi-Nya, untuk sang Ibu, mohonkan ampunan-Nya, mohonkan rahman-rahim-Nya, dan mohonkan keinsafan untuk-Nya agar Ibu dapat kembali menjadi seorang istri dan ibu yang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai norma agama, norma kesusilaan, norma hukum dan norma masyarakat yang berlaku.

Juga mendoakan kepada sang Bapak, agar tetap diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kesetiaan dalam melalui permasalahan ini. Tidak hanya anak yang menjadi amanah bagi orang tua, namun orang tua juga amanah bagi anak-anaknya untuk saling mengingatkan, saling menjaga, saling sayang, dan saling mengasihi.

Adapun dalam kasus Ibu yang mendua, bukan berarti menggugurkan kedudukannya sebagai seseorang yang mulia bagi sang anak, sebagaimana yang disampaikan oleh Murtadha Muthahhari dalam bukunya yang berjudul Falsafe Akhlaq, yang buruk adalah perilakunya yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kemuliaan dan keagungan diri, perilaku tersebut tidak indah secara independen, maka untuk mendapatkan perilaku karimah kembali seseorang harus memperindah ruhnya.

Dan semoga para anak dengan bantuan Tuhan Yang Maha Indah dapat kembali memperindah perilaku buruk orang tua. Dan kita semua meyakini, sebagaimana diungkapkan Bahmanyar Azerbaijani, segala sesuatu itu berubah, sebagaimana badan, maka diri manusiapun satu menit yang lalu bukanlah diri manusia yang sekarang. Demikian pula dengan para Ibu ataupun Bapak yang nyeleweng. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan, Intimidasi dan Hak Bersuara

Next Post

Bagaimana Hukum Memandikan Jenazah Suami Istri?

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Next Post
Bagaimana Hukum Memandikan Jenazah Suami Istri?

Bagaimana Hukum Memandikan Jenazah Suami Istri?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0