• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Mendukung Perempuan untuk Bekerja di Ruang Publik

Nabi Saw semasa hidupnya juga telah mencontohkan kepada kita bahwa semua pekerjaan, baik domestik maupun publik itu bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Siti Ulfah Siti Ulfah
22/08/2023
in Publik
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika Pak Marzuki Wahid memberikan tugas untuk menulis tentang realitas sosial di lingkungan masing-masing, saya langsung tertarik untuk membahas soal perempuan yang bekerja.

Alasannya sangat sederhana. Sebab di lingkungan saya, yaitu di daerah Garut, banyak yang menganggap bahwa perempuan, terutama setelah menikah tidak diperbolehkan untuk bekerja di luar rumah.

Katanya sejak lahir kodrat perempuan adalah berdiam diri di rumah, mengurus suami dan anak. Kalau pun ke luar, harus atas izin suami dan tetap harus bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan domestik, seperti memasak, mencuci dan lain sebagainya.

Anggapan seperti ini, sampai saat ini, masih terus berkembang di lingkungan saya. Karena itu, jika ada istri yang memilih untuk tetap bekerja setelah menikah. Maka ia akan dianggap sebagai perempuan tidak shalihah dan abai terhadap urusan keluarga.

Hal ini juga sering disampaikan oleh para ustad di kampungku, bahwa kodrat perempuan itu adalah di rumah. Sedangkan urusan bekerja mencari nafkah untuk keluarga adalah tugas suami.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Tapi setelah aku belajar Mata Kuliah Studi Gender bersama Ibu Nurul Bahrul Ulum saya jadi merenung bukankah laki-laki dan perempuan itu sama-sama punya hak untuk beraktivitas di mana saja ya, termasuk di luar rumah.

Nabi Mengapresiasi Perempuan yang Bekerja

Berangkat dari keresahan tersebut, aku coba membaca buku-buku karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir tentang perempuan bekerja dalam Islam. Salah satunya buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik”.

Dalam buku tersebut Kiai Faqih mengatakan bahwa dalam Islam, semua pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan publik adalah bagian dari kesalehan laki-laki dan perempuan. Maka dengan begitu, Islam sesungguhnya mendukung perempuan berkarier di ruang publik dan mengapresiasi laki-laki yang mengerjakan pekerjaan domestik.

Sejalan dengan itu, Nabi Saw semasa hidupnya juga telah mencontohkan kepada kita bahwa semua pekerjaan, baik domestik maupun publik itu bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Bahkan beberapa catatan dalam berbagai kitab Hadis, Nabi Saw. selalu melakukan kerja-kerja pelayanan terhadap keluarga di dalam rumah. Hal ini tergambar dalam sebuah Hadis Shahih al-Bukhari no. 680 yang artinya:

“Dari Aswad, berkata: Aku bertanya kepada Aisyah r.a tentang apa yang dilakukan Nabi Saw. ketika berada di dalam rumah. Aisyah r.a. menjawab: “Nabi Saw. melakukan kerja-kerja pelayanan keluarga ketika berada di dalam rumah. Jika datang waktu shalat, Nabi Saw. akan keluar rumah menunaikan shalat.” (Shahih al-Bukhari, no.680).

Perempuan yang Bekerja di Masa Nabi

Dalam buku yang sama, Kiai Faqih juga mengutip pernyataan Syekh Abu Syuqqah tentang kondisi perempuan di masa Nabi.

Menurut Syekh Abu Syuqqah dalam kitab Tahrir al- Mar’ah Fi ‘Ashr al- Risalah volume 6 (1995) ada banyak teks Hadis yang menggambarkan tentang keterlibatan para perempuan pada masa Nabi Saw di ruang publik. Baik untuk kegiatan ibadah ritual, pengatahuan dan pendidikan, kerja-kerja ekonomi, maupun sosial dan budaya.

Perempuan-perempuan tersebut di antaranya ialah, Siti Aisyah bin Abi Bakr r.a. Beliau merupakan perawi lebih dari 6000 teks Hadis, ahli tafsir, dan juga fiqih. Umm al-Husain r.a. yang mencatat khutbah Nabi Saw saat haji wada’. Umm Syuraik r.a. yang kaya raya dan dermawan di Madinah.

Nusaibah bint Ka’ab r.a yang melindungi Nabi Saw saat perang Uhud dan Zainab ats-Tsaqafiyah r.a. yang bertanggung jawab menafkahi suami dan anak-anaknya, dan banyak lagi yang lain.

Di antara perkerjaan yang digeluti perempuan pada masa Nabi Saw adalah industri rumahan, pedagang, penenun, dan perawat. Kemudian ada juga yang menjadi perias wajah, petani, penggembala ternak, pemetik kurma, menyusui bayi secara komersial dan lain sebagainya.

Dari teladan masa Nabi Saw ini, bisa kita simpulkan bahwa Islam sesungguhnya mendukung dan mengapresiasi perempuan berkarier atau bekerja di luar rumah. Untuk itu jangan lagi deh ada stigma-stigma buruk pada perempuan bekerja.

Justru kita harus mendukungnya, supaya mereka bisa ikut berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekaligus ia bisa mendiri dan berdaya secara finansial. []

Tags: bekerjaislamMendukungperempuanruang publik
Siti Ulfah

Siti Ulfah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID