• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Bekerja Bukan untuk Bantu Suami, Tapi untuk Dirinya Sendiri

Dalam satu titik, ketika suami sakit, mengalami kemunduran usaha, atau terkena PHK, istri secara mental sudah lebih siap untuk menghadapinya

Zahra Amin Zahra Amin
15/01/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Istri

Istri

688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Istri bekerja bukan suatu yang asing zaman sekarang ini.  Suatu hari saya mendapat pertanyaan dari seseorang, Mbak, kenapa sampean tetap bekerja? Sementara suami yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, dianggap telah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga melalui tulisan ini, saya ingin merespon pertanyaan di atas.

Pertama,  istri bekerja  bukan sedang membantu suami, tetapi ia bekerja untuk dirinya sendiri agar tetap tak kehilangan jati diri sebagai perempuan yang berdikari, mandiri dan berdaya secara ekonomi. Karena tak mungkin perjalanan rumah tangga akan selalu mulus, tanpa persoalan berarti. Dalam satu titik, ketika suami sakit, mengalami kemunduran usaha, atau terkena PHK, istri secara mental sudah lebih siap untuk menghadapinya.

Kedua, ada tanggung jawab sosial di mana proses kehidupan yang berjalan ini, perempuan juga punya kontribusi menyumbangkan pikiran, tenaga dan waktunya untuk menjalankan perannya sebagai manusia, atau khalifah fil ard yang melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, menjadi manusia yang bermartabat, berintegritas, dan mempunyai kualitas intelektual yang mumpuni.

Ketiga, saya meyakini bahwa tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Ketika memberikan sesuatu pada orang lain, terutama keluarga sendiri, ada rasa kebanggaan kita mampu membantu tanpa harus tergantung dari pemberian suami. Meski setiap keping uang yang dikeluarkan harus tetap dikomunikasikan dengan pasangan. Namun tetap ada perasaan bahagia, bisa mengulurkan tangan dan membantu orang lain dari kesulitan.

Keempat, dan ini paling penting menurut saya, karena istri bekerja bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan sendiri, tanpa harus menunggu gaji suami. Atau ketika punya kelebihan dari upah yang diterima, bisa disimpan menjadi tabungan masa depan keluarga, sebagai bekal biaya pendidikan anak-anak. Keempat alasan tersebut, saya kira lebih dari cukup sebagai alasan mengapa saya menikmati peran menjadi perempuan bekerja.

Baca Juga:

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Surat yang Kukirim pada Malam

Bekerja itu Ibadah

Sebagai penajam argumentasi, saya menukil dari buku “Qira’ah Mubadalah” karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, bahwa dalam penjelasan fiqih klasik, hak dan kewajiban pasangan suami istri bertumpu pada tiga hal. Antara lain relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), nafkah harta dan layanan seks. Yang pertama ditujukan pada kedua belah pihak, di mana suami diminta berbuat baik pada istri,  dan istri juga diminta hal sama.

Relasi ini yang harus menguatkan keduanya dan mendatangkan kebaikan. Ia bukan relasi yang dominatif, salah satu kepada yang lain. Baik dengan alasan status sosial yang dimiliki, sumber daya yang dibawa, atau sekedar jenis kelamin semata. Melainkan itu adalah relasi berpasangan (zawaj), kesalingan (mubadalah), kemitraan (mu’awanah), dan kerja sama (musyarakah).

Sementara hak yang kedua yaitu nafkah harta. Diwajibkan kepada suami terhadap istri, sekalipun dalam kondisi tertentu, istri juga diminta berkontribusi. Sebaliknya untuk hak yang ketiga, soal seks, fiqih lebih menekankan sebagai kewajiban istri terhadap suami. Sekalipun fiqih juga menurunkan tuntunan-tuntunan agar suami melayani kebutuhan seks istri untuk menjaga kehormatannya.

Penjelasan fiqih seperti demikian, nafkah oleh suami, dan seks oleh istri, sesungguhnya relevan untuk berbagai budaya dunia dan tuntutan hormon biologis yang memang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks ini, sering dijelaskan bahwa kebutuhan terbesar laki-laki adalah seks, sementara kebutuhan terbesar perempuan adalah perlindungan melalui nafkah materi.

Terutama ketika perempuan harus melalui fase-fase reproduksi, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dan membesarkan anak yang menuntut energi khusus. Sementara laki-laki tidak memiliki halangan reproduksi apapun untuk bekerja menghasilkan harta bagi pemenuhan kebutuhan keluarga. Sehingga laki-laki dituntut memberi nafkah, sementara perempuan tidak.

Dalam konteks ini, QS. Annisa 4:34 menjadi relevan. Bahwa laki-laki atau suami diberi mandat tanggung jawab (qawwam) menafkahi perempuan atau istri. Tentu saja hal demikian tidak berlaku secara mutlak. Sebab juga ada banyak kondisi, terutama saat sekarang, di mana perempuan mampu bekerja sama persis dengan laki-laki, bahkan bisa jadi menghasilkan harta lebih banyak.

Di sisi lain perempuan juga sebagai manusia memiliki kebutuhan seks yang harus dipenuhi seperti laki-laki. Sekalipun intensitas dan ekspresinya bisa jadi berbeda, lebih rendah dari laki-laki, atau bisa juga lebih tinggi. Untuk itu fiqih melengkapi adagium “kewajiban nafkah oleh laki-laki dan seks oleh perempuan” (al-nafaqah fi muqabalat al-budh’).

Dengan rumusan normatif prinsip relasi mu’asyarah bil ma’ruf, saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri/perempuan. Prinsip ini membuka fleksibilitas adagium tersebut, sehingga perempuan juga bisa dituntut berkontribusi dalam hal nafkah, sebagaimana laki-laki juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan seks perempuan. []

Tags: bekerjaistrikeluargasuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Perempuan Lebih Religius

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

7 Juli 2025
Film Rahasia Rasa

Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

6 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID